
Dengan adanya Peraturan Wali Kota yang diterbitkan baru-baru ini, warga Padang yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar wajib membayar denda Rp250 ribu. Puluhan tahun sebelumnya, di Yogyakarta, anjing yang kedapatan bepergian tidak memiliki atau membawa plumbir akan ditangkap. Jika tidak ditebus, dapat dibunuh.
Dari zaman kerajaan sampai modern sekarang, masyarakat sudah dikenakan berbagai jenis pajak seperti pajak tanah, pajak hasil bumi, pajak kepala, pajak sepeda, dan lain sebagainya. Bermacam-macam jenis pajak muncul karena adanya objek pajak baru atau dihapuskan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca Lebih Lanjut
Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:
Like this:
Like Loading...