Ayo Cek Penginggrisan Nama Unit Organisasi dan Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan


Jauh sebelum varian Covid-19 Omikron menyerang Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani sebuah keputusan, tepatnya Pada 28 November 2019.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) bernomor 883/KMK.01/2019 ini mengatur soal nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Bahasa Inggris.

Baca Lebih Banyak

Advertisement

Diplomasi Vaksin


Kemandirian kita sebagai sebuah bangsa sedang diuji. Dalam perang melawan Covid-19, Indonesia belum bisa memproduksi vaksin sendiri sampai saat ini. Vaksin merah putih yang menjadi pertanda digdaya baru bisa meluncur pada Juli 2022.

Kebutuhan Indonesia terhadap vaksin memang tinggi. Ada target yang mesti dipenuhi di pengujung 2021 untuk mencapai kekebalan kelompok, yaitu 70% penduduk Indonesia harus sudah divaksin.

Baca Lebih Banyak

Dukungan Pajak untuk Medali Indonesia


Olimpiade Tokyo 2020 yang dilaksanakan di tahun 2021 karena pandemi Covid-19 ditutup secara resmi di Stadion Nasional Tokyo pada Ahad malam, 8 Agustus 2021.

Ajang olahraga empat tahunan yang diselenggarakan selama 16 hari itu menempatkan Amerika Serikat sebagai pemuncak dengan meraih 39 medali emas, sedangkan Republik Rakyat Tiongkok menempati urutan kedua dengan 38 medali emas, dan Jepang sebanyak 27 medali emas.

Baca Lebih Lanjut

Menteri Urusan Kesepian di Titik Masa Zat Kimiawi Kebahagiaan Menghilang


Angka kematian bunuh diri di kalangan pelajar dan pemuda Jepang meningkat tajam selama tahun 2020. Sampai Perdana Menteri Jepang menunjuk menteri untuk mengurusi cara warga mengatasi kesepian.

*

Manusia akan bahagia ketika mendapatkan uang yang banyak, keterkenalan, pasangan yang baik, atau sekadar naik jabatan. Begitu pula ketika manusia mendapatkan keberuntungan kecil seperti mendapatkan tempat duduk di KRL Bogor Jakarta di waktu yang padat.

Baca Lebih Lanjut

Antara Kothen, Citayem, dan Perihal yang Tak Pernah Dibayangkan


Ayyasy, berdiri di belakang, kedua dari kiri, bersama dengan teman-temannya di Kothen, Jerman.

Lebaran ini kami tidak mudik dan hanya berempat saja. Mengulang tahun sebelumnya karena kondisi buana yang masih dipenuhi pandemi. Eh, tahun lalu beda kok. Masih ada Ayyasy.

Sekarang Ayyasy ada di Kothen, Jerman. Suasana di sana juga sama masih ada pandemi begitu. Kota kecil ini masih buka tutup menerapkan karantina wilayah.

Baca Lebih Lanjut

Mengapa 2021 Menjadi Tahun Penuh Harapan? Apakah Karena Ada Vaksin?


Siapa yang menyangka tahun 2020 menjadi tahun penuh keprihatinan di seluruh dunia.

Pada awal 2020, banyak rencana telah disusun dan siap untuk dijalankan dengan penuh optimisme. Namun, apa daya semua berubah dalam sekejap. Di sanalah kita semakin bermenung, manusia bolehlah berencana, Tuhan yang menentukan.

Baca Lebih Lanjut

Tak Bisa Matematika Bukan Berarti Anakmu Goblok



Otaknya cemerlang, tetapi orang ini tidak suka sekolah. Nilai-nilainya buruk dan tak suka mengikuti pelajaran sekolah. Orang ini berpikir, di sekolah ia tidak bisa menjadi apa-apa. Ia keluar.

Kepala sekolahnya meramal, “Saat berusia 21 tahun, Richard bisa saja berada di penjara, tetapi bisa juga menjadi jutawan. Saya sama sekali tidak tahu yang mana.”

Baca Lebih Lanjut

Dari Tanzania ke Tapaktuan: Penulis Buku Misuh-Misuh


Suatu ketika saya pernah buka-buka marketplace. Yang saya cari biasanya buku-buku. Kebetulan juga saya sedang ngebet sama nama seorang penulis buku fiksi. Pokoknya novel yang ditulisnya saya babat habis untuk saya baca.

Di marketplace itu, ternyata ada paket bukunya, murah lagi. Di luar harga wajar. Senang dong saya melihat ada buku buruan saya dengan harga yang terjangkau begitu. Langsung saya pesan. Satu minggu kemudian buku itu sampai. Betul, buku itu murah dan kualitas fisiknya mengecewakan. Ini jelas buku bajakan.

