Mengapa Saya Dikenakan Pajak Restoran dan Service Charge?


Kemarin, ada surat elektronik dari Pak Moko yang menanyakan tentang pajak. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi,

Pak Riza saya mau bertanya. Apakah untuk pajak restoran yang ditagihkan ke kita, itu beanya dibayarkan ke negara apa masuk ke retribusi daerah? Dan saya mau bertanya untuk pajak service yang besarnya 5% itu kenapa juga ditagihkan ke pelanggan? Jadi kalau dijumlahkan, besarnya pajak yang harus dibayar ke pelanggan 15% (PPN 10% + Service 5%). Apakah itu ada aturannya di dalam undang-undang dan kalau kita sebagai pelanggan berhak menolak besaran pajaknya itu?

Trims

Moko

Baca Lebih Lanjut.

Advertisement

Bagaimana Kalau Ada Vendor yang Tidak Menagih PPN?



Ilustrasi dari zenjourneytotheeast.blogspot.com

Seperti biasa, pagi ini ini ada email mengejutkan. Lebay sedikit boleh kan?

Dear Bapak Riza,

Assalaamu’alaikum wr.wb.

Mohon masukannya. Kami adalah eksportir di bidang garmen. Kami merencanakan restitusi atas kelebihan bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Akan tetapi kami mempunyai masalah yaitu :

  • Adanya tagihan (AP) dari vendor yang tidak menagih PPN.
  • Adanya tagihan (AP) dari vendor atas jasa yang tidak kami potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
  • Bagaimana ketentuan diskon atas tagihan (AR), apakah diskon/potongan mengurangi peredaran bruto ?

Baca Lebih Lanjut.

Cara Menghitung PPN dalam Valuta Asing



Ilustrasi via Liputan 6

Nah, tadi pagi saya mendapatkan email. Email dari—sebut saja—Pak Seno (memang demikian nama sebenarnya). Seperti biasa email yang masuk ayam bekisar berkisar tentang permasalahan pajak yang membutuhkan solusi. Berikut pertanyaan dan jawaban yang diberikan atas permasalahan tersebut. Semoga bermanfaat buat semua.

Pertanyaan:

Selamat Pagi.

Salam sejahtera untuk kita semua.

Saya mau bertanya tentang peraturan pajak yang berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk USD. Cara untuk menghitung PPN-nya seperti apa yah?

Baca Lebih Lanjut.

Kesulitan Keuangan, Lalai Bayar Pajak



Ilustrasi dari good-wallpapers.com

Jam lima sore lebih sedikit saya membuka email. Bagi saya email yang belum terbaca itu seperti nasi gurih yang setiap hari saya beli di warung depan mes sebagai sarapan pagi. Saya tidak pernah tahu lauk apa yang ada di dalamnya. Karena setiap hari selalu berbeda dan penuh kejutan.

Atau berasa seperti coklat begitu? “My mama always said, life was like a box a chocolates. You never know what you’re gonna get,” Kata
Forrest Gump.

Baca Lebih Lanjut.

Bagaimana Jika Pemilik Ruko Tidak Mau Dipotong PPh Sewa?



Ilustrasi via media.northjersey.com

Pagi ini saya mendapatkan email dari seseorang tanpa menyebutkan nama. Bertanya tentang masalah perpajakan yang dia hadapi.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum
Pak, maaf saya mau tanya mengenai sewa ruko. Harga sewa Rp 100 juta tapi pemilik ruko tidak mau dipotong pajak final 10% dari biaya sewanya. Maunya cash Rp 100 juta gitu. Solusinya bagaimana Pak kalau ada orang pajak menemui kasus ini? Mohon solusinya. Terima kasih.

Ikan [dot] bawal56 [at] yahoo [dot] co [dot] id

Baca Lebih Lanjut.

JAWABANKU UNTUKMU APA?


JAWABANKU UNTUKMU APA?

Seorang mahasiswi sedang ada quiz, bertanya kepada saya tentang kasus ini. Jawaban saya mau dicocokkan dengan jawabannya. Baru satu kasus yang bisa saya jawab. Berikut persoalannya.

