Mengapa Saya Dikenakan Pajak Restoran dan Service Charge?


Kemarin, ada surat elektronik dari Pak Moko yang menanyakan tentang pajak. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi,

Pak Riza saya mau bertanya. Apakah untuk pajak restoran yang ditagihkan ke kita, itu beanya dibayarkan ke negara apa masuk ke retribusi daerah? Dan saya mau bertanya untuk pajak service yang besarnya 5% itu kenapa juga ditagihkan ke pelanggan? Jadi kalau dijumlahkan, besarnya pajak yang harus dibayar ke pelanggan 15% (PPN 10% + Service 5%). Apakah itu ada aturannya di dalam undang-undang dan kalau kita sebagai pelanggan berhak menolak besaran pajaknya itu?

Trims

Moko

Baca Lebih Lanjut.

Bagaimana Kalau Ada Vendor yang Tidak Menagih PPN?



Ilustrasi dari zenjourneytotheeast.blogspot.com

Seperti biasa, pagi ini ini ada email mengejutkan. Lebay sedikit boleh kan?

Dear Bapak Riza,

Assalaamu’alaikum wr.wb.

Mohon masukannya. Kami adalah eksportir di bidang garmen. Kami merencanakan restitusi atas kelebihan bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Akan tetapi kami mempunyai masalah yaitu :

  • Adanya tagihan (AP) dari vendor yang tidak menagih PPN.
  • Adanya tagihan (AP) dari vendor atas jasa yang tidak kami potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
  • Bagaimana ketentuan diskon atas tagihan (AR), apakah diskon/potongan mengurangi peredaran bruto ?

Baca Lebih Lanjut.

Cara Menghitung PPN dalam Valuta Asing



Ilustrasi via Liputan 6

Nah, tadi pagi saya mendapatkan email. Email dari—sebut saja—Pak Seno (memang demikian nama sebenarnya). Seperti biasa email yang masuk ayam bekisar berkisar tentang permasalahan pajak yang membutuhkan solusi. Berikut pertanyaan dan jawaban yang diberikan atas permasalahan tersebut. Semoga bermanfaat buat semua.

Pertanyaan:

Selamat Pagi.

Salam sejahtera untuk kita semua.

Saya mau bertanya tentang peraturan pajak yang berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk USD. Cara untuk menghitung PPN-nya seperti apa yah?

Baca Lebih Lanjut.

Kesulitan Keuangan, Lalai Bayar Pajak



Ilustrasi dari good-wallpapers.com

Jam lima sore lebih sedikit saya membuka email. Bagi saya email yang belum terbaca itu seperti nasi gurih yang setiap hari saya beli di warung depan mes sebagai sarapan pagi. Saya tidak pernah tahu lauk apa yang ada di dalamnya. Karena setiap hari selalu berbeda dan penuh kejutan.

Atau berasa seperti coklat begitu? “My mama always said, life was like a box a chocolates. You never know what you’re gonna get,” Kata
Forrest Gump.

Baca Lebih Lanjut.

JAWABANKU UNTUKMU APA?


JAWABANKU UNTUKMU APA?

Seorang mahasiswi sedang ada quiz, bertanya kepada saya tentang kasus ini. Jawaban saya mau dicocokkan dengan jawabannya. Baru satu kasus yang bisa saya jawab. Berikut persoalannya.

Hallo, kak Riza tolong dibantu yah contoh kasus ini untuk mencocokkan jawaban saya

Thanks.

Kasus 1

Berikut ini adalah data perpajakan untuk CV Herman & Lia Tahun Pajak 2010

Peredaran Usaha Rp 15.000.000.000

Biaya Operasional seluruhnya Rp 9.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak Rp 6.000.000.000

Jumlah Kredit Pajak

– PPh Pasal 22 Rp 40.000.000

– PPh Pasal 23 Rp 35.000.000

– PPh Pasal 25 Rp 5.000.000

Hitung Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun 2011 untuk CV Herman & Lia !

