Belajar dari Penjualan Mukena, Antisipasi Pajak untuk Pedagang Online Shop


Direktorat Jenderal Pajak mengincar pajak dari pedagang online shop (olshop) di media sosial. Kemarin (30/5), dalam situs web pajak.go.id, redaktur situs web pajak.go.id mengeluarkan artikel yang berjudul “Jual Mukena Kena PPN?”

Lalu bagaimana pedagang olshop mengantisipasi hal ini?
Baca Lebih Lanjut

Advertisement

Apa Bedanya Bukti Potong Dengan Faktur Pajak?



Namanya Ratkirani—sebut saja demikian—bertanya masalah ini kepada saya melalui blog di kolom konsultasi pajak.

Pak, Saya mau tanya, sebelumnya saya sangat awam dengan masalah pajak .

  1. Apakah bukti potong itu sama dengan fraktur pajak?
  2. Apakah jika vendor menyerahkan fraktur pajak , kita sebagai pembayar tidak perlu membayarkan PPh lagi? Masalahnya adalah saya telah membuat pembayaran dengan memotong 2% untuk PPh, tapi vendor bilang kalau pajaknya sudah dibayarkan. Apakah mungkin pajaknya bisa dibayar dua kali seperti itu? atau nanti akan ada pemberitahuan jika sudah ada yang membayarnya?

Baca Lebih Lanjut.

Penghasilan Saya Rp 2 Juta Sebulan, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?



Dahlia—sebut saja namanya demikian—bertanya kepada saya melalui surat elektronik tentang masalah perpajakannya.

Assalamu’alaikum

Saya mau nanya. Penghasilan saya per bulan kurang dari 2 juta rupiah. Saya belum menikah tapi saya punya tanggungan 6 orang terdiri dari adik dan orang tua saya. Kemarin saya membuat NPWP secara online. Saya sudah mendapat Kartu NPWP serta SKT dan saya terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

Continue reading Penghasilan Saya Rp 2 Juta Sebulan, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

PTKP DARI MASA KE MASA


PTKP DARI MASA KE MASA

Mulai tanggal 1 Januari 2013 akan berlaku besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terbaru setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PTKP adalah komponen pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan.

Artikel kali ini hanya sekadar mencatat perubahan PTKP itu dari masa ke masa, berlakunya, dan beleid yang mendasarinya. Ini diawali dari yang paling teranyar atau yang pada saat tulisan ini dibuat sedang berlaku. Semoga bermanfaat.

 

PTKP

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi 21:30

28 November 2012

diupload pertama kali di: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/11/29/ptkp-dari-masa-ke-masa-512683.html

JAWABANKU UNTUKMU APA?


JAWABANKU UNTUKMU APA?

Seorang mahasiswi sedang ada quiz, bertanya kepada saya tentang kasus ini. Jawaban saya mau dicocokkan dengan jawabannya. Baru satu kasus yang bisa saya jawab. Berikut persoalannya.

Hallo, kak Riza tolong dibantu yah contoh kasus ini untuk mencocokkan jawaban saya

Thanks.

Kasus 1

Berikut ini adalah data perpajakan untuk CV Herman & Lia Tahun Pajak 2010

Peredaran Usaha Rp 15.000.000.000

Biaya Operasional seluruhnya Rp 9.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak Rp 6.000.000.000

Jumlah Kredit Pajak

– PPh Pasal 22 Rp 40.000.000

– PPh Pasal 23 Rp 35.000.000

– PPh Pasal 25 Rp 5.000.000

Hitung Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun 2011 untuk CV Herman & Lia !

(Sumber Gambar: di sini)

Jawabannya adalah:

 
 

A. Pertama tentukan terlebih dahulu berapa jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Terutang. Untuk itu lihat ketentuan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Peredaran Usaha Rp15.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak Rp6.000.000.000

1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:

(4.800.000.000:15.000.000.000)x6.000.000.000 = Rp1.920.000.000

 
 

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

Rp6.000.000.000-Rp1.920.000.000 = Rp4.080.000.000

 
 

Setelah itu hitung PPh terutang:

1. Rp1.920.000.000 x 28% x 50% = Rp268.800.000

2. Rp4.080.000.000 x 28% = Rp1.142.400.000

Jumlah total PPh Terutang = Rp1.411.200.000

Tapi tunggu dulu, karena tahun pajaknya adalah tahun pajak 2010 maka tidak lagi memakai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sebesar 28%, namun tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (2a) UU PPh sebesar 25%. Dengan demikian perhitungan PPh yang terutang adalah sebesar:

1. Rp1.920.000.000 x 25% x 50% = Rp240.000.000

2. Rp4.080.000.000 x 25% = Rp1.020.000.000

Jumlah total PPh Terutang = Rp1.260.000.000

 

  1. Lalu setelah diketahui jumlah PPh terutang dalam setahun dikurangi dengan kredit pajak selain PPh Pasal 25 (Lihat Pasal 25 ayat (1) UU PPh) kemudian dibagi 12.

