Dapat Warisan, Beli Rumah. Bagaimana Kalau Petugas Pajak Tanya?


Selamat malam, saya Cinta, umur 28 tahun. Saat ini saya tidak bekerja dan saya ingin mendapatkan warisan peninggalan orang tua dan saya ingin membeli rumah bekas. Yang ingin saya tanyakan, apa bisa saya membeli rumah dengan hasil uang tersebut dan apa nanti ada pihak dari pajak yang akan menanyakan asal usul pembelian rumah yang akan saya tempati di kemudian hari. Terima kasih.

Continue reading Dapat Warisan, Beli Rumah. Bagaimana Kalau Petugas Pajak Tanya?

Advertisement

Apa Bedanya Bukti Potong Dengan Faktur Pajak?



Namanya Ratkirani—sebut saja demikian—bertanya masalah ini kepada saya melalui blog di kolom konsultasi pajak.

Pak, Saya mau tanya, sebelumnya saya sangat awam dengan masalah pajak .

  1. Apakah bukti potong itu sama dengan fraktur pajak?
  2. Apakah jika vendor menyerahkan fraktur pajak , kita sebagai pembayar tidak perlu membayarkan PPh lagi? Masalahnya adalah saya telah membuat pembayaran dengan memotong 2% untuk PPh, tapi vendor bilang kalau pajaknya sudah dibayarkan. Apakah mungkin pajaknya bisa dibayar dua kali seperti itu? atau nanti akan ada pemberitahuan jika sudah ada yang membayarnya?

Baca Lebih Lanjut.

Penghasilan Saya Rp 2 Juta Sebulan, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?



Dahlia—sebut saja namanya demikian—bertanya kepada saya melalui surat elektronik tentang masalah perpajakannya.

Assalamu’alaikum

Saya mau nanya. Penghasilan saya per bulan kurang dari 2 juta rupiah. Saya belum menikah tapi saya punya tanggungan 6 orang terdiri dari adik dan orang tua saya. Kemarin saya membuat NPWP secara online. Saya sudah mendapat Kartu NPWP serta SKT dan saya terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

Continue reading Penghasilan Saya Rp 2 Juta Sebulan, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

Bagaimana Jika Pemilik Ruko Tidak Mau Dipotong PPh Sewa?



Ilustrasi via media.northjersey.com

Pagi ini saya mendapatkan email dari seseorang tanpa menyebutkan nama. Bertanya tentang masalah perpajakan yang dia hadapi.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum
Pak, maaf saya mau tanya mengenai sewa ruko. Harga sewa Rp 100 juta tapi pemilik ruko tidak mau dipotong pajak final 10% dari biaya sewanya. Maunya cash Rp 100 juta gitu. Solusinya bagaimana Pak kalau ada orang pajak menemui kasus ini? Mohon solusinya. Terima kasih.

Ikan [dot] bawal56 [at] yahoo [dot] co [dot] id

Baca Lebih Lanjut.

PTKP DARI MASA KE MASA


PTKP DARI MASA KE MASA

Mulai tanggal 1 Januari 2013 akan berlaku besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terbaru setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PTKP adalah komponen pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan.

Artikel kali ini hanya sekadar mencatat perubahan PTKP itu dari masa ke masa, berlakunya, dan beleid yang mendasarinya. Ini diawali dari yang paling teranyar atau yang pada saat tulisan ini dibuat sedang berlaku. Semoga bermanfaat.

 

PTKP

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi 21:30

28 November 2012

diupload pertama kali di: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/11/29/ptkp-dari-masa-ke-masa-512683.html

JAWABANKU UNTUKMU APA?


JAWABANKU UNTUKMU APA?

Seorang mahasiswi sedang ada quiz, bertanya kepada saya tentang kasus ini. Jawaban saya mau dicocokkan dengan jawabannya. Baru satu kasus yang bisa saya jawab. Berikut persoalannya.

Hallo, kak Riza tolong dibantu yah contoh kasus ini untuk mencocokkan jawaban saya

Thanks.