(Sumber Gambar: di sini)

Jawabannya adalah:

 
 

A. Pertama tentukan terlebih dahulu berapa jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Terutang. Untuk itu lihat ketentuan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Peredaran Usaha Rp15.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak Rp6.000.000.000

1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:

(4.800.000.000:15.000.000.000)x6.000.000.000 = Rp1.920.000.000

 
 

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

Rp6.000.000.000-Rp1.920.000.000 = Rp4.080.000.000

 
 

Setelah itu hitung PPh terutang:

1. Rp1.920.000.000 x 28% x 50% = Rp268.800.000

2. Rp4.080.000.000 x 28% = Rp1.142.400.000

Jumlah total PPh Terutang = Rp1.411.200.000

Tapi tunggu dulu, karena tahun pajaknya adalah tahun pajak 2010 maka tidak lagi memakai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sebesar 28%, namun tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (2a) UU PPh sebesar 25%. Dengan demikian perhitungan PPh yang terutang adalah sebesar:

1. Rp1.920.000.000 x 25% x 50% = Rp240.000.000

2. Rp4.080.000.000 x 25% = Rp1.020.000.000

Jumlah total PPh Terutang = Rp1.260.000.000

 

  1. Lalu setelah diketahui jumlah PPh terutang dalam setahun dikurangi dengan kredit pajak selain PPh Pasal 25 (Lihat Pasal 25 ayat (1) UU PPh) kemudian dibagi 12.

 

Jumlah angsuran = (Rp1.260.000.000-Rp40.000.000-Rp35.000.000):12

= Rp1.185.000.000:12

= Rp98.750.000

Jadi angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan tahun 2011 yang harus disetor setiap bulannya oleh CV Herman & Lia adalah sebesar Rp98.750.000,00

 

Jika jawaban dari mahasiswi itu salah, sebagai petunjuk dari saya maka pakailah referensi yang cuma satu itu. Cukup UU PPh saja. Tidak lain tidak bukan. Tak perlu referensi njlimet dengan buka-buka aturan dibawahnya yang bejibun itu. Jika jawaban saya salah tentu saya mohon kepada para pembaca untuk dapat mengoreksinya.

Demikian. Semoga bermanfaat.

***

 
 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

15.00 12 Mei 2012

TAGS:

KENA SANKSI ADMINISTRASI


Ibu Puspa mengirim email kepada saya dan menanyakan tentang hal ini:
Saya membaca di internet tentang konsultasi pajak. Kami didatangi petugas kantor pajak yang menyatakan telat bayar PPN tahun masa pajak – 12122009. Tanggal jatuh tempo 15 Januari 2010, tanggal bayar 10 Desember 2010, telat 10 bulan.

Perusahaan kami baru berdiri jadi pada tahun 2009 belum ada yang menangani pajak. Kami baru masuk bulan November 2010, dan pembayaran pajak baru dilakukan bulan Desember 2010. Pada saat itu tidak ada yang menangani. Mohon tips untuk mengatasi masalah ini. Terima kasih banyak sebelum dan sesudahnya. Sangat kami tunggu.
*
Ibu Puspa yang saya hormati, kalau sudah didatangi oleh petugas pajak itu berarti sudah dalam proses penagihan aktif karena ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang sampai dalam jangka waktu tertentu belum juga dilunasi oleh perusahaan Ibu.

Kalau dari apa yang diterangkan oleh Ibu, memang betul telah terjadi kelalaian berupa keterlambatan dalam pembayaran PPN Masa Pajak Desember 2009 tersebut yang seharusnya ibu bayar paling lambat tanggal 15 Januari 2010 tetapi baru dilakukan pembayaran pada tanggal 10 Desember 2010.

Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran tersebut menerbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga itu kepada perusahaan Ibu. STP tidak segera dilunasi maka diterbitkan surat teguran. Setelah ditegur juga tidak dilunasi segera dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka diterbitkan surat paksa yang kemudian disampaikan oleh petugas pajak ke domisili perusahaan Ibu.

Tidak ada tips lain dari saya terkecuali perusahaan ibu segera melakukan pembayaran atas STP tersebut. Karena secara formal dan material penerbitan STP tersebut sudah benar. Sedangkan alasan bahwa di tahun 2009 tidak ada orang yang menangani pajak di perusahaan tidak bisa diterima.

Saya dapat sedikit menyimpulkan bahwa Ibu datang di perusahaan tersebut di bulan November 2010 untuk menangani masalah pajak dan mengetahui adanya pembayaran PPN yang belum dilakukan lalu Ibu berinisiatif untuk melakukan pembayaran tetapi tidak disadari bahwa ternyata akan timbul sanksi administrasi. Apa yang dilakukan Ibu adalah suatu hal yang sudah benar, karena jika pembayaran PPN itu tidak dilakukan atau ditunda-tunda karena khawatir akan dikenakan STP maka malah akan menambah besarnya sanksi administrasi tersebut. Tentu ini akan memberatkan perusahaan juga.
Saran saya konsultasikan lebih lanjut dengan Account Representative perusahaan ibu di KPP.