 

Jumlah angsuran = (Rp1.260.000.000-Rp40.000.000-Rp35.000.000):12

= Rp1.185.000.000:12

= Rp98.750.000

Jadi angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan tahun 2011 yang harus disetor setiap bulannya oleh CV Herman & Lia adalah sebesar Rp98.750.000,00

 

Jika jawaban dari mahasiswi itu salah, sebagai petunjuk dari saya maka pakailah referensi yang cuma satu itu. Cukup UU PPh saja. Tidak lain tidak bukan. Tak perlu referensi njlimet dengan buka-buka aturan dibawahnya yang bejibun itu. Jika jawaban saya salah tentu saya mohon kepada para pembaca untuk dapat mengoreksinya.

Demikian. Semoga bermanfaat.

***

 
 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

15.00 12 Mei 2012

TAGS:

DAPAT BORONGAN 25 JUTA


DAPAT BORONGAN 25 JUTA

Siang tadi ada email masuk dari David Kristie.

Mohon Informasinya.

  1. Seorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tidak tetap tapi punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi apa harus lapor pajak bulanan maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

    Apa sangsinya kalau tidak lapor ?

    Penghasilan atau pekerjaan tidak tetap maksudnya adalah terkadang dapat borongan kerja, terkadang tidak dapat, sekali dapat borongan kira-kira 25 juta rupiah;

  2. Berapa kira-kira pendapatan seseorang yang harus disetor menjadi Pajak Penghasilan (PPh)? Maksudnya, kira-kira pendapatan gaji berapa seseorang wajib menyetorkan Pajak Penghasilan?

    Mohon bantuannya Mas Riza. Terima kasih dan Salam.

    Jawab:

1. Seseorang itu bisa dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya. Dengan demikian ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Masa PPh Pasal 25.

Yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT itu adalah Wajib Pajak PPh Tertentu yaitu pertama adalah mereka yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang kedua adalah mereka yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas atau dengan kata lain mereka Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.

Yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk mereka yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 asalkan juga ia tak mempunyai kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan.

Jadi Anda ini, bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas karena Anda mendapatkan penghasilan dari borongan walaupun tidak tetap. Dengan demikian Anda tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak PPh Tertentu yang mendapatkan pengecualian tidak melaporkan PPh Pasal 25. Anda masih berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Terkecuali penghasilan neto Anda dalam setahun di bawah PTKP maka Anda tak mempunyai kewajiban dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sanksinya kalau tidak melapor adalah Rp100.000,00 per bulan untuk setiap masa pajak yang Anda lalaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25-nya. Sedangkan sanksi untuk kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan PPh maka dikenakan denda Rp100.000,00.

 2. Dikenakan atau tidak dikenakan PPh terhadap suatu penghasilan acuannya adalah PTKP. Jika penghasilan netonya di atas PTKP maka ia akan dikenakan PPh. Penghasilan Neto dikurangi dengan PTKP maka hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif PPh.

Sekarang berapa sih PTKP nya?

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  • Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jadi misal status Anda menikah dengan anak 1. Maka PTKP Anda adalah sebesar Rp15.840.000,00 untuk Anda sendiri ditambah Rp1.320.000,00 karena Anda menikah, dan Rp1.320.000,00 karena Anda memiliki anak satu. Dengan demikian minimal penghasilan yang Anda terima dalam setahun adalah sebesar Rp18.480.000,00. Tentu nilai ini lebih kecil daripada nilai penghasilan yang Anda peroleh dalam satu kali borongan saja. Maka Anda layak untuk dikenakan PPh. Demikian semoga bermanfaat informasi dan jawaban ini.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

01.53 03 April 2012

Gambar dari sini.

Tags: konsultasi pajak gratis, pajak penghasilan, pph, spt, surat pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi, spt tahunan, ptkp, penghasilan tidak kena pajak, nomor pokok wajib pajak, npwp, kewajiban pelaporan spt masa

PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI


PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

Dua hari ini, saya ditanya tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi orang Indonesia yang bekerja di luar negeri dan semata-mata dapat penghasilannya dari luar negeri. Apakah tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu harus dikembalikan kepada pertanyaan bagaimana perlakuan PPh bagi mereka itu.

Di tahun 2009 tepatnya tanggal 12 Januari 2009 telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Semua terjawab sudah dengan membaca aturan tersebut.

Dalam aturan itu, yang dimaksud Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pekerja ini merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Ditegaskan dalam Pasal 3 aturan di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

Nah, jadi sudah jelas bagi para pekerja di luar negeri tidak dikenai PPh di Indonesia asal memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. WNI bekerja di luar negeri;
  2. Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. Memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaannya di luar negeri;
  4. Telah dikenai pajak di luar negeri;
  5. Tidak dapat penghasilan dari Indonesia.

