Mengapa Saya Dikenakan Pajak Restoran dan Service Charge?


Kemarin, ada surat elektronik dari Pak Moko yang menanyakan tentang pajak. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi,

Pak Riza saya mau bertanya. Apakah untuk pajak restoran yang ditagihkan ke kita, itu beanya dibayarkan ke negara apa masuk ke retribusi daerah? Dan saya mau bertanya untuk pajak service yang besarnya 5% itu kenapa juga ditagihkan ke pelanggan? Jadi kalau dijumlahkan, besarnya pajak yang harus dibayar ke pelanggan 15% (PPN 10% + Service 5%). Apakah itu ada aturannya di dalam undang-undang dan kalau kita sebagai pelanggan berhak menolak besaran pajaknya itu?

Trims

Moko

Baca Lebih Lanjut.

Advertisement

RIHLAH RIZA #71: Dia yang Telah Pergi Tak Akan Pernah Kembali


IMG-20160830-WA0014

…hanya waktu.

Awalnya bimbang untuk melanjutkan lagi tulisan Rihlah Riza yang sudah mencapai nomor 70. Rubrik yang khusus menulis pengalaman saya selama di Tapaktuan. Pertanyaan besarnya adalah manfaat apa buat pembaca? Memangnya ada yang membaca?

Segala pertanyaan itu akhirnya saya abaikan. Kalau mau saya tulis ya tulis saja. Ini akhir pekan, saat untuk menulis. Saat untuk menghasilkan satu karya. Bukankah ini yang saya selalu tekankan kepada teman-teman saya yang bertanya kepada saya bagaimana caranya supaya bisa menulis. Jawaban saya klise: tulis satu karya setiap pekannya.

Baca Lebih Lanjut.