Hallo, kak Riza tolong dibantu yah contoh kasus ini untuk mencocokkan jawaban saya

Thanks.

Kasus 1

Berikut ini adalah data perpajakan untuk CV Herman & Lia Tahun Pajak 2010

Peredaran Usaha Rp 15.000.000.000

Biaya Operasional seluruhnya Rp 9.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak Rp 6.000.000.000

Jumlah Kredit Pajak

– PPh Pasal 22 Rp 40.000.000

– PPh Pasal 23 Rp 35.000.000

– PPh Pasal 25 Rp 5.000.000

Hitung Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun 2011 untuk CV Herman & Lia !

(Sumber Gambar: di sini)

Jawabannya adalah:

 
 

A. Pertama tentukan terlebih dahulu berapa jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Terutang. Untuk itu lihat ketentuan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Peredaran Usaha Rp15.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak Rp6.000.000.000

1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:

(4.800.000.000:15.000.000.000)x6.000.000.000 = Rp1.920.000.000

 
 

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

Rp6.000.000.000-Rp1.920.000.000 = Rp4.080.000.000

 
 

Setelah itu hitung PPh terutang:

1. Rp1.920.000.000 x 28% x 50% = Rp268.800.000

2. Rp4.080.000.000 x 28% = Rp1.142.400.000

Jumlah total PPh Terutang = Rp1.411.200.000

Tapi tunggu dulu, karena tahun pajaknya adalah tahun pajak 2010 maka tidak lagi memakai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sebesar 28%, namun tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (2a) UU PPh sebesar 25%. Dengan demikian perhitungan PPh yang terutang adalah sebesar:

1. Rp1.920.000.000 x 25% x 50% = Rp240.000.000

2. Rp4.080.000.000 x 25% = Rp1.020.000.000

Jumlah total PPh Terutang = Rp1.260.000.000

 

  1. Lalu setelah diketahui jumlah PPh terutang dalam setahun dikurangi dengan kredit pajak selain PPh Pasal 25 (Lihat Pasal 25 ayat (1) UU PPh) kemudian dibagi 12.

 

Jumlah angsuran = (Rp1.260.000.000-Rp40.000.000-Rp35.000.000):12

= Rp1.185.000.000:12

= Rp98.750.000

Jadi angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan tahun 2011 yang harus disetor setiap bulannya oleh CV Herman & Lia adalah sebesar Rp98.750.000,00

 

Jika jawaban dari mahasiswi itu salah, sebagai petunjuk dari saya maka pakailah referensi yang cuma satu itu. Cukup UU PPh saja. Tidak lain tidak bukan. Tak perlu referensi njlimet dengan buka-buka aturan dibawahnya yang bejibun itu. Jika jawaban saya salah tentu saya mohon kepada para pembaca untuk dapat mengoreksinya.

Demikian. Semoga bermanfaat.

***

 
 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

15.00 12 Mei 2012

TAGS:

DAPAT BORONGAN 25 JUTA


DAPAT BORONGAN 25 JUTA

Siang tadi ada email masuk dari David Kristie.

Mohon Informasinya.

  1. Seorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tidak tetap tapi punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi apa harus lapor pajak bulanan maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

    Apa sangsinya kalau tidak lapor ?

    Penghasilan atau pekerjaan tidak tetap maksudnya adalah terkadang dapat borongan kerja, terkadang tidak dapat, sekali dapat borongan kira-kira 25 juta rupiah;

  2. Berapa kira-kira pendapatan seseorang yang harus disetor menjadi Pajak Penghasilan (PPh)? Maksudnya, kira-kira pendapatan gaji berapa seseorang wajib menyetorkan Pajak Penghasilan?

    Mohon bantuannya Mas Riza. Terima kasih dan Salam.

    Jawab:

1. Seseorang itu bisa dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya. Dengan demikian ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Masa PPh Pasal 25.

Yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT itu adalah Wajib Pajak PPh Tertentu yaitu pertama adalah mereka yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang kedua adalah mereka yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas atau dengan kata lain mereka Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.

Yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk mereka yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 asalkan juga ia tak mempunyai kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan.

Jadi Anda ini, bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas karena Anda mendapatkan penghasilan dari borongan walaupun tidak tetap. Dengan demikian Anda tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak PPh Tertentu yang mendapatkan pengecualian tidak melaporkan PPh Pasal 25. Anda masih berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Terkecuali penghasilan neto Anda dalam setahun di bawah PTKP maka Anda tak mempunyai kewajiban dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sanksinya kalau tidak melapor adalah Rp100.000,00 per bulan untuk setiap masa pajak yang Anda lalaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25-nya. Sedangkan sanksi untuk kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan PPh maka dikenakan denda Rp100.000,00.

 2. Dikenakan atau tidak dikenakan PPh terhadap suatu penghasilan acuannya adalah PTKP. Jika penghasilan netonya di atas PTKP maka ia akan dikenakan PPh. Penghasilan Neto dikurangi dengan PTKP maka hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif PPh.

Sekarang berapa sih PTKP nya?

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  • Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jadi misal status Anda menikah dengan anak 1. Maka PTKP Anda adalah sebesar Rp15.840.000,00 untuk Anda sendiri ditambah Rp1.320.000,00 karena Anda menikah, dan Rp1.320.000,00 karena Anda memiliki anak satu. Dengan demikian minimal penghasilan yang Anda terima dalam setahun adalah sebesar Rp18.480.000,00. Tentu nilai ini lebih kecil daripada nilai penghasilan yang Anda peroleh dalam satu kali borongan saja. Maka Anda layak untuk dikenakan PPh. Demikian semoga bermanfaat informasi dan jawaban ini.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

01.53 03 April 2012

Gambar dari sini.

Tags: konsultasi pajak gratis, pajak penghasilan, pph, spt, surat pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi, spt tahunan, ptkp, penghasilan tidak kena pajak, nomor pokok wajib pajak, npwp, kewajiban pelaporan spt masa

KENA SANKSI ADMINISTRASI


Ibu Puspa mengirim email kepada saya dan menanyakan tentang hal ini:
Saya membaca di internet tentang konsultasi pajak. Kami didatangi petugas kantor pajak yang menyatakan telat bayar PPN tahun masa pajak – 12122009. Tanggal jatuh tempo 15 Januari 2010, tanggal bayar 10 Desember 2010, telat 10 bulan.

Perusahaan kami baru berdiri jadi pada tahun 2009 belum ada yang menangani pajak. Kami baru masuk bulan November 2010, dan pembayaran pajak baru dilakukan bulan Desember 2010. Pada saat itu tidak ada yang menangani. Mohon tips untuk mengatasi masalah ini. Terima kasih banyak sebelum dan sesudahnya. Sangat kami tunggu.
*
Ibu Puspa yang saya hormati, kalau sudah didatangi oleh petugas pajak itu berarti sudah dalam proses penagihan aktif karena ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang sampai dalam jangka waktu tertentu belum juga dilunasi oleh perusahaan Ibu.

Kalau dari apa yang diterangkan oleh Ibu, memang betul telah terjadi kelalaian berupa keterlambatan dalam pembayaran PPN Masa Pajak Desember 2009 tersebut yang seharusnya ibu bayar paling lambat tanggal 15 Januari 2010 tetapi baru dilakukan pembayaran pada tanggal 10 Desember 2010.

Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran tersebut menerbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga itu kepada perusahaan Ibu. STP tidak segera dilunasi maka diterbitkan surat teguran. Setelah ditegur juga tidak dilunasi segera dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka diterbitkan surat paksa yang kemudian disampaikan oleh petugas pajak ke domisili perusahaan Ibu.

Tidak ada tips lain dari saya terkecuali perusahaan ibu segera melakukan pembayaran atas STP tersebut. Karena secara formal dan material penerbitan STP tersebut sudah benar. Sedangkan alasan bahwa di tahun 2009 tidak ada orang yang menangani pajak di perusahaan tidak bisa diterima.