Kasus 1

Berikut ini adalah data perpajakan untuk CV Herman & Lia Tahun Pajak 2010

Peredaran Usaha Rp 15.000.000.000

Biaya Operasional seluruhnya Rp 9.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak Rp 6.000.000.000

Jumlah Kredit Pajak

– PPh Pasal 22 Rp 40.000.000

– PPh Pasal 23 Rp 35.000.000

– PPh Pasal 25 Rp 5.000.000

Hitung Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun 2011 untuk CV Herman & Lia !

(Sumber Gambar: di sini)

Jawabannya adalah:

 
 

A. Pertama tentukan terlebih dahulu berapa jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Terutang. Untuk itu lihat ketentuan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Peredaran Usaha Rp15.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak Rp6.000.000.000

1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:

(4.800.000.000:15.000.000.000)x6.000.000.000 = Rp1.920.000.000

 
 

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

Rp6.000.000.000-Rp1.920.000.000 = Rp4.080.000.000

 
 

Setelah itu hitung PPh terutang:

1. Rp1.920.000.000 x 28% x 50% = Rp268.800.000

2. Rp4.080.000.000 x 28% = Rp1.142.400.000

Jumlah total PPh Terutang = Rp1.411.200.000

Tapi tunggu dulu, karena tahun pajaknya adalah tahun pajak 2010 maka tidak lagi memakai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sebesar 28%, namun tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (2a) UU PPh sebesar 25%. Dengan demikian perhitungan PPh yang terutang adalah sebesar:

1. Rp1.920.000.000 x 25% x 50% = Rp240.000.000

2. Rp4.080.000.000 x 25% = Rp1.020.000.000

Jumlah total PPh Terutang = Rp1.260.000.000

 

  1. Lalu setelah diketahui jumlah PPh terutang dalam setahun dikurangi dengan kredit pajak selain PPh Pasal 25 (Lihat Pasal 25 ayat (1) UU PPh) kemudian dibagi 12.

 

Jumlah angsuran = (Rp1.260.000.000-Rp40.000.000-Rp35.000.000):12

= Rp1.185.000.000:12

= Rp98.750.000

Jadi angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan tahun 2011 yang harus disetor setiap bulannya oleh CV Herman & Lia adalah sebesar Rp98.750.000,00

 

Jika jawaban dari mahasiswi itu salah, sebagai petunjuk dari saya maka pakailah referensi yang cuma satu itu. Cukup UU PPh saja. Tidak lain tidak bukan. Tak perlu referensi njlimet dengan buka-buka aturan dibawahnya yang bejibun itu. Jika jawaban saya salah tentu saya mohon kepada para pembaca untuk dapat mengoreksinya.

Demikian. Semoga bermanfaat.

***

 
 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

15.00 12 Mei 2012

TAGS:

Michelle LaVaughn Robinson Juga Bayar Pajak


Michelle LaVaughn Robinson Juga Bayar Pajak

Tidak sekali ini saya mendapatkan email untuk konsultasi pajak yang saya duga adalah tugas kuliah Sang Penanya. Dan itu dibenarkan Sang Penanya. Katanya dia juga sudah punya jawabannya. Jawaban saya nanti untuk dicocokkan dengan jawabannya. Tidak apa-apa sih sebenarnya. Sekalian membantu saya untuk menyegarkan pemahaman saya. Ilmu itu tidak akan pernah berkurang selagi dibagi, kecuali kalau dipendam sendiri kemungkinan hilangnya besar. Sayang bukan?

Kali ini tentang dividen. Soalnya begini:

PT. Padang Makmur pada tanggal 1 Februari 2012 membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya sebesar Rp2.000.000.000,00 Dividen ini berasal dari laba ditahan. Pembagian dividen ini berdasarkan jumlah kepemilikan saham. Adapun rincian pemegang saham dari PT. Padang Makmur adalah sebagai berikut:

– PT. Esa Unggul Jaya dengan nilai saham Rp150.000.000

– PT. Maju Jaya dengan nilai saham Rp375.000.000

– Tn. Haliem dengan nilai saham Rp195.000.000

– Ny. Obama dengan nilai saham Rp120.000.000

– CV. Cargo Express dengan nilai saham Rp165.000.000

– Nikita Dini dengan nilai saham Rp60.000.000

– PT. Dino Permai dengan nilai saham Rp435.000.000

Diminta:

1. Hitunglah pembagian dividen oleh PT Padang Makmur kepada para pemegang sahamnya.

2. Hitunglah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan yang bukan objek PPh.

3. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus menyetorkan PPh Pasal 23.

4. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2).

5. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.

6. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

clip_image001

Jawaban Riza Almanfaluthi alias dedaunan alias petugas pajak alias Penelaah Keberatan alias Petugas Banding:

1. Pembagian Dividen

% Kepemilikan

2. Pajak-pajak

PPh Dividen

Yuk kita bahas satu per satu.

Sekarang kita pilah dulu mana dari pemegang saham tersebut yang Wajib Pajak Badan. Ada empat di sana. Yaitu PT Esa Unggul Jaya, PT Maju Jaya, CV. Cargo Express, dan PT Dino Permai. Kenapa dividen yang diterima PT Maju Jaya dan PT Dino Permai bukan objek pajak? Coba lihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang No.7/1983 stdtd No.36/2008. Bukan objek pajak jika dividen itu diterima Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, dan BUMD dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan kepemilikan sahamnya paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Sedangkan PT Esa Unggul karena kepemilikan modalnya sebesar 10% maka ia tidak memenuhi syarat sebagai dividen yang bukan objek pajak. Dividennya dikenakan PPh dalam hal ini adalah PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Bagaimana dengan CV Cargo Express? CV Cargo Express bukanlah PT sehingga dividennya tetap dikenakan PPh yaitu PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.

Kita beralih kepada Wajib Pajak orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) undang-undang yang sama disebutkan bahwa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% dan bersifat final. Maka atas penghasilan dividen yang diterima oleh Tn. Haliem dan Nikita Dini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan dengan tarif 10%.

How about Mrs. Obama? Saya berasumsi dia adalah istri presiden AS yang punya nama panjang Michelle LaVaughn Robinson. So, saya kudu nginggris juga nih nulisnya. Abaikan. Atas dividen yang diterima oleh Mrs. Obama bukan objek PPh Pasal 23 melainkan PPh Pasal 26. Untuk itu lihat dulu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Amerika Serikat. Lihat yah. Coba lihat. Adakah hak pemajakannya di Indonesia? Jika memang ada maka kita berhak untuk melakukan pemotongan.

Dengan tarif berapa? Dengan tarif yang disepakati di sana, dalam P3B itu. Jika Mrs. Obama dengan tidak menggunakan supremasinya sebagai istri presiden paling terkemuka di dunia ia mau membayarnya maka tarifnya adalah 10%. Asalkan ia juga mampu menunjukkan dan menyerahkan asli surat keterangan domisili (SKD) dari kantor pajak berwenang di sana kepada PT Padang Makmur. Jika tidak, maka dikenakan 20%. Karena Mrs. Obama kasihan sama rakyat Indonesia dan mau menyumbang maka ia tidak menunjukkan SKD dan rela dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. Mulia…mulia.

3. Penyetoran dan Pelaporan

Tanggal 1 Februari 2012 dicatat dalam pembukuan PT Padang Makmur, maka saat itulah terutang PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Pada saat itulah dibuat bukti pemotongan oleh pemotong pajak dalam hal ini adalah PT Padang Makmur. Bukti pemotongan itu wajib diberikan kepada para penerima dividen. Masa pajaknya berarti masa pajak Februari 2012.

Paling lambat PPh yang telah dipotong itu disetorkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Maret 2012, karena 10 Maret 2012 itu hari sabtu maka paling lambat tanggal 12 Maret 2012 penyetorannya.

SPT Masa PPh Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada tanggal 20 Maret 2012.

