Konsolidasi Fiskal


Ruang diskusi publik di dunia maya saat ini dipenuhi soal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai dari tarif, penghapusan pengecualian dan fasilitas PPN, serta kinerja PPN di Indonesia. Ini karena Covid-19 yang memengaruhi ekonomi global sejak 2020.

Indonesia termasuk dalam gerbong negara  yang mengalami resesi.  Pandemi memandekkan pertumbuhan ekonomi akibat penurunan aktivitas usaha dan serapan tenaga kerja. Hasil survei Tim Pemulihan Ekonomi Nasional-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan itu.

Baca Lebih Lanjut

Advertisement

Penjelasan Gamblang Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer


Hari-hari ini warganet Indonesia dihebohkan dengan adanya peraturan pajak ini.

Pada 22 Januari 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Continue reading Penjelasan Gamblang Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

Hanya Setingkat di Atas Botswana


Untuk mendukung dunia literasi, negeri Jiran Malaysia memberikan fasilitas pajak berupa biaya yang diperbolehkan mengurangi total pendapatan setahun berupa pengeluaran untuk membeli buku, jurnal, majalah, surat kabar, berlangganan internet, dan membeli komputer.

Jumlah maksimal pengeluaran yang diperkenankan dalam setahun sebesar 2500 ringgit Malaysia atau setara Rp8,9 juta untuk tahun pajak 2019. Malaysia juga membebaskan penjualan buku-buku dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagaimana Indonesia?

Baca Lebih Lanjut

Secuil Kabar Menggembirakan dari Reformasi Perpajakan


Reformasi Perpajakan di bidang regulasi mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Titik tolaknya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Baca Lebih Lanjut

Cek Lampu Jalanan Lingkungan Anda


Coba cek jalan di lingkungan Anda. Kalau masih gelap, kita bisa meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memasang lampu jalanan. Loh kenapa? Karena setiap bulannya kita sudah membayar Pajak Penerangan Jalan.

Pemerintah tidak pernah memasang lampu jalanan, tetapi jalanan kita terang. Itu berarti listriknya bisa berasal dari dua sumber: pertama, nyolok dari rumah masing-masing warga atau nyolok dari tiang listrik PLN.

Baca Lebih Lanjut

Belajar dari Penjualan Mukena, Antisipasi Pajak untuk Pedagang Online Shop


Direktorat Jenderal Pajak mengincar pajak dari pedagang online shop (olshop) di media sosial. Kemarin (30/5), dalam situs web pajak.go.id, redaktur situs web pajak.go.id mengeluarkan artikel yang berjudul “Jual Mukena Kena PPN?”

Lalu bagaimana pedagang olshop mengantisipasi hal ini?
Baca Lebih Lanjut

Mengapa Saya Dikenakan Pajak Restoran dan Service Charge?


Kemarin, ada surat elektronik dari Pak Moko yang menanyakan tentang pajak. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi,

Pak Riza saya mau bertanya. Apakah untuk pajak restoran yang ditagihkan ke kita, itu beanya dibayarkan ke negara apa masuk ke retribusi daerah? Dan saya mau bertanya untuk pajak service yang besarnya 5% itu kenapa juga ditagihkan ke pelanggan? Jadi kalau dijumlahkan, besarnya pajak yang harus dibayar ke pelanggan 15% (PPN 10% + Service 5%). Apakah itu ada aturannya di dalam undang-undang dan kalau kita sebagai pelanggan berhak menolak besaran pajaknya itu?

Trims

Moko

Baca Lebih Lanjut.

Apa Bedanya Bukti Potong Dengan Faktur Pajak?



Namanya Ratkirani—sebut saja demikian—bertanya masalah ini kepada saya melalui blog di kolom konsultasi pajak.

Pak, Saya mau tanya, sebelumnya saya sangat awam dengan masalah pajak .

  1. Apakah bukti potong itu sama dengan fraktur pajak?
  2. Apakah jika vendor menyerahkan fraktur pajak , kita sebagai pembayar tidak perlu membayarkan PPh lagi? Masalahnya adalah saya telah membuat pembayaran dengan memotong 2% untuk PPh, tapi vendor bilang kalau pajaknya sudah dibayarkan. Apakah mungkin pajaknya bisa dibayar dua kali seperti itu? atau nanti akan ada pemberitahuan jika sudah ada yang membayarnya?

Baca Lebih Lanjut.

JURNALNYA SEPERTI APA?


JURNALNYA SEPERTI APA?

Pak Donny Prasetyo tanya tentang masalah penggunaan nilai kurs transaksi dengan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) seperti ini.

