Namanya Ratkirani—sebut saja demikian—bertanya masalah ini kepada saya melalui blog di kolom konsultasi pajak.
Pak, Saya mau tanya, sebelumnya saya sangat awam dengan masalah pajak .
- Apakah bukti potong itu sama dengan fraktur pajak?
- Apakah jika vendor menyerahkan fraktur pajak , kita sebagai pembayar tidak perlu membayarkan PPh lagi? Masalahnya adalah saya telah membuat pembayaran dengan memotong 2% untuk PPh, tapi vendor bilang kalau pajaknya sudah dibayarkan. Apakah mungkin pajaknya bisa dibayar dua kali seperti itu? atau nanti akan ada pemberitahuan jika sudah ada yang membayarnya?