Demikian jawaban saya semoga dapat dipahami.
***

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
11.35 13 Desember 2011

Tags: surat tagihan pajak, stp, bunga, telat bayar pajak, pajak pertambahan nilai, ppn, telat bayar, konsultasi pajak, konsultasi pajak gratis

MAAFKAN SAYA KALAU PERTANYAANNYA BELUM DIJAWAB


Pertama, karena banyak pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan;
Kedua, lagi sosialisasi UU PPN kepada Wajib Pajak di luar kantor;
Ketiga, workshop gratis ternyata butuh pemikiran ekstra
Keempat, jaringan internet di rumah mati karena badai mungkin.
Insya Allah akan saya jawab segera.

SIMULASI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK, SAAT PENYETORAN, DAN SAAT PELAPORAN PPN


SIMULASI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK, SAAT PENYETORAN, DAN SAAT PELAPORAN PPN

Kali ini akan digambarkan simulasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran, dan saat pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan perubahan terbaru Undang-undang (UU) PPN Nomor 42 tahun 2009 yang akan berlaku per tanggal 01 April 2010.

No.

Keterangan

UU No. 18/2000

UU No.42/2009

1

Saat Penyerahan

1 November

1 November

2

Saat Terutang

1 November

1 November

3

Saat Pembuatan FP

31 Desember

1 November

4

Saat Penyetoran PPN

15 Januari

31 Desember (Sebelum SPT Dilaporkan)

5

Saat Pelaporan SPT

20 Januari

31 Desember

6

Sanksi Terlambat Bayar

2% per bulan sejak 16 Januari

2% per bulan sejak 1 Januari

7

Sanksi Terlambat Lapor

Denda sejak 21 Januari

Denda sejak 1 Januari

Sumber: Bambang Tri Muljanto, Makalah Diklat Inhouse Training UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN 1984

Jadi misalnya begini, PT Bangsaku Adil Sejahtera (BAS) yang bergerak di bidang pembuatan sepatu, menjual dan mengirimkan 100 pasang sepatu kepada distributor seharga Rp5.000.000,00 pada tanggal 01 November 2010. Tanggal itu berarti juga saat terutangnya PPN karena merupakan saat penyerahan barang kena pajak. Maka faktur pajak keluaran harus dibuat pula oleh PT BAS pada tanggal yang sama yaitu tanggal 01 November 2010.

Ada pertanyaan, atas transaksi ini terjadi di masa pajak kapan? Tentu di masa pajak November 2010. Bulan terjadinya transaksi dan dibuatnya faktur pajak adalah masa pajak itu sendiri.

Maka bila dalam suatu masa pajak yaitu masa pajak November 2010 faktur pajak keluaran PT BAS lebih besar daripada faktur pajak masukan, maka PT BAS diwajibkan untuk menyetornya paling lambat tanggal akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Ini berarti paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Dan PT BAS wajib untuk melaporkan SPT Masa PPN masa pajak November 2010 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak yakni pada tanggal 31 Desember 2010.

Misal PT BAS baru menyetorkan dan melaporkan PPN-nya pada tanggal 03 Januari 2010, maka PT BAS akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 karena terlambat lapor, dan bunga keterlambatan bayar sebesar 2% x 1 bulan x jumlah PPN yang disetor.

Demikian simulasi dan ilustrasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran, dan saat pelaporan PPN ini.

Dasar hukum simulasi di atas seperti tertera dalam tabel di bawah ini:

No.

Keterangan

Dasar Hukum

1

Saat Penyerahan

Pasal 13 ayat (1) UU No.42/2009

2

Saat Terutang

Pasal 11 ayat (1) UU No.42/2009

3

Saat Pembuatan FP

Pasal 13 ayat (1a) UU No.42/2009

4

Saat Penyetoran PPN

Pasal 15A ayat (1) UU No.42/2009

5

Saat Pelaporan SPT

Pasal 15A ayat (2) UU No.42/2009

6

Sanksi Terlambat Bayar

Pasal 7 ayat (1) UU No. 28/2007 – UU KUP

7

Sanksi Terlambat Lapor

Pasal 9 ayat (2a) UU No. 28/2007 – UU KUP

Semoga bermanfaat gambaran singkat ini.

***

Maraji’ Utama:

  1. UU nomor 6 tahun 1983 s.t.d.t.d. UU nomor 16 tahun 2009;
  2. UU nomor 8 tahun 1983 s.t.d.t.d. dengan UU nomor 42 tahun 2009.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

16:05 08 Maret 2010

BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN


BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN

Undang-undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan segera diberlakukan per tanggal 01 April 2010. Dalam tulisan kali ini saya hanya mengingatkan kepada pembaca tentang batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan PPN.