Perusahaan  kami  melakukan kegiatan ekspor  maupun  impor. Umpamanya nilai ekspor USD 100.000, kurs transaksi Rp9.500,00  sedangkan  kurs KMK Rp9.000,00.  Bagaimana cara  menjurnal transaksinya serta perhitungan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  mengingat perbedaan kedua  kurs  tersebut.

Selain  itu  kami  membayar  gaji  expatriat  menggunakan uang  pinjaman/hutang dalam bentuk Dollar AS. Pertanyaan kami, dengan  kurs  apa  kami menghitung  Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan bagaimana  jurnalnya?  Demikian. Terimakasih  banyak atas  jawabannya.

  1. JURNAL EKSPOR DAN IMPOR

Pada saat perusahaan mengekspor barang, maka dikenakan PPN sebesar 0%.  Atau sama saja PPN nya Rp0,00. Jurnal akuntansinya sebagai berikut:

Piutang Dagang                                 950.000.000

——————–Penjualan                                                            950.000.000

Kurs yang dipakai adalah kurs transaksi.

Pada saat perusahaan mengimpor barang, maka dikenakan PPN sebesar 10%. Kita anggap tidak ada PPh Pasal 22nya. Maka untuk pencatatan PPN dalam jurnal menggunakan kurs KMK, sedangkan untuk akun yang lainnya menggunakan kurs transaksi. Berikut Jurnalnya:

Pembelian                                          950.000.000

PPN Masukan                                      90.000.000

——————-Hutang                                                                 1.040.000.000

  1. JURNAL PPh PASAL 21

Misal hari kerja ekspatriat itu mulai 26 Oktober 2011 sampai dengan 25 November 2011. Misal juga perusahaan meminjam uang dollar AS kepada pemegang saham sebesar USD5,000.00 tanggal 27 November 2011. Sedangkan pembayaran gajinya tanggal 1 Desember 2011. Misal kurs transaksi Rp9.500,00  sedangkan  kurs KMK Rp9.000,00 dan tarif PPh Pasal 21 misal 5%.

Kalau demikian maka mulai tanggal 26 November 2011 s.d. 30 November 2011 terdapat hutang gaji oleh perusahaan kepada ekspatriat tersebut, sehingga dicatat demikian.

–          Jurnal tanggal 26 November 2011

Biaya Gaji                                                    47.500.000

—————–Hutang Gaji                                                        45.250.000

—————–Hutang PPh Pasal 21                                         2.250.000

Jadi ceritanya begini. Gaji ekspatriat itu adalah sebesar USD5000. Kalau dirupiahkan maka kurs yang dipakai adalah kurs transaksi. Berapa? Kalikan USD5000 dengan Rp9.500,00. Total rupiah gaji yang terutang kepada ekspatriat adalah sebesar Rp47.500.000,00.

Perusahaan mencatat sebagai hutang gaji pada tanggal 26 November 2011. Dan ingat, perusahaan punya kewajiban memotong PPh Pasal 21 sebesar 5% (ini tarif permisalan/gampangnya saja) pada saat terutang atau pencatatan transaksi ini. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dipotong? Maka gunakan kurs KMK untuk menghitungnya yakni sebagai berikut: USD5000xRp9000x5%. Ditemukanlah hasil Rp2.250.000,00. Ini menandakan perusahaan punya utang kepada Negara karena pemotongan PPh Pasal 21 yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp2.250.000,00. Paham yah?

Lalu perusahaan mikir nih. Duit dari mana buat bayar gaji ekspatriat? Pemegang saham berbaik hati minjemin itu duit dengan Dollar AS pada tanggal 27 November 2011. Maka dicatatlah pencatatan tersebut dengan memakai kurs transaksi sebagai berikut:

–          Jurnal tanggal 27 November 2011.

Kas                                                                        47.500.000

————–Hutang pada Pemegang Saham                                                 47.500.000

Kemudian untuk pencatatan tanggal 1 Desember 2011 sebagai tanggal pembayaran gaji adalah sebagai berikut:

–          Jurnal tanggal 1 Desember 2011

Hutang Gaji                                                45.250.000

———————–Kas                                                         45.250.000

Perusahaan punya kewajiban membayar PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut ke Kas Negara itu paling lambat tanggal 10 Desember 2011, maka jurnalnya adalah sebagai berikut:

–          Jurnal tanggal 10 Desember 2011

Hutang Pajak                             2.250.000

———————-Kas                                                         2.250.000

Demikian semoga bisa dipahami.

**

Riza Almanfaluthi & Arifin Purnomo

dedaunan di ranting cemara

09.56 28 Desember 2011

Tags: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pph pasal 21, pph 21, ppn, jurnal akuntansi, ekspor, impor,