Baca Lebih Lanjut

Siniar (Podcast): Setoran Pajak Digital PPN PMSE Sudah Rp97 Miliar


Akun media sosial Direktorat Jenderal Pajak kembali meluncurkan siniar (podcast)-nya. Kali ini masih dengan tema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Bagaimana perkembangan PPN PMSE setelah mulai dijalankan sejak 1 Juli 2020? Simak saja siniar ini.

Transkrip:

1)         Terkait penunjukan wapu PPN PMSE, sudah berapa wapu yang ditunjuk sampai saat ini?

Jawaban:

Alhamdulillah, pada awal Oktober 2020 ini telah ditunjuk 8 Pemungut PPN PMSE baru, sehingga total sudah ada 36 Pemungut PPN PMSE. Dengan penunjukkan ini.  sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

 

2)         Mereka ini bergerak di bidang apa sehingga dipungut jadi wajib pungut PPN PMSE?

Jawaban:

Ada yang bergerak di bidang cloud, software, layanan hosting internet, games, Penerbit API layanan pesan singkat (SMS) berbasis cloud. Itu sih.

 

3)         Sejauh ini, bagaimana kontribusi penerimaan PPN PMSE dari wapu yang sudah ditunjuk?

Jawaban:

Sewaktu acara media briefing Kementerian Keuangan pada 12 Oktober 2020 lalu, Direktur Jenderal Pajak Pak Suryo Utomo mengemukakan bahwa ada 6 entitas yang sudah ditunjuk sebelumnya telah menyetorkan PPN PMSE pada September 2020 lalu sebesar Rp97 miliar.

Rp97 miliar itu adalah nilai PPN-nya saja. Kalau kita hitung maka angka transaksinya sebesar Rp970 miliar. Hampir Rp1 triliun.

 

4)         Nilai tersebut besar atau kecil?

Jawaban: Ini menurut saya besar. Apalagi dari 6 entitas saja. Dan baru sedikit bulan. Kita bisa menghitungnya kalau setahun berapa coba? Belum menghitung entitas–entitas lain yang sudah ditunjuk, namun belum menyetorkan PPN-nya. Belum lagi entitas-entitas lain yang belum ditunjuk namun menjual produk digitalnya kepada konsumen Indonesia.

 

5)         Untuk Pajak Penghasilan (PPh) PMSE, apa kabarnya?

Jawaban: Nah ini kan merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

Sedang menunggu adanya konsensus global. Sejauh ini masih belum menemui titik temu. Berita terakhir kan pada akhir tahun ini konsesus bisa dicapai, namun sepertinya perlu waktu lebih panjang lagi.

Dan betul sekali Bu Sri Mulyani dalam acara pagi ini, senin 19 Okober 2020 dalam konferensi pers APBN Kita juga mengatakan bahwa konsesus itu ditunda sampai 2021 menunggu Amerika Serikat selesai pemilunya. Kementerian Keuangan Amerika Serikat juga menyadari pentingnya mencapai konsensus internasional. Negara-negara G-20 juga berkeinginan bahwa konsensus itu tercapai pada 2021.

Indonesia mendukung adanya pencapaian konsesus itu. Kalau tidak ada konsesus tidak ada rambu-rambu sekaligus prinsip-prinsip perpajakan yang adil terutama buat Negara-negara seperti Indonesia yang menjadi tempat pemasaran perusahaan-perusahaan itu, memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari pajak keuntungannya, yang selama ini tidak dilakukan kalau kita menggunakan rezim yang berhubungan dengan kehadiran fisik atau rezim prinsip perpajakan global.

Indonesia telah menyiapkan perangkat peraturannya. Namun untuk melakukan law enforcement itu perlu konsensus.

 

6). Apa risiko bila bertindak tanpa adanya konsensus global?

Jawaban: Kita memiliki peluang di embargo oleh negara yang merasa dirugikan. Akan ada perang dagang. Contohnya ketika Perancis ingin menerapkan pajak digital sebesar 3% kepada perusahaan internet  Amerika Serikat pada akhir tahun lalu. Amerika Serikat  langsung berencana menerapkan bea masuk baru sebesar 25% atas produk-produk Perancis sperti komestik, tas tangan, dan barang impor dari Perancis lainnya. Perancis langsung menunda kebijakan itu.

Jadi memang perlu kehati-hatian dan konsensus masyarakat internasional.

 

***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
19 Oktober 2020

Secuil Kabar Menggembirakan dari Reformasi Perpajakan


Reformasi Perpajakan di bidang regulasi mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Titik tolaknya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Baca Lebih Lanjut