Urus Ganti NPWP karena Pindah Alamat Susah? Mudah, Kok.


Pertanyaan ini masuk ke dalam aplikasi percakapan dan membutuhkan jawaban cepat.  Untuk publikasi di blog ini pihak-pihak yang bersangkutan saya samarkan. Begini pertanyaannya.

Ada Pak Bos tidak bisa mengurus perubahan alamatnya untuk perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal sekarang KTP dan Kartu Keluarganya sudah pindah dari Solo ke Bekasi.

Baca Lebih Lanjut

Lupa EFIN? Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak


Masih banyak masyarakat yang bertanya soal Electronic Filing Identification Number (EFIN) di kanal resmi media sosial Direktorat Jenderal Pajak. Sepertinya perlu digencarkan lagi edukasi kepada wajib pajak bahwa untuk mendapatkan EFIN tidak perlu susah-susah datang ke kantor pajak.

Oh ya, sekadar mengingatkan saja, sebelum kita mencari EFIN kemana-mana, saya sarankan cek email Anda dulu. Cari EFIN di sana. Barangkali saja ada. Kalau enggak ada, baru kita lakukan cara-cara berikut ini.

Baca Lebih Lanjut.

Makin Dekat, Ditjen Pajak Buka Pos Pelayanan di Mal


UNTUK***memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membuka Pos Pelayanan di Mal Cikampek. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari menyambut baik layanan tersebut.

“Ini bukti bahwa kantor pajak mendekatkan diri kepada wajib pajak,” kata Puspita dalam acara peresmian Pos Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Selatan di Mal Cikampek, Karawang, Jawa Barat (Rabu, 1/8).

Baca Lebih Lanjut.

Agar tak Menjadi April Mop


Apakah Anda tahu bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, mulai tanggal 1 April 2018, e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor  (bagi warga negara asing)?

Ini tentu ada maksudnya. Buat para pembeli dan tentunya penjual.

Baca Lebih Lanjut.

Michelle LaVaughn Robinson Juga Bayar Pajak


Michelle LaVaughn Robinson Juga Bayar Pajak

Tidak sekali ini saya mendapatkan email untuk konsultasi pajak yang saya duga adalah tugas kuliah Sang Penanya. Dan itu dibenarkan Sang Penanya. Katanya dia juga sudah punya jawabannya. Jawaban saya nanti untuk dicocokkan dengan jawabannya. Tidak apa-apa sih sebenarnya. Sekalian membantu saya untuk menyegarkan pemahaman saya. Ilmu itu tidak akan pernah berkurang selagi dibagi, kecuali kalau dipendam sendiri kemungkinan hilangnya besar. Sayang bukan?

Kali ini tentang dividen. Soalnya begini:

PT. Padang Makmur pada tanggal 1 Februari 2012 membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya sebesar Rp2.000.000.000,00 Dividen ini berasal dari laba ditahan. Pembagian dividen ini berdasarkan jumlah kepemilikan saham. Adapun rincian pemegang saham dari PT. Padang Makmur adalah sebagai berikut:

– PT. Esa Unggul Jaya dengan nilai saham Rp150.000.000

– PT. Maju Jaya dengan nilai saham Rp375.000.000

– Tn. Haliem dengan nilai saham Rp195.000.000

– Ny. Obama dengan nilai saham Rp120.000.000

– CV. Cargo Express dengan nilai saham Rp165.000.000

– Nikita Dini dengan nilai saham Rp60.000.000

– PT. Dino Permai dengan nilai saham Rp435.000.000

Diminta:

1. Hitunglah pembagian dividen oleh PT Padang Makmur kepada para pemegang sahamnya.

2. Hitunglah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan yang bukan objek PPh.

3. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus menyetorkan PPh Pasal 23.

4. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2).

5. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.

6. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

clip_image001

Jawaban Riza Almanfaluthi alias dedaunan alias petugas pajak alias Penelaah Keberatan alias Petugas Banding:

1. Pembagian Dividen

% Kepemilikan

2. Pajak-pajak

PPh Dividen

Yuk kita bahas satu per satu.

Sekarang kita pilah dulu mana dari pemegang saham tersebut yang Wajib Pajak Badan. Ada empat di sana. Yaitu PT Esa Unggul Jaya, PT Maju Jaya, CV. Cargo Express, dan PT Dino Permai. Kenapa dividen yang diterima PT Maju Jaya dan PT Dino Permai bukan objek pajak? Coba lihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang No.7/1983 stdtd No.36/2008. Bukan objek pajak jika dividen itu diterima Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, dan BUMD dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan kepemilikan sahamnya paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Sedangkan PT Esa Unggul karena kepemilikan modalnya sebesar 10% maka ia tidak memenuhi syarat sebagai dividen yang bukan objek pajak. Dividennya dikenakan PPh dalam hal ini adalah PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Bagaimana dengan CV Cargo Express? CV Cargo Express bukanlah PT sehingga dividennya tetap dikenakan PPh yaitu PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.

