KENA SANKSI ADMINISTRASI


Ibu Puspa mengirim email kepada saya dan menanyakan tentang hal ini:
Saya membaca di internet tentang konsultasi pajak. Kami didatangi petugas kantor pajak yang menyatakan telat bayar PPN tahun masa pajak – 12122009. Tanggal jatuh tempo 15 Januari 2010, tanggal bayar 10 Desember 2010, telat 10 bulan.

Perusahaan kami baru berdiri jadi pada tahun 2009 belum ada yang menangani pajak. Kami baru masuk bulan November 2010, dan pembayaran pajak baru dilakukan bulan Desember 2010. Pada saat itu tidak ada yang menangani. Mohon tips untuk mengatasi masalah ini. Terima kasih banyak sebelum dan sesudahnya. Sangat kami tunggu.
*
Ibu Puspa yang saya hormati, kalau sudah didatangi oleh petugas pajak itu berarti sudah dalam proses penagihan aktif karena ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang sampai dalam jangka waktu tertentu belum juga dilunasi oleh perusahaan Ibu.

Kalau dari apa yang diterangkan oleh Ibu, memang betul telah terjadi kelalaian berupa keterlambatan dalam pembayaran PPN Masa Pajak Desember 2009 tersebut yang seharusnya ibu bayar paling lambat tanggal 15 Januari 2010 tetapi baru dilakukan pembayaran pada tanggal 10 Desember 2010.

Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran tersebut menerbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga itu kepada perusahaan Ibu. STP tidak segera dilunasi maka diterbitkan surat teguran. Setelah ditegur juga tidak dilunasi segera dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka diterbitkan surat paksa yang kemudian disampaikan oleh petugas pajak ke domisili perusahaan Ibu.

Tidak ada tips lain dari saya terkecuali perusahaan ibu segera melakukan pembayaran atas STP tersebut. Karena secara formal dan material penerbitan STP tersebut sudah benar. Sedangkan alasan bahwa di tahun 2009 tidak ada orang yang menangani pajak di perusahaan tidak bisa diterima.

Saya dapat sedikit menyimpulkan bahwa Ibu datang di perusahaan tersebut di bulan November 2010 untuk menangani masalah pajak dan mengetahui adanya pembayaran PPN yang belum dilakukan lalu Ibu berinisiatif untuk melakukan pembayaran tetapi tidak disadari bahwa ternyata akan timbul sanksi administrasi. Apa yang dilakukan Ibu adalah suatu hal yang sudah benar, karena jika pembayaran PPN itu tidak dilakukan atau ditunda-tunda karena khawatir akan dikenakan STP maka malah akan menambah besarnya sanksi administrasi tersebut. Tentu ini akan memberatkan perusahaan juga.
Saran saya konsultasikan lebih lanjut dengan Account Representative perusahaan ibu di KPP.

Demikian jawaban saya semoga dapat dipahami.
***

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
11.35 13 Desember 2011

Tags: surat tagihan pajak, stp, bunga, telat bayar pajak, pajak pertambahan nilai, ppn, telat bayar, konsultasi pajak, konsultasi pajak gratis