Coba cek jalan di lingkungan Anda. Kalau masih gelap, kita bisa meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memasang lampu jalanan. Loh kenapa? Karena setiap bulannya kita sudah membayar Pajak Penerangan Jalan.
Pemerintah tidak pernah memasang lampu jalanan, tetapi jalanan kita terang. Itu berarti listriknya bisa berasal dari dua sumber: pertama, nyolok dari rumah masing-masing warga atau nyolok dari tiang listrik PLN.
Maka, yang benar sih kalau listrik di jalanan umum masih gelap menuntutnya ke pemerintah daerah dan bukan ke PLN.
Setiap kita membayar tagihan listrik, sadarilah kalau ada Pajak Penerangan Jalan yang dibayarkan oleh kita sebagai pelanggan. Entah pelanggan itu menggunakan tenaga listrik dari PLN atau dari cahaya matahari atau dari sumber lain. Entah pelanggan itu bayarnya dengan tagihan listrik bulanan atau pakai token listrik.
Pajak Penerangan Jalan ini yang memungut PLN. PLN menyetorkannya ke masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota. Tarifnya berapa bersen? Tergantung daerahnya masing-masing. Maksimal banget 10%.
Hasil dari Pajak Penerangan Jalan ini sebagiannya (ingat, sebagiannya saja) dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Ini yang bisa kita minta ke pemkab atau pemkotnya. Lihat dulu masing-masing Perda-nya ada tidak ketentuan tentang Pajak Penerangan Jalan ini dan pengalokasiannya.
Sejak kapan sih pengaturan Pajak Penerangan Jalan ini? Sejak 1997 dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 1997. Di sana pengaturannya masih umum dan detailnya ada di Peraturan Pemerintah di bawahnya.
Baru dengan adanya UU Nomor 28 Tahun 2009 detail pengaturan yang semula ada di Peraturan Pemerintah naik ke UU jadi lebih jelas. Definisinya sedikit berubah, namun menurut saya memiliki peluang adanya pajak berganda antara Pajak Penerangan Jalan dengan Pajak Pertambahan Nilai untuk rumah dengan daya di atas 6600 watt. Kalau PPN nantinya disetorkan ke kas pemerintah pusat oleh PLN.
Perlu dicek dulu apakah rumah yang berdaya listrik di atas 6600 watt ke atas itu kena tagihan Pajak Penerangan Jalan atau enggak.
Satuan daya listrik rumahmu berapa? 6600 watt? Atau 450 watt? Bulan ini tarifnya sudah normal belum?
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
5 Juli 2020
Gambar dari pxhere.com