Di Balik Jutaan Email untuk Wajib Pajak


Sebagai wujud kecintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah turut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya, di awal Maret ini jutaan wajib pajak orang pribadi mendapatkan surat elektronik (e-mail) dari DJP, mengingatkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal dan tidak mendekati tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2019.

Menariknya adalah, sebagaimana halnya dengan surat cinta lainnya, banyak pikiran dan perasaan yang dicurahkan dalam penulisan surel-surel tersebut. Narasi surel yang dikirim kepada wajib pajak tersebut sebenarnya telah ditulis dengan memperhatikan perilaku wajib pajak. Sederhananya, konsep narasi surel tahun ini telah diuji berdasarkan hasil penelitian dan survei.

Baca Lebih Lanjut.

Advertisement

Jutaan Masyarakat Sudah Lapor Pajak, Itu Masih Sedikit


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Robert berolahraga bersama dalam acara Spectaxcular 2019 di Car Free Day, Bunderan HI dan Jalan Imam Bonjol.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis jumlah Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai hari Sabtu, 2 Maret 2019 sudah mencapai lebih dari 3,2 juta wajib pajak. 

“Tumbuh 20,5% dari tahun lalu. Hampir 90%, semuanya menggunakan e-Filing. Kami sangat menyambut dengan baik,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam laporan acara Spectaxcular 2019 di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta (Minggu, 3/3).

Baca Lebih Lanjut.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor Pajak dengan e-Filing


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 melalui e-Filing di Istana Merdeka, Jakarta (Senin, 26/02).

“Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui e-filing dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektronik,” kata Jokowi dalam video yang diunggahnya melalui akun media sosialnya di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Baca Lebih Lanjut.

Ari Maulana, Penjaga Puncak Kunjungan


Ari Maulana, 31 tahun, mengecek aplikasi percakapan di telepon genggamnya. Dahinya mengerut. Rupanya itu pesan darurat dari kawan sejawat yang berada di help desk Amnesti Pajak. “Kawan saya menanyakan apakah aplikasi e-spt bisa diunduh melalui pajak.go.id?” ujar Ari, di ruang kerjanya di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/3) ini.

Maul, biasa dirinya dipanggil, sebagai admin Content Management System segera mengecek situs web pajak.go.id, situs web resmi DJP. Dari penilikannya, aplikasi itu masih bisa diunduh dan berjalan dengan normal. Segera ia membalas pesan dari kawannya itu. Sampai saat ini kondisi situs web berjalan aman dan lancar.

Continue reading Ari Maulana, Penjaga Puncak Kunjungan

Apa Bedanya Bukti Potong Dengan Faktur Pajak?



Namanya Ratkirani—sebut saja demikian—bertanya masalah ini kepada saya melalui blog di kolom konsultasi pajak.

Pak, Saya mau tanya, sebelumnya saya sangat awam dengan masalah pajak .

  1. Apakah bukti potong itu sama dengan fraktur pajak?
  2. Apakah jika vendor menyerahkan fraktur pajak , kita sebagai pembayar tidak perlu membayarkan PPh lagi? Masalahnya adalah saya telah membuat pembayaran dengan memotong 2% untuk PPh, tapi vendor bilang kalau pajaknya sudah dibayarkan. Apakah mungkin pajaknya bisa dibayar dua kali seperti itu? atau nanti akan ada pemberitahuan jika sudah ada yang membayarnya?

Baca Lebih Lanjut.

Penghasilan Saya Rp 2 Juta Sebulan, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?



Dahlia—sebut saja namanya demikian—bertanya kepada saya melalui surat elektronik tentang masalah perpajakannya.

Assalamu’alaikum

Saya mau nanya. Penghasilan saya per bulan kurang dari 2 juta rupiah. Saya belum menikah tapi saya punya tanggungan 6 orang terdiri dari adik dan orang tua saya. Kemarin saya membuat NPWP secara online. Saya sudah mendapat Kartu NPWP serta SKT dan saya terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

Continue reading Penghasilan Saya Rp 2 Juta Sebulan, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

Ini 4 Kriteria SPT Tahunan Anda Dianggap Tidak Pernah Disampaikan



Setiap awal tahun ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Lebih Lanjut.

DAPAT BORONGAN 25 JUTA


DAPAT BORONGAN 25 JUTA

Siang tadi ada email masuk dari David Kristie.

Mohon Informasinya.

  1. Seorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tidak tetap tapi punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi apa harus lapor pajak bulanan maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

    Apa sangsinya kalau tidak lapor ?

    Penghasilan atau pekerjaan tidak tetap maksudnya adalah terkadang dapat borongan kerja, terkadang tidak dapat, sekali dapat borongan kira-kira 25 juta rupiah;

  2. Berapa kira-kira pendapatan seseorang yang harus disetor menjadi Pajak Penghasilan (PPh)? Maksudnya, kira-kira pendapatan gaji berapa seseorang wajib menyetorkan Pajak Penghasilan?

    Mohon bantuannya Mas Riza. Terima kasih dan Salam.