Kita beralih kepada Wajib Pajak orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) undang-undang yang sama disebutkan bahwa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% dan bersifat final. Maka atas penghasilan dividen yang diterima oleh Tn. Haliem dan Nikita Dini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan dengan tarif 10%.

How about Mrs. Obama? Saya berasumsi dia adalah istri presiden AS yang punya nama panjang Michelle LaVaughn Robinson. So, saya kudu nginggris juga nih nulisnya. Abaikan. Atas dividen yang diterima oleh Mrs. Obama bukan objek PPh Pasal 23 melainkan PPh Pasal 26. Untuk itu lihat dulu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Amerika Serikat. Lihat yah. Coba lihat. Adakah hak pemajakannya di Indonesia? Jika memang ada maka kita berhak untuk melakukan pemotongan.

Dengan tarif berapa? Dengan tarif yang disepakati di sana, dalam P3B itu. Jika Mrs. Obama dengan tidak menggunakan supremasinya sebagai istri presiden paling terkemuka di dunia ia mau membayarnya maka tarifnya adalah 10%. Asalkan ia juga mampu menunjukkan dan menyerahkan asli surat keterangan domisili (SKD) dari kantor pajak berwenang di sana kepada PT Padang Makmur. Jika tidak, maka dikenakan 20%. Karena Mrs. Obama kasihan sama rakyat Indonesia dan mau menyumbang maka ia tidak menunjukkan SKD dan rela dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. Mulia…mulia.

3. Penyetoran dan Pelaporan

Tanggal 1 Februari 2012 dicatat dalam pembukuan PT Padang Makmur, maka saat itulah terutang PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Pada saat itulah dibuat bukti pemotongan oleh pemotong pajak dalam hal ini adalah PT Padang Makmur. Bukti pemotongan itu wajib diberikan kepada para penerima dividen. Masa pajaknya berarti masa pajak Februari 2012.

Paling lambat PPh yang telah dipotong itu disetorkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Maret 2012, karena 10 Maret 2012 itu hari sabtu maka paling lambat tanggal 12 Maret 2012 penyetorannya.

SPT Masa PPh Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada tanggal 20 Maret 2012.

Itu saja yah. Semoga bermanfaat. Kalau jawabannya ada yang salah, mari kita cocokkan dan diskusikan. Saya juga manusia biasa yang bisa salah dan lupa.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

10:44 04 Maret 2012

DAPAT BORONGAN 25 JUTA


DAPAT BORONGAN 25 JUTA

Siang tadi ada email masuk dari David Kristie.

Mohon Informasinya.

  1. Seorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tidak tetap tapi punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi apa harus lapor pajak bulanan maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

    Apa sangsinya kalau tidak lapor ?

    Penghasilan atau pekerjaan tidak tetap maksudnya adalah terkadang dapat borongan kerja, terkadang tidak dapat, sekali dapat borongan kira-kira 25 juta rupiah;

  2. Berapa kira-kira pendapatan seseorang yang harus disetor menjadi Pajak Penghasilan (PPh)? Maksudnya, kira-kira pendapatan gaji berapa seseorang wajib menyetorkan Pajak Penghasilan?

    Mohon bantuannya Mas Riza. Terima kasih dan Salam.

    Jawab:

1. Seseorang itu bisa dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya. Dengan demikian ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Masa PPh Pasal 25.

Yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT itu adalah Wajib Pajak PPh Tertentu yaitu pertama adalah mereka yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang kedua adalah mereka yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas atau dengan kata lain mereka Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.

Yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk mereka yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 asalkan juga ia tak mempunyai kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan.

Jadi Anda ini, bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas karena Anda mendapatkan penghasilan dari borongan walaupun tidak tetap. Dengan demikian Anda tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak PPh Tertentu yang mendapatkan pengecualian tidak melaporkan PPh Pasal 25. Anda masih berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Terkecuali penghasilan neto Anda dalam setahun di bawah PTKP maka Anda tak mempunyai kewajiban dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sanksinya kalau tidak melapor adalah Rp100.000,00 per bulan untuk setiap masa pajak yang Anda lalaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25-nya. Sedangkan sanksi untuk kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan PPh maka dikenakan denda Rp100.000,00.

 2. Dikenakan atau tidak dikenakan PPh terhadap suatu penghasilan acuannya adalah PTKP. Jika penghasilan netonya di atas PTKP maka ia akan dikenakan PPh. Penghasilan Neto dikurangi dengan PTKP maka hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif PPh.

Sekarang berapa sih PTKP nya?

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  • Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jadi misal status Anda menikah dengan anak 1. Maka PTKP Anda adalah sebesar Rp15.840.000,00 untuk Anda sendiri ditambah Rp1.320.000,00 karena Anda menikah, dan Rp1.320.000,00 karena Anda memiliki anak satu. Dengan demikian minimal penghasilan yang Anda terima dalam setahun adalah sebesar Rp18.480.000,00. Tentu nilai ini lebih kecil daripada nilai penghasilan yang Anda peroleh dalam satu kali borongan saja. Maka Anda layak untuk dikenakan PPh. Demikian semoga bermanfaat informasi dan jawaban ini.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

01.53 03 April 2012

Gambar dari sini.

