Klarifikasi Kecil Soal Pajak untuk Ustaz Adi Hidayat


(Video di menit 04.49 s.d. 05.54)

Kalau saya hitung, saya sudah mendapatkan potongan video ini sebanyak empat kali. Itu pun sudah lama sekali, berbulan-bulan lalu. Namun, pada hari ini dua orang menjapri saya melalui aplikasi Whatsapp supaya ada atensi terhadap video ceramah Ustaz Adi Hidayat ini. Secara institusi, sudah ada tim yang akan menggarap video edukasi sebagai bahan klarifikasi.

Jadi dalam potongan video tersebut—yang saya tidak tahu kapan dan di mana ceramah itu disampaikan—Ustaz Adi Hidayat memberikan nasihat seperti ini:

Baca Lebih Banyak

Jangan Kaget Kalau Ada Lebaran Surcharge dan Pajak Restoran


Beberapa hari setelah lebaran, kawan lama bertanya kepada saya via Whatsapp.

Ia menunjukkan setruk pembelian. Di setruk itu, setelah “subtotal” ada pengenaan Lebaran Surcharge dan PB1 10%. Tentunya pengenaan itu menambah jumlah yang harus dibayar oleh kawan lama saya ini.

Baca Lebih Banyak

Mengapa Saya Dikenakan Pajak Restoran dan Service Charge?


Kemarin, ada surat elektronik dari Pak Moko yang menanyakan tentang pajak. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi,

Pak Riza saya mau bertanya. Apakah untuk pajak restoran yang ditagihkan ke kita, itu beanya dibayarkan ke negara apa masuk ke retribusi daerah? Dan saya mau bertanya untuk pajak service yang besarnya 5% itu kenapa juga ditagihkan ke pelanggan? Jadi kalau dijumlahkan, besarnya pajak yang harus dibayar ke pelanggan 15% (PPN 10% + Service 5%). Apakah itu ada aturannya di dalam undang-undang dan kalau kita sebagai pelanggan berhak menolak besaran pajaknya itu?

Trims

Moko

Baca Lebih Lanjut.

Tenang! Diskotek, Karaoke, Klab Malam, dan Ajeb-ajeb Tetap Kena Pajak



Pertengahan Agustus ini dikeluarkan beleid pemerintah yang mengatur bahwa hiburan yang diberikan oleh diskotek, karaoke, dan klab malam termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Beleid itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 158/PMK.010/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN. Aturan ini berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. Efektifnya mulai tanggal 12 September 2015.

Membincang PMK itu tidak bisa dilepaskan dari aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) PPN.

Baca Lebih Lanjut.