BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
TAHUNAN
Seperti yang telah saya sampaikan di artikel terdahulu bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai
berikut:
Pasal 3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Dan telah dikeluarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Dalam aturan di atas disebutkan batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Masa serta pengaturan bila
tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan tersebut bersamaan dengan tanggal merah atau hari libur dan cuti
bersama.
Lalu bagaimana dengan batas
waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Memang di dalam PMK
(Peraturan Menteri Keuangan) tersebut tidak dibahas.
Pendapat saya tentang tidak
dibahasnya hal tersebut untuk SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
1.
Bisa jadi
aturan ini dikeluarkannya nanti (tidak satu paket dengan semua keputusan lain yang dikeluarkan secara bersamaan di
Bulan Desember 2007). Lalu dikeluarkannya kapan? Nanti ketika saat-saat penyetoran dan pelaporan pajak yang biasanya
ramai di bulan Maret dan April tahun kalender.
2.
Bisa jadi
tidak dikeluarkan karena tidak ada cuti bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran dan
pelaporan pajak.
3.
Tidak dikeluarkan aturan ini karena di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
Undang-undang KUP yang baru itu sudah jelas dinyatakan dengan tegas bahwa
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya apalagi untuk SPT Tahunan.
Batas Waktu Penyetoran Tahunan
Nah, ini pula yang berubah dengan adanya Undang-undang KUP yang baru ini. Dulu
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat
tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.
Sekarang tidak ada lagi batas waktu paling lambatnya. Di dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-undang KUP disebutkan sebagai berikut:
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
Artinya bagaimana? Ya artinya adalah bahwa batas waktu paling lambat penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang
terutang (PPh Pasal 29) sama saja dengan batas waktu paling lambat pelaporan SPT Tahunan. Kenapa begini?
Karena ada dua jadwal waktu paling lambat yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan
yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib pajak Badan. Tentu ini akan merepotkan dalam penyusunan
undang-undang. Yaitu misalnya paling lambat tanggal 25 bulan ketiga atau tanggal 25 bulan keempat. Ya sudah, tidak
ditentukan secara rinci tapi global saja. Ini juga memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak karena diberikan waktu
lebih panjang.
Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan begini:
Ibnu Riza seorang pengusaha kaya dan ia mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan 1770 tahun pajak
2008
. Setelah dihitung-hitung PPh Pasal 29-nya sebesar Rp675.000.000,00. Ia harus melaporkan SPT Tahunannya paling
lambat tanggal 31 Maret 2009 tapi sebelumnya ia harus menyetor dulu PPh Pasal
29-nya ke Bank. Lalu tanggal 27 Maret 2009 ia setor pajaknya ke Bank Muamalat. Dan besoknya yaitu tanggal 28 Maret
2009 ia melaporkan SPT Tahunannya ke KPP di mana ia terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Penjelasan Ilustrasi:
Dulu setiap penyetoran pada tanggal 27 Maret dianggap sebagai penyetoran yang
terlambat sehingga harus dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kini tidak
lagi dianggap sebagai suatu keterlambatan karena yang penting pajaknya dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan
disampaikan.
Ilustrasi kedua:
PT ANTI KAPITALISME INDONESIA (AKI) merupakan Wajib Pajak Badan yang mempunyai
tahun buku dari 01 Januari sampai dengan 31 Desember. Karena berbagai macam hal dan tidak sempat untuk mengajukan
perpanjangan penyampaian SPT , maka SPT Tahunannya untuk tahun pajak 2008
terlambat disampaikan yaitu pada tanggal 15 Mei 2009. Tetapi penyetorannya ia
lakukan pada tanggal 27 April 2009. Terlambatkan ia dalam menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunannya?
Penjelasan Ilustrasi:
Untuk penyetoran pajak PT AKI tidak terlambat. Karena batas waktu penyetoran dan
pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 30 April 2009. Tetapi dalam pelaporannya ia terlambat, sehingga kudu dikenakan
denda oleh KPP. Dendanya sebesar Rp1.000.000,00. (lihat tulisan saya yang berjudul Denda Naik 10x Lipat).
Sanksi Administrasi (bunga) Karena
Terlambat Setor
Kalau Wajib Pajak terlambat dalam menyetorkan pajak tahunannya bagaimana?
Jawabannya adalah ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (2b)
Undang-undang KUP sebagai berikut:
Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan.
Demikian uraian dari saya tentang masalah ini. Semoga
bermanfaat.
BIla kurang jelas dipersilakan untuk bertanya. Karena sesungguhnya konsultasi
pajak di sini gratis karena andalah Wajib Pajak.
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
12:48 19 Januari 2008
Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:
Like this:
Like Loading...