Kalau sudah memenuhi syarat itu, selain tidak dikenai PPh di Indonesia kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.

Nah, berbeda jika syarat nomor lima tidak terpenuhi. Selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri ia juga mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah pasti kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaksanakannya.

Akan elok kalau saya ilustrasikan sebagai berikut:


Seorang dokter gigi asal Jakarta bekerja di rumah sakit terkenal di Malaysia. Ia hanya mendapatkan penghasilan dari rumah sakit itu. Tidak ada penghasilan lain yang diterima dari Indonesia. Ia pun jarang pulang kampung. Namun di tahun 2011, tepatnya di bulan Juni, ia pulang ke Jakarta dan bekerja di salah satu rumah sakit swasta di sana. Bagaimana dengan penghasilan yang diterima dari luar negeri dan dalam negeri tersebut?

Ada dua syarat yang tidak terpenuhi yakni jangka waktu yang kurang dari 183 hari dan penghasilan yang diterima dari Indonesia. Dengan demikian sudah tentu ia punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2011 dengan menggunakan formulir 1770—untuk tahun pajak 2010 ia tidak berkewajiban. Penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri digabung dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipotong di luar negeri bisa menjadi pengurang (kredit pajak). Mudah bukan?

Demikian, semoga teman-teman yang bertanya hal ini bisa memahaminya dengan baik. Masih kurang jelas? Ruang diskusi terbuka lebar-lebar.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

kita punya hidup masing-masing

10.41 pm 25 Maret 2011

 

Tags: pajak penghasilan, pph, surat pemberitahuan, spt, spt tahunan pph orang pribadi, 1770,1770s, 1770ss, pekerja indonesia luar negeri, PER-2/PJ/2009, djp, direktorat jenderal pajak, Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dokter gigi, persatuan dokter gigi seluruh indonesia, pdgi, tki, tenaga kerja indonesia, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis perpajakan, konsultasi pajak gratis,

 

SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1770, 1770S, 1770 SS TAHUN PAJAK 2010


SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1770, 1770S, 1770 SS TAHUN PAJAK 2010

 

Diandra Shari

Assalamu’alaikum pak Riza…. maaf sebelumnya saya terpaksa mengirim pertanyaan ttg pajak via FB setelah membaca blog bpk tapi tdk mengerti cara mengirimnya. semoga bpk Riza berkenan. Saya ibu rumah tangga tdk bekerja samasekali dpt surat teguran spt pph 25/29 org pribadi 2009. selama ini saya tdk ngeh kalau punya npwp yg diperoleh krn saya mengangsur apart atas nama saya yg pbb nya sejak 2009 dibayarkan atas nama saya. Apa yg hrs saya lakukan? form apa yg harus saya isi? atas bantuannya saya ucapkan banyak terimakasih. Wass Ketty H

***

Wa’alaikum salam Bu Diandra.

Semoga dalam keadaan sehat selalu. Ibu, sudah kena program ekstensifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kalau orang mau beli mobil atau rumah mewah atau mau pinjam duit ke bank maka dia kudu punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) dulu. Wajarlah karena mereka dianggap mempunyai penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Berkenaan dengan surat teguran atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2009 maka memang Ibu diminta oleh kantor pajak untuk melaporkan SPT tersebut. Maka laporkanlah segera SPT tersebut sebagai sarana menuntaskan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Tetapi kalau ibu lapor maka jangan terkejut nantinya kalau ibu akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp100.000,00 sebagai denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2009 yang jatuh tempo pelaporannya adalah pada tanggal 31 Maret 2010 lalu.

Formulir apa yang digunakan tentunya tergantung dari pekerjaan ibu sekarang ini apa. Bila ibu mempunyai penghasilan :

  1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau penghasilan lain, maka ibu menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770.    

    Ibu bisa juga menggunakan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S) jika mempunyai penghasilan:

  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.    

    Namun apabila ibu mempunyai     penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi maka Ibu cukup menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).

    Sekarang sudah masuk tahun 2011, Ibu juga harus siap-siap dengan mengisi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2010 dan laporkan segera paling lambat tanggal 31 Maret 2011 agar ibu tidak dikenakan denda keterlambatan lapor.

    Demikian Bu, semoga dapat dimengerti dan dipahami.

***

Catatan:

  1. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 lihat ketentuan PER-34/PJ/2010;
  2. Untuk SPT Tahunan PPh orang Pribadi Tahun Pajak 2009 lihat ketentuan PER-34/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-66/PJ/2009.

Cari di Google.

Artikel terkait:

 

Riza Almanfaluthi

malam bukanlah siang

dedaunan di ranting cemara

21.14 WIB

 

Tags: 2008, 2009, 2010, konsultasi gratis, Konsultasi Perpajakan, pajak, pajak penghasilan, PPh, spt, SPT Tahunan, surat pemberitahuan, tax, Taxes, wajib pajak orang pribadi, WPOP, 1770, 1770S, 1770SS, spt op,