Saya dapat sedikit menyimpulkan bahwa Ibu datang di perusahaan tersebut di bulan November 2010 untuk menangani masalah pajak dan mengetahui adanya pembayaran PPN yang belum dilakukan lalu Ibu berinisiatif untuk melakukan pembayaran tetapi tidak disadari bahwa ternyata akan timbul sanksi administrasi. Apa yang dilakukan Ibu adalah suatu hal yang sudah benar, karena jika pembayaran PPN itu tidak dilakukan atau ditunda-tunda karena khawatir akan dikenakan STP maka malah akan menambah besarnya sanksi administrasi tersebut. Tentu ini akan memberatkan perusahaan juga.
Saran saya konsultasikan lebih lanjut dengan Account Representative perusahaan ibu di KPP.

Demikian jawaban saya semoga dapat dipahami.
***

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
11.35 13 Desember 2011

Tags: surat tagihan pajak, stp, bunga, telat bayar pajak, pajak pertambahan nilai, ppn, telat bayar, konsultasi pajak, konsultasi pajak gratis

PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI


PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

Dua hari ini, saya ditanya tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi orang Indonesia yang bekerja di luar negeri dan semata-mata dapat penghasilannya dari luar negeri. Apakah tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu harus dikembalikan kepada pertanyaan bagaimana perlakuan PPh bagi mereka itu.

Di tahun 2009 tepatnya tanggal 12 Januari 2009 telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Semua terjawab sudah dengan membaca aturan tersebut.

Dalam aturan itu, yang dimaksud Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pekerja ini merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Ditegaskan dalam Pasal 3 aturan di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

Nah, jadi sudah jelas bagi para pekerja di luar negeri tidak dikenai PPh di Indonesia asal memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. WNI bekerja di luar negeri;
  2. Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. Memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaannya di luar negeri;
  4. Telah dikenai pajak di luar negeri;
  5. Tidak dapat penghasilan dari Indonesia.

Kalau sudah memenuhi syarat itu, selain tidak dikenai PPh di Indonesia kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.

Nah, berbeda jika syarat nomor lima tidak terpenuhi. Selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri ia juga mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah pasti kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaksanakannya.

Akan elok kalau saya ilustrasikan sebagai berikut:


Seorang dokter gigi asal Jakarta bekerja di rumah sakit terkenal di Malaysia. Ia hanya mendapatkan penghasilan dari rumah sakit itu. Tidak ada penghasilan lain yang diterima dari Indonesia. Ia pun jarang pulang kampung. Namun di tahun 2011, tepatnya di bulan Juni, ia pulang ke Jakarta dan bekerja di salah satu rumah sakit swasta di sana. Bagaimana dengan penghasilan yang diterima dari luar negeri dan dalam negeri tersebut?

Ada dua syarat yang tidak terpenuhi yakni jangka waktu yang kurang dari 183 hari dan penghasilan yang diterima dari Indonesia. Dengan demikian sudah tentu ia punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2011 dengan menggunakan formulir 1770—untuk tahun pajak 2010 ia tidak berkewajiban. Penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri digabung dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipotong di luar negeri bisa menjadi pengurang (kredit pajak). Mudah bukan?

Demikian, semoga teman-teman yang bertanya hal ini bisa memahaminya dengan baik. Masih kurang jelas? Ruang diskusi terbuka lebar-lebar.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

kita punya hidup masing-masing

10.41 pm 25 Maret 2011

 

Tags: pajak penghasilan, pph, surat pemberitahuan, spt, spt tahunan pph orang pribadi, 1770,1770s, 1770ss, pekerja indonesia luar negeri, PER-2/PJ/2009, djp, direktorat jenderal pajak, Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dokter gigi, persatuan dokter gigi seluruh indonesia, pdgi, tki, tenaga kerja indonesia, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis perpajakan, konsultasi pajak gratis,