Jangan Kaget Kalau Ada Lebaran Surcharge dan Pajak Restoran


Beberapa hari setelah lebaran, kawan lama bertanya kepada saya via Whatsapp.

Ia menunjukkan setruk pembelian. Di setruk itu, setelah “subtotal” ada pengenaan Lebaran Surcharge dan PB1 10%. Tentunya pengenaan itu menambah jumlah yang harus dibayar oleh kawan lama saya ini.

Baca Lebih Banyak

Advertisement

Mengapa Saya Dikenakan Pajak Restoran dan Service Charge?


Kemarin, ada surat elektronik dari Pak Moko yang menanyakan tentang pajak. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi,

Pak Riza saya mau bertanya. Apakah untuk pajak restoran yang ditagihkan ke kita, itu beanya dibayarkan ke negara apa masuk ke retribusi daerah? Dan saya mau bertanya untuk pajak service yang besarnya 5% itu kenapa juga ditagihkan ke pelanggan? Jadi kalau dijumlahkan, besarnya pajak yang harus dibayar ke pelanggan 15% (PPN 10% + Service 5%). Apakah itu ada aturannya di dalam undang-undang dan kalau kita sebagai pelanggan berhak menolak besaran pajaknya itu?

Trims

Moko

Baca Lebih Lanjut.