Direktorat Jenderal Pajak mengincar pajak dari pedagang online shop (olshop) di media sosial. Kemarin (30/5), dalam situs web pajak.go.id, redaktur situs web pajak.go.id mengeluarkan artikel yang berjudul “Jual Mukena Kena PPN?”
Lalu bagaimana pedagang olshop mengantisipasi hal ini?
Secara lengkap artikelnya seperti ini:
Pada dasarnya mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya mukena merupakan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam Daerah Pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10%.
PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila dalam suatu tahun buku peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00.
Dalam hal pengusaha tersebut tidak mengukuhkan diri sebagai PKP, Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan (PPN) tetap terutang (dapat ditagih) sejak peredaran brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00.
Dengan demikian, PKP yang melakukan penjualan mukena terutang PPN sebesar 10% dari harga jual dan wajib membuat Faktur Pajak atas penjualan mukena tersebut. PPN adalah pajak tidak langsung, sehingga beban PPN sebesar 10% dari harga jual mukena tersebut ditanggung oleh konsumen atau pembeli.
Lalu berapa jumlah PPN yang harus disetor kepada kas negara oleh PKP?
Indonesia mengenal mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam sistem pemungutan PPN.
PPN yang dipungut oleh PKP atas hasil penjualan mukena disebut sebagai Pajak Keluaran.
Pada waktu PKP penjual mukena melakukan pembelian mukena dari PKP lain (misalnya pabrikan) dan dikenakan PPN, maka PPN tersebut disebut sebagai Pajak Masukan.
Jumlah yang disetor ke kas negara oleh PKP pada setiap bulannya adalah selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan).
Jika Pajak Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan maka selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi (pengembalian). Syarat dan ketentuan berlaku.
Perhitungan PPN ini dituangkan dalam SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya juga.
Contoh:
Anton sebagai PKP menjual 5.000 mukena dalam bulan Mei 2019. Harga jual satu lembar mukena sebesar Rp3.500.000,00. Anton ketika menjual mukena itu wajib memungut PPN. Jika terjual ludes, total PPN yang dipungut Anton adalah sebesar Rp1,75 miliar (5.000xRp3.500.000,00×10%).
Anton membeli 5.000 mukenanya dari PKP yang lain (pabrikan) sebesar Rp2.000.000,00 per lembar mukena. Pada saat membeli itu, Anton dipungut PPN sebesar 5.000xRp2.000.000,00×10% = Rp1 miliar oleh PKP Pabrikan.
Jadi, jumlah PPN yang disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya (sebelum melaporkan SPT Masa PPN) adalah sebesar Rp 750 juta (Pajak Keluaran sebesar Rp1,75 miliar dikurangi Pajak Masukan sebesar Rp1 miliar).
Selesai.
Permasalahannya jika pedagang olshop belum menjadi PKP. Kalau tidak diantisipasi dengan baik, hal ini akan menggerus laba. Karena petugas pajak akan memungut PPN-nya dari penjual, bukan kepada konsumen. Kalau hal ini terjadi, tentu pedagang olshop akan tekor. Jadi bagaimana solusinya?
Baik, pastikan kalau omzet sudah mencapai Rp4,8 miliar secara akumulasi di suatu bulan, walaupun belum genap setahun, segeralah untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kalau tidak segera, risikonya petugas pajak akan mengukuhkan pegadang olshop menjadi PKP secara jabatan. Dampaknya petugas pajak akan melihat omzet lima tahun ke belakang. Kemudian mengalikannya dengan tarif PPN 10% mulai tahun yang omzetnya sudah melampaui Rp4,8 miliar. Sudah kebayang bukan berapa PPN yang harus dibayar sendiri oleh penjual olshop?
Nah, kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP atas inisiatif sendiri, pedagang olshop tinggal memungut PPN kepada konsumen atas penjualan BKP setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Perlu diingat bahwa pedagang olshop yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar (pengusaha kecil) tidak diwajibkan dikukuhkan sebagai PKP, tetapi pedagang olshop ini dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Jangan juga dilupakan, atas penjualan olshop ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya, selisihnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk dihitung PPh-nya. Patut diingat, ini bukan pajak berganda, tetapi dibahasnya lain kali saja.
Demikian. Semoga bermanfaat.
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
31 Mei 2019
Gambar berasal dari Bostondotcom
saya masyarakat umum, ingin mulai belajar mengenai pajak yang berlaku di Indonesia. Adakah saran buku yang mas sarankan?
LikeLike
ada sebenernya. yg gampang2 saja sih. cuma saya lupa.
LikeLike