    Jawab:

1. Seseorang itu bisa dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya. Dengan demikian ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Masa PPh Pasal 25.

Yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT itu adalah Wajib Pajak PPh Tertentu yaitu pertama adalah mereka yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang kedua adalah mereka yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas atau dengan kata lain mereka Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.

Yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk mereka yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 asalkan juga ia tak mempunyai kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan.

Jadi Anda ini, bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas karena Anda mendapatkan penghasilan dari borongan walaupun tidak tetap. Dengan demikian Anda tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak PPh Tertentu yang mendapatkan pengecualian tidak melaporkan PPh Pasal 25. Anda masih berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Terkecuali penghasilan neto Anda dalam setahun di bawah PTKP maka Anda tak mempunyai kewajiban dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sanksinya kalau tidak melapor adalah Rp100.000,00 per bulan untuk setiap masa pajak yang Anda lalaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25-nya. Sedangkan sanksi untuk kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan PPh maka dikenakan denda Rp100.000,00.

 2. Dikenakan atau tidak dikenakan PPh terhadap suatu penghasilan acuannya adalah PTKP. Jika penghasilan netonya di atas PTKP maka ia akan dikenakan PPh. Penghasilan Neto dikurangi dengan PTKP maka hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif PPh.

Sekarang berapa sih PTKP nya?

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  • Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jadi misal status Anda menikah dengan anak 1. Maka PTKP Anda adalah sebesar Rp15.840.000,00 untuk Anda sendiri ditambah Rp1.320.000,00 karena Anda menikah, dan Rp1.320.000,00 karena Anda memiliki anak satu. Dengan demikian minimal penghasilan yang Anda terima dalam setahun adalah sebesar Rp18.480.000,00. Tentu nilai ini lebih kecil daripada nilai penghasilan yang Anda peroleh dalam satu kali borongan saja. Maka Anda layak untuk dikenakan PPh. Demikian semoga bermanfaat informasi dan jawaban ini.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

01.53 03 April 2012

Gambar dari sini.

Tags: konsultasi pajak gratis, pajak penghasilan, pph, spt, surat pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi, spt tahunan, ptkp, penghasilan tidak kena pajak, nomor pokok wajib pajak, npwp, kewajiban pelaporan spt masa

PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI


PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

Dua hari ini, saya ditanya tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi orang Indonesia yang bekerja di luar negeri dan semata-mata dapat penghasilannya dari luar negeri. Apakah tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu harus dikembalikan kepada pertanyaan bagaimana perlakuan PPh bagi mereka itu.

Di tahun 2009 tepatnya tanggal 12 Januari 2009 telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Semua terjawab sudah dengan membaca aturan tersebut.

Dalam aturan itu, yang dimaksud Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pekerja ini merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Ditegaskan dalam Pasal 3 aturan di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

Nah, jadi sudah jelas bagi para pekerja di luar negeri tidak dikenai PPh di Indonesia asal memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. WNI bekerja di luar negeri;
  2. Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. Memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaannya di luar negeri;
  4. Telah dikenai pajak di luar negeri;
  5. Tidak dapat penghasilan dari Indonesia.

Kalau sudah memenuhi syarat itu, selain tidak dikenai PPh di Indonesia kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.

Nah, berbeda jika syarat nomor lima tidak terpenuhi. Selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri ia juga mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah pasti kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaksanakannya.

Akan elok kalau saya ilustrasikan sebagai berikut:


Seorang dokter gigi asal Jakarta bekerja di rumah sakit terkenal di Malaysia. Ia hanya mendapatkan penghasilan dari rumah sakit itu. Tidak ada penghasilan lain yang diterima dari Indonesia. Ia pun jarang pulang kampung. Namun di tahun 2011, tepatnya di bulan Juni, ia pulang ke Jakarta dan bekerja di salah satu rumah sakit swasta di sana. Bagaimana dengan penghasilan yang diterima dari luar negeri dan dalam negeri tersebut?

Ada dua syarat yang tidak terpenuhi yakni jangka waktu yang kurang dari 183 hari dan penghasilan yang diterima dari Indonesia. Dengan demikian sudah tentu ia punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2011 dengan menggunakan formulir 1770—untuk tahun pajak 2010 ia tidak berkewajiban. Penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri digabung dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipotong di luar negeri bisa menjadi pengurang (kredit pajak). Mudah bukan?

Demikian, semoga teman-teman yang bertanya hal ini bisa memahaminya dengan baik. Masih kurang jelas? Ruang diskusi terbuka lebar-lebar.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

kita punya hidup masing-masing

10.41 pm 25 Maret 2011

 

Tags: pajak penghasilan, pph, surat pemberitahuan, spt, spt tahunan pph orang pribadi, 1770,1770s, 1770ss, pekerja indonesia luar negeri, PER-2/PJ/2009, djp, direktorat jenderal pajak, Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dokter gigi, persatuan dokter gigi seluruh indonesia, pdgi, tki, tenaga kerja indonesia, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis perpajakan, konsultasi pajak gratis,