Namanya Ratkirani—sebut saja demikian—bertanya masalah ini kepada saya melalui blog di kolom konsultasi pajak.
Pak, Saya mau tanya, sebelumnya saya sangat awam dengan masalah pajak .
- Apakah bukti potong itu sama dengan fraktur pajak?
- Apakah jika vendor menyerahkan fraktur pajak , kita sebagai pembayar tidak perlu membayarkan PPh lagi? Masalahnya adalah saya telah membuat pembayaran dengan memotong 2% untuk PPh, tapi vendor bilang kalau pajaknya sudah dibayarkan. Apakah mungkin pajaknya bisa dibayar dua kali seperti itu? atau nanti akan ada pemberitahuan jika sudah ada yang membayarnya?
Maaf sebelumnya karena saya benar-benar awam masalah seperti ini.
Salam.
Jawaban:
Dear Ratkirani:
-
Yang benar adalah faktur pajak, bukan fraktur pajak. Bukti pemotongan memang beda dengan faktur pajak.
Secara sederhana bukti pemotongan adalah bukti untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Bukti pemotongan ini dibuat oleh pihak pembeli (penerima jasa/barang) atau juga pihak yang menyerahkan uang transaksi.
Sedangkan faktur pajak itu adalah dokumen yang dibuat oleh pihak penjual dalam hal ini adalah Pengusaha Kena Pajak.atas suatu transaksi yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
-
Vendor yang menyediakan jasa atau barang sudah memungut PPN dari perusahaan Anda. Misal harga jasa/barang Rp 100 juta. Perusahaan Anda bayar Rp 110 juta kepada vendor. Itu berarti sudah termasuk PPN. Jadi Perusahaan Anda tak perlu menyetor PPN lagi ke kas negara atau ke vendor. Tapi jika transaksi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 semisal atas transaksi Jasa Pemeliharaan Mesin maka pihak perusahaan Anda wajib memotong PPh Pasal 23. Potonglah segera penghasilan vendor Anda itu.
Ratkirani, Anda sudah betul memotong PPh 2% itu. Anda berkewajiban untuk membuat bukti potong dan menyerahkannya kepada vendor. Dan juga setor 2% itu ke kas negara dan laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.
Perlu diketahui juga bahwa tidak ada pemberitahuan jika ada sudah ada yang membayarnya.
Demikian. Semoga bermanfaat Ratkirani.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Tapaktuan, 21 Desember 2016