Seperti kita ketahui bersama bahwa undang-undang perpajakan kita terbagi dua dalam pengaturannya. Undang-undang yang mengatur ketentuan formal dimasukkan semuanya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sedangkan menyangkut masalah material maka diatur dalam undang-undang yang terperinci sesuai dengan jenis pajaknya.

Contoh pengaturan masalah formal ketentuan perpajakan adalah dalam hal ketentuan yang mengatur tentang kewajiban melaporkan penghitungan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa atau batas waktu penyetoran pajak.

UU PPN yang lama UU nomor 8 tahun 1983 pada Pasal 15 mengatur masalah formal ini. Kemudian dalam UU PPN nomor 11 tahun 1994 Pasal 15 ini dihapus dan dipindahkan ke dalam UU KUP yang baru pada saat itu. Begitu pula dengan Pasal 16 nya yang mengatur tentang jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ini berarti memang sudah selayaknya semua ketentuan yang bersifat formal digabungkan ke dalam UU yang mengatur masalah formalitas ini.

Tapi dalam UU PPN yang paling baru ini yakni UU nomor 42 Tahun 2009, muncul lagi ketentuan formal dalam UU yang bersifat material ini yakni tepatnya di Pasal 15 A sebagai berikut:

  1. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Nah, masalahnya dalam UU KUP nomor 28 Tahun 2007 s.t.d.t.d. UU nomor 16 tahun 2009 menyebutkan:

Pasal 3

(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

Pasal 9

  1. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

(Baca juga artikel mengenai ini disini)

Jadinya kedua pasal dalam UU yang berbeda ini seperti saling bertentangan. Atau dengan kata lain dualisme peraturan. Lalu kita ikut yang mana? Ya, sudah ikut yang baru saja. Masalah bertentangan atau tidaknya dengan perundangan yang lain itu urusan pengusul dan pembuat UU. Tapi setidaknya ini menjadi critical point buat mereka. Setidaknya ketika buat UU itu ya harus melihat UU yang lain yang masih ada dan berlaku.

Dan yang terpenting pula petugas pajak harus bisa menerapkan peraturan tersebut dengan bijak. Tak perlu ngotot untuk menerapkan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) UU KUP ketika ada Wajib Pajak menyetorkan PPNnya melebihi tanggal 15 dan melaporkan SPT Masanya melewati tanggal 20 sehingga Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa dendan dan bunga keterlambatan atas penyetoran dan pelaporan tersebut. Tapi, saya rasa tidak akan terjadi. Karena petugas pajak setidaknya lebih mengerti tentang UU ini karena mereka mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu.

Dimasukkannya Pasal 15A ini dikarenakan mendesaknya kebutuhan tentang aturan ini yang memberikan kelonggaran waktu terhadap Pengusaha Kena Pajak untuk menyetor danmelaporkan PPN. Dan setidaknya keberadaan Pasal 15A mungkin sampai UU KUP itu diubah lagi. Ketika UU tersebut sudah diubah, maka pada saat perubahan kembali UU PPN , pasal itu akan dihapus, seperti kejadian pada saat perumusan UU perpajakan yang lama.

Diakui pula dalam UU PPN yang baru ini, bahwa ketentuan Pasal 15 ini adalah ketentuan yang mengatur secara khusus yang berbeda dengan yang diatur dalam UU KUP. Jadi ikuti saja yang khusus daripada yang umum.

So, batas waktu paling lambat penyetoran PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Sedangkan SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Semoga bermanfaat dan semoga bisa dimengerti.

Catatan:

  1. Yang dimaksud dengan UU KUP di atas adalah UU nomor 6 tahun 1983 yang kemudian diubah dengan UU nomor 9 tahun 1994, kemudian diubah untuk kedua kali dengan UU nomor 16 tahun 2000 dan diubah untuk ketiga kalinya dengan UU nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Uu nomor 16 tahun 2009.
  2. Sedangkan yang dimaksud dengan UU PPN di atas adalah UU nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah teralhir dengan UU nomor 42 tahun 2009.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Gelap di Lantai 4

11:39 08 Maret 2010

BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN



BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
TAHUNAN



Seperti yang telah saya sampaikan di artikel terdahulu bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai
berikut:


Pasal 3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Dan telah dikeluarkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.