Tags: konsultasi pajak gratis, pajak penghasilan, pph, spt, surat pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi, spt tahunan, ptkp, penghasilan tidak kena pajak, nomor pokok wajib pajak, npwp, kewajiban pelaporan spt masa

PENYERAHAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA KECIL TIDAK DIKENAKAN PPN


PENYERAHAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA KECIL  TIDAK DIKENAKAN PPN

Seorang pengujung blog saya ini bertanya:

Met kenal ya Mas. Saya mau numpang nanya. Saudara saya mau berusaha utk tertib pajak. Dia punya usaha pribadi. Dia mau urus npwp. Dia hrs urus npwp pribadip /juga npwp usahanya ya. Dia usaha pribadi bukan berbadan hukum. Apakah dia bisa mengajukan pengukuhan sbg pkp? Sehingga bs terbitkan faktur paja. Urut2an nya bagaimana ya. Ajukan npwp pribadi dulu lalu npwp usaha dia baru pkp? Thanks 

Di bawah ini adalah jawaban saya. Sengaja saya jawab dalam sebuah tulisan tersendiri agar bisa dinikmati oleh yang lain. 🙂

Mas Muhammad yang saya hormati. Terima kasih banyak telah sudi untuk bertanya kepada saya. Saudara Mas Muhammad adalah warga negara Indonesia yang patut dicontoh, sehingga dengan kesadaran sendiri mau untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP (nomor pengukuhan pengusaha kena pajak). Orang pajak sendiri mungkin tak akan sudi untuk mendapatkan NPWP kecuali kalau sudah kepepet, karena tidak bisa naik pangkat kalau tidak punya NPWP. 🙂

Saya akan jabarkan satu per satu masalah ini. Insya Allah.

1.       Saudara Mas Muhammad harus mendapatkan NPWP terlebih dahulu untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Mustahil orang akan mednapatkan NPPKP kalau belum dapat NPWP.

2.       Mendapatkan PKP itu adalah sebuah pilihan. Tentu dengan segala konsekuensinya. Bagi perusahaan yang berbadan hokum, tidak dikukuhkan sebagai PKP adalah sebuah perbuatan yang merugikan dirinya sendiri. Tapi bagi pengusaha kecil pengukuhan PKP adalah cuma pilihan artinya ternyata pemerintah memberikan fasilitas terhadap pengusaha kecil untuk bisa eksis di dunia usahanya. Yaitu dengan apa?

 TIDAK DIKENAKANNYA PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KECIL.

3.       Lalu batasan sebagai pengusaha kecil itu apa?

Dalam Keputusan Menteri Keuangan NOMOR 571/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam:

 Pasal 1

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Pasal 2

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.

 

4.       Jadi bagi saya, Saudara Mas Muhammad hendaknya melihat terlebih dahulu omzet dari usaha yang dilakukan itu. Apakah dalam setahun omzetnya itu lebih dari 600 juta rupiah atau tidak? Jika tidak, maka  tidak perlu untuk mendapatkan NPPKP. Tetapi ternyata misalkan, ketika Saudara Mas Muhammad dalam tahun 2008 ini, belum genap setahun omzetnya sudah lebih dari jumlah yang ditetapkan itu maka ia WAJIB melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kapan? Paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

5.       Tetapi jikalau Saudara Mas Muhammad ngotot untuk mendapatkan NPPKP walaupun tidak tahu omzet yang akan didapat nantinya, silakan saja, aparat pajak akan menerima permohonan tersebut dengan tangan terbuka. Nanti akan dilakukan kunjungan ke lapangan atau ke tempat usaha Saudaranya Mas Muhammad untuk membuktikan kebenaran adanya usaha tersebut.

6.       Tentang NPWP usaha, jikalau bukan sebagai badan hukum maka sudah barang tentu NPWP yang akan kita dapatkan adalah NPWP Orang Pribadi. Jadi tidak ada perbedaan antara NPWP usaha dengan NPWP untuk dirinya sendiri. Jadi Saudaranya Mas Muhammad cukup buat NPWP untuk dirinya sendiri yaitu NPWP Orang Pribadi.

7.       Bila kelak niatannya berubah yaitu ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) maka daftarkan segera untuk mendapatkan NPWP orang Pribadi dan NPWP PT itu sekaligus daftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kesimpulan:

Bila bukan sebagai badan hukum, daftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Orang Pribadi. Lalu ajukan permohonan untuk mendapatkan NPPKP. Dikukuhkan sebagai PKP adalah pilihan. Bisa melihat dulu omzetnya selama setahun, atau langsung ingin dikukuhkan sebagai PKP. Menurut saya fasilitas yang diberi oleh pemerintah manfaatkan saja bila memang omzetnya dibawah Rp600.000.000,00.

Semoga jawaban ini bisa dipahami dan bermanfaat buat Anda.

Formulir Permohonan NPWP dan NPPKP serta Perubahan datanya bisa dilihat di menu download. Terimakasih.

  

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08:52 01 April 2008