Cek Daftar Lengkap Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan triliunan rupiah dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak pemberlakuannya di tahun 2020.  Untuk tahun 2023 saja telah terkumpul sebesar Rp6,76 triliun rupiah.

Dari tahun ke tahun PPN PMSE mengalami peningkatan. Berikut rinciannya.

Tahun 2020: Rp731,4 miliar.

Tahun 2021: Rp3,9 triliun.

Tahun 2022: Rp5,51 triliun

Tahun 2023: Rp6,76 triliun

Baca Lebih Banyak

Penjelasan Gamblang Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer


Hari-hari ini warganet Indonesia dihebohkan dengan adanya peraturan pajak ini.

Pada 22 Januari 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Continue reading Penjelasan Gamblang Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

Hanya Setingkat di Atas Botswana


Untuk mendukung dunia literasi, negeri Jiran Malaysia memberikan fasilitas pajak berupa biaya yang diperbolehkan mengurangi total pendapatan setahun berupa pengeluaran untuk membeli buku, jurnal, majalah, surat kabar, berlangganan internet, dan membeli komputer.

Jumlah maksimal pengeluaran yang diperkenankan dalam setahun sebesar 2500 ringgit Malaysia atau setara Rp8,9 juta untuk tahun pajak 2019. Malaysia juga membebaskan penjualan buku-buku dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagaimana Indonesia?

Baca Lebