Kaleidoskop 2022: PPS Hingga Pajak Kripto


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merangkum beberapa peristiwa besar yang terjadi pada 2022, sebagai berikut:

Januari 2022

1 Januari

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring di situs web pajak.go.id. PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Program ini mulai berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Lebih Banyak

Advertisement

Platform Digital Sebagai Pemotong-Pemungut Pajak


Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar. Beberapa di antaranya tecermin dalam transaksi di marketplace, penyaluran pinjaman melalui financial technology (fintech), ataupun jasa yang dilakukan oleh Youtuber.

Ketiga kegiatan di atas pada dasarnya melibatkan pihak lain yang memegang kendali atas arus transaksi berupa arus barang dan uang, sekaligus pemilik bank data identitas pembeli dan penjual yang dihimpun dari para pihak yang bertransaksi. Mereka dalam hal ini adalah pihak marketplace, penyedia platform fintech, maupun Youtube.

Baca Lebih Banyak

Olimpiade, Pajak, dan Semua Kabar Gembira Itu


Menjelang Indonesia merayakan hari kemerdekaannya yang ke-76, kabar baik dari berbagai peristiwa datang secara beruntun.

Kabar ini di tengah pandemi yang belum ketahuan juntrungannya kapan akan selesai dan adanya laporan Bank Dunia pada 1 Juli 2021 yang menurunkan Indonesia ke tingkatan negara berpenghasilan menengah ke bawah. Sebelumnya, Indonesia masuk ke dalam kelompok negara berpenghasilan menengah ke atas.

Baca Lebih Banyak

Kuartal Pertama 2021, Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri Setor Rp1,16 Triliun


Sudah hampir satu tahun Indonesia menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sejak 1 Juli 2020, pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai PPN sebesar 10 persen. Ini menjadi salah satu upaya ekstensifikasi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Lebih Lanjut

Hanya Setingkat di Atas Botswana


Untuk mendukung dunia literasi, negeri Jiran Malaysia memberikan fasilitas pajak berupa biaya yang diperbolehkan mengurangi total pendapatan setahun berupa pengeluaran untuk membeli buku, jurnal, majalah, surat kabar, berlangganan internet, dan membeli komputer.

Jumlah maksimal pengeluaran yang diperkenankan dalam setahun sebesar 2500 ringgit Malaysia atau setara Rp8,9 juta untuk tahun pajak 2019. Malaysia juga membebaskan penjualan buku-buku dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagaimana Indonesia?

Baca Lebih Lanjut

Secuil Kabar Menggembirakan dari Reformasi Perpajakan


Reformasi Perpajakan di bidang regulasi mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Titik tolaknya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Baca Lebih Lanjut

[Podcast] Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Marketplace Lokal


Sejak 1 Juli 2020 aturan PPN atas produk digital yang dijual oleh penjual dari luar negeri mulai diberlakukan. Jadi konsumen dari dalam negeri yang membeli produk digital dari luar negeri itu akan dipungut PPN oleh penjual dari luar negeri itu. Sampai 4 Oktober 2020 ini baru 28 pedagang produk digital yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

Lalu bagaimana jika penjual produk digital itu juga menjual produknya di platform e-commerce atau marketplace yang ada di dalam negeri? Siapa yang akan memungut PPN-nya apakah penjual dari luar negeri itu atau marketplace dalam negeri?

Baca Lebih Lanjut

Menyusul Uganda, Indonesia Terapkan PPN Produk Digital Luar Negeri


Mulai 1 Juli 2020, atas setiap produk digital dari luar negeri yang dijual melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Jadi, ketika masyarakat Indonesia membeli buku elektronik dari Amazon misalnya, akan muncul PPN dalam tagihannya.

Beleid itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PJ.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Lebih Lanjut