Dalam aturan di atas disebutkan batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Masa serta pengaturan bila
tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan tersebut bersamaan dengan tanggal merah atau hari libur dan cuti
bersama.


Lalu bagaimana dengan batas
waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Memang di dalam PMK
(Peraturan Menteri Keuangan) tersebut tidak dibahas.


Pendapat saya tentang tidak
dibahasnya hal tersebut untuk SPT Tahunan adalah sebagai berikut:


1.

Bisa jadi

aturan ini dikeluarkannya nanti (tidak satu paket dengan semua keputusan lain yang dikeluarkan secara bersamaan di
Bulan Desember 2007). Lalu dikeluarkannya kapan? Nanti ketika saat-saat penyetoran dan pelaporan pajak yang biasanya
ramai di bulan Maret dan April tahun kalender.


2.

Bisa jadi

tidak dikeluarkan karena tidak ada cuti bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran dan
pelaporan pajak.


3.

Tidak dikeluarkan aturan ini karena di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
Undang-undang KUP yang baru itu sudah jelas dinyatakan dengan tegas bahwa
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya apalagi untuk SPT Tahunan.


Batas Waktu Penyetoran Tahunan


Nah, ini pula yang berubah dengan adanya Undang-undang KUP yang baru ini. Dulu
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat
tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.


Sekarang tidak ada lagi batas waktu paling lambatnya. Di dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-undang KUP disebutkan sebagai berikut:


Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.



Artinya bagaimana? Ya artinya adalah bahwa batas waktu paling lambat penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang
terutang (PPh Pasal 29) sama saja dengan batas waktu paling lambat pelaporan SPT Tahunan. Kenapa begini?


Karena ada dua jadwal waktu paling lambat yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan
yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib pajak Badan. Tentu ini akan merepotkan dalam penyusunan
undang-undang. Yaitu misalnya paling lambat tanggal 25 bulan ketiga atau tanggal 25 bulan keempat. Ya sudah, tidak
ditentukan secara rinci tapi global saja. Ini juga memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak karena diberikan waktu
lebih panjang.


Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan begini:


Ibnu Riza seorang pengusaha kaya dan ia mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan 1770
tahun pajak
2008
.
Setelah dihitung-hitung PPh Pasal 29-nya sebesar Rp675.000.000,00. Ia harus melaporkan SPT Tahunannya paling
lambat tanggal 31 Maret 2009 tapi sebelumnya ia harus menyetor dulu PPh Pasal
29-nya ke Bank. Lalu tanggal 27 Maret 2009 ia setor pajaknya ke Bank Muamalat. Dan besoknya yaitu tanggal 28 Maret
2009 ia melaporkan SPT Tahunannya ke KPP di mana ia terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Penjelasan Ilustrasi:

Dulu setiap penyetoran pada tanggal 27 Maret dianggap sebagai penyetoran yang
terlambat sehingga harus dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kini tidak
lagi dianggap sebagai suatu keterlambatan karena yang penting pajaknya dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan
disampaikan.

Ilustrasi kedua:

PT ANTI KAPITALISME INDONESIA (AKI) merupakan Wajib Pajak Badan yang mempunyai
tahun buku dari 01 Januari sampai dengan 31 Desember. Karena berbagai macam hal dan tidak sempat untuk mengajukan
perpanjangan penyampaian SPT , maka SPT Tahunannya untuk tahun pajak 2008
terlambat disampaikan yaitu pada tanggal 15 Mei 2009. Tetapi penyetorannya ia
lakukan pada tanggal 27 April 2009. Terlambatkan ia dalam menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunannya?

Penjelasan Ilustrasi:

Untuk penyetoran pajak PT AKI tidak terlambat. Karena batas waktu penyetoran dan
pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 30 April 2009. Tetapi dalam pelaporannya ia terlambat, sehingga kudu dikenakan
denda oleh KPP. Dendanya sebesar Rp1.000.000,00. (lihat tulisan saya yang berjudul Denda Naik 10x Lipat).

Sanksi Administrasi (bunga) Karena
Terlambat Setor


Kalau Wajib Pajak terlambat dalam menyetorkan pajak tahunannya bagaimana?
Jawabannya adalah ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (2b)
Undang-undang KUP sebagai berikut:


Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan.




Demikian uraian dari saya tentang masalah ini. Semoga
bermanfaat.


BIla kurang jelas dipersilakan untuk bertanya. Karena sesungguhnya konsultasi
pajak di sini gratis karena andalah Wajib Pajak.




Riza Almanfaluthi


Dedaunan di ranting cemara


12:48 19 Januari 2008