Cek Daftar Lengkap Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan triliunan rupiah dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak pemberlakuannya di tahun 2020.  Untuk tahun 2023 saja telah terkumpul sebesar Rp6,76 triliun rupiah.

Dari tahun ke tahun PPN PMSE mengalami peningkatan. Berikut rinciannya.

Tahun 2020: Rp731,4 miliar.

Tahun 2021: Rp3,9 triliun.

Tahun 2022: Rp5,51 triliun

Tahun 2023: Rp6,76 triliun

Baca Lebih Banyak

Konsolidasi Fiskal


Ruang diskusi publik di dunia maya saat ini dipenuhi soal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai dari tarif, penghapusan pengecualian dan fasilitas PPN, serta kinerja PPN di Indonesia. Ini karena Covid-19 yang memengaruhi ekonomi global sejak 2020.

Indonesia termasuk dalam gerbong negara  yang mengalami resesi.  Pandemi memandekkan pertumbuhan ekonomi akibat penurunan aktivitas usaha dan serapan tenaga kerja. Hasil survei Tim Pemulihan Ekonomi Nasional-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan itu.

Baca Lebih Lanjut

Penjelasan Gamblang Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer


Hari-hari ini warganet Indonesia dihebohkan dengan adanya peraturan pajak ini.

Pada 22 Januari 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Continue reading Penjelasan Gamblang Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

Hanya Setingkat di Atas Botswana


Untuk mendukung dunia literasi, negeri Jiran Malaysia memberikan fasilitas pajak berupa biaya yang diperbolehkan mengurangi total pendapatan setahun berupa pengeluaran untuk membeli buku, jurnal, majalah, surat kabar, berlangganan internet, dan membeli komputer.

Jumlah maksimal pengeluaran yang diperkenankan dalam setahun sebesar 2500 ringgit Malaysia atau setara Rp8,9 juta untuk tahun pajak 2019. Malaysia juga membebaskan penjualan buku-buku dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagaimana Indonesia?

Baca Lebih Lanjut

Secuil Kabar Menggembirakan dari Reformasi Perpajakan


Reformasi Perpajakan di bidang regulasi mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Titik tolaknya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Baca Lebih Lanjut

Cek Lampu Jalanan Lingkungan Anda


Coba cek jalan di lingkungan Anda. Kalau masih gelap, kita bisa meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memasang lampu jalanan. Loh kenapa? Karena setiap bulannya kita sudah membayar Pajak Penerangan Jalan.

Pemerintah tidak pernah memasang lampu jalanan, tetapi jalanan kita terang. Itu berarti listriknya bisa berasal dari dua sumber: pertama, nyolok dari rumah masing-masing warga atau nyolok dari tiang listrik PLN.

Baca Lebih Lanjut

Belajar dari Penjualan Mukena, Antisipasi Pajak untuk Pedagang Online Shop


Direktorat Jenderal Pajak mengincar pajak dari pedagang online shop (olshop) di media sosial. Kemarin (30/5), dalam situs web pajak.go.id, redaktur situs web pajak.go.id mengeluarkan artikel yang berjudul “Jual Mukena Kena PPN?”

Lalu bagaimana pedagang olshop mengantisipasi hal ini?
Baca Lebih Lanjut

Mengapa Saya Dikenakan Pajak Restoran dan Service Charge?


Kemarin, ada surat elektronik dari Pak Moko yang menanyakan tentang pajak. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi,

Pak Riza saya mau bertanya. Apakah untuk pajak restoran yang ditagihkan ke kita, itu beanya dibayarkan ke negara apa masuk ke retribusi daerah? Dan saya mau bertanya untuk pajak service yang besarnya 5% itu kenapa juga ditagihkan ke pelanggan? Jadi kalau dijumlahkan, besarnya pajak yang harus dibayar ke pelanggan 15% (PPN 10% + Service 5%). Apakah itu ada aturannya di dalam undang-undang dan kalau kita sebagai pelanggan berhak menolak besaran pajaknya itu?

Trims

Moko

Baca Lebih Lanjut.

Apa Bedanya Bukti Potong Dengan Faktur Pajak?



Namanya Ratkirani—sebut saja demikian—bertanya masalah ini kepada saya melalui blog di kolom konsultasi pajak.

Pak, Saya mau tanya, sebelumnya saya sangat awam dengan masalah pajak .

  1. Apakah bukti potong itu sama dengan fraktur pajak?
  2. Apakah jika vendor menyerahkan fraktur pajak , kita sebagai pembayar tidak perlu membayarkan PPh lagi? Masalahnya adalah saya telah membuat pembayaran dengan memotong 2% untuk PPh, tapi vendor bilang kalau pajaknya sudah dibayarkan. Apakah mungkin pajaknya bisa dibayar dua kali seperti itu? atau nanti akan ada pemberitahuan jika sudah ada yang membayarnya?

Baca Lebih Lanjut.