Itu saja yah. Semoga bermanfaat. Kalau jawabannya ada yang salah, mari kita cocokkan dan diskusikan. Saya juga manusia biasa yang bisa salah dan lupa.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

10:44 04 Maret 2012

DAPAT BORONGAN 25 JUTA


DAPAT BORONGAN 25 JUTA

Siang tadi ada email masuk dari David Kristie.

Mohon Informasinya.

  1. Seorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tidak tetap tapi punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi apa harus lapor pajak bulanan maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

    Apa sangsinya kalau tidak lapor ?

    Penghasilan atau pekerjaan tidak tetap maksudnya adalah terkadang dapat borongan kerja, terkadang tidak dapat, sekali dapat borongan kira-kira 25 juta rupiah;

  2. Berapa kira-kira pendapatan seseorang yang harus disetor menjadi Pajak Penghasilan (PPh)? Maksudnya, kira-kira pendapatan gaji berapa seseorang wajib menyetorkan Pajak Penghasilan?

    Mohon bantuannya Mas Riza. Terima kasih dan Salam.

    Jawab:

1. Seseorang itu bisa dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya. Dengan demikian ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Masa PPh Pasal 25.

Yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT itu adalah Wajib Pajak PPh Tertentu yaitu pertama adalah mereka yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang kedua adalah mereka yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas atau dengan kata lain mereka Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.

Yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk mereka yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 asalkan juga ia tak mempunyai kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan.

Jadi Anda ini, bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas karena Anda mendapatkan penghasilan dari borongan walaupun tidak tetap. Dengan demikian Anda tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak PPh Tertentu yang mendapatkan pengecualian tidak melaporkan PPh Pasal 25. Anda masih berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Terkecuali penghasilan neto Anda dalam setahun di bawah PTKP maka Anda tak mempunyai kewajiban dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sanksinya kalau tidak melapor adalah Rp100.000,00 per bulan untuk setiap masa pajak yang Anda lalaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25-nya. Sedangkan sanksi untuk kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan PPh maka dikenakan denda Rp100.000,00.

 2. Dikenakan atau tidak dikenakan PPh terhadap suatu penghasilan acuannya adalah PTKP. Jika penghasilan netonya di atas PTKP maka ia akan dikenakan PPh. Penghasilan Neto dikurangi dengan PTKP maka hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif PPh.

Sekarang berapa sih PTKP nya?

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  • Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jadi misal status Anda menikah dengan anak 1. Maka PTKP Anda adalah sebesar Rp15.840.000,00 untuk Anda sendiri ditambah Rp1.320.000,00 karena Anda menikah, dan Rp1.320.000,00 karena Anda memiliki anak satu. Dengan demikian minimal penghasilan yang Anda terima dalam setahun adalah sebesar Rp18.480.000,00. Tentu nilai ini lebih kecil daripada nilai penghasilan yang Anda peroleh dalam satu kali borongan saja. Maka Anda layak untuk dikenakan PPh. Demikian semoga bermanfaat informasi dan jawaban ini.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

01.53 03 April 2012

Gambar dari sini.

Tags: konsultasi pajak gratis, pajak penghasilan, pph, spt, surat pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi, spt tahunan, ptkp, penghasilan tidak kena pajak, nomor pokok wajib pajak, npwp, kewajiban pelaporan spt masa

JURNALNYA SEPERTI APA?


JURNALNYA SEPERTI APA?

Pak Donny Prasetyo tanya tentang masalah penggunaan nilai kurs transaksi dengan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) seperti ini.

Perusahaan  kami  melakukan kegiatan ekspor  maupun  impor. Umpamanya nilai ekspor USD 100.000, kurs transaksi Rp9.500,00  sedangkan  kurs KMK Rp9.000,00.  Bagaimana cara  menjurnal transaksinya serta perhitungan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  mengingat perbedaan kedua  kurs  tersebut.

Selain  itu  kami  membayar  gaji  expatriat  menggunakan uang  pinjaman/hutang dalam bentuk Dollar AS. Pertanyaan kami, dengan  kurs  apa  kami menghitung  Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan bagaimana  jurnalnya?  Demikian. Terimakasih  banyak atas  jawabannya.

  1. JURNAL EKSPOR DAN IMPOR

Pada saat perusahaan mengekspor barang, maka dikenakan PPN sebesar 0%.  Atau sama saja PPN nya Rp0,00. Jurnal akuntansinya sebagai berikut:

Piutang Dagang                                 950.000.000

——————–Penjualan                                                            950.000.000

Kurs yang dipakai adalah kurs transaksi.

Pada saat perusahaan mengimpor barang, maka dikenakan PPN sebesar 10%. Kita anggap tidak ada PPh Pasal 22nya. Maka untuk pencatatan PPN dalam jurnal menggunakan kurs KMK, sedangkan untuk akun yang lainnya menggunakan kurs transaksi. Berikut Jurnalnya:

Pembelian                                          950.000.000

PPN Masukan                                      90.000.000

——————-Hutang                                                                 1.040.000.000

  1. JURNAL PPh PASAL 21

Misal hari kerja ekspatriat itu mulai 26 Oktober 2011 sampai dengan 25 November 2011. Misal juga perusahaan meminjam uang dollar AS kepada pemegang saham sebesar USD5,000.00 tanggal 27 November 2011. Sedangkan pembayaran gajinya tanggal 1 Desember 2011. Misal kurs transaksi Rp9.500,00  sedangkan  kurs KMK Rp9.000,00 dan tarif PPh Pasal 21 misal 5%.

Kalau demikian maka mulai tanggal 26 November 2011 s.d. 30 November 2011 terdapat hutang gaji oleh perusahaan kepada ekspatriat tersebut, sehingga dicatat demikian.

–          Jurnal tanggal 26 November 2011

Biaya Gaji                                                    47.500.000

—————–Hutang Gaji                                                        45.250.000

—————–Hutang PPh Pasal 21                                         2.250.000

Jadi ceritanya begini. Gaji ekspatriat itu adalah sebesar USD5000. Kalau dirupiahkan maka kurs yang dipakai adalah kurs transaksi. Berapa? Kalikan USD5000 dengan Rp9.500,00. Total rupiah gaji yang terutang kepada ekspatriat adalah sebesar Rp47.500.000,00.

Perusahaan mencatat sebagai hutang gaji pada tanggal 26 November 2011. Dan ingat, perusahaan punya kewajiban memotong PPh Pasal 21 sebesar 5% (ini tarif permisalan/gampangnya saja) pada saat terutang atau pencatatan transaksi ini. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dipotong? Maka gunakan kurs KMK untuk menghitungnya yakni sebagai berikut: USD5000xRp9000x5%. Ditemukanlah hasil Rp2.250.000,00. Ini menandakan perusahaan punya utang kepada Negara karena pemotongan PPh Pasal 21 yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp2.250.000,00. Paham yah?

Lalu perusahaan mikir nih. Duit dari mana buat bayar gaji ekspatriat? Pemegang saham berbaik hati minjemin itu duit dengan Dollar AS pada tanggal 27 November 2011. Maka dicatatlah pencatatan tersebut dengan memakai kurs transaksi sebagai berikut:

–          Jurnal tanggal 27 November 2011.

Kas                                                                        47.500.000

————–Hutang pada Pemegang Saham                                                 47.500.000

Kemudian untuk pencatatan tanggal 1 Desember 2011 sebagai tanggal pembayaran gaji adalah sebagai berikut:

–          Jurnal tanggal 1 Desember 2011

Hutang Gaji                                                45.250.000

———————–Kas                                                         45.250.000

Perusahaan punya kewajiban membayar PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut ke Kas Negara itu paling lambat tanggal 10 Desember 2011, maka jurnalnya adalah sebagai berikut:

–          Jurnal tanggal 10 Desember 2011

Hutang Pajak                             2.250.000

———————-Kas                                                         2.250.000

Demikian semoga bisa dipahami.

**

Riza Almanfaluthi & Arifin Purnomo

dedaunan di ranting cemara

09.56 28 Desember 2011

Tags: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pph pasal 21, pph 21, ppn, jurnal akuntansi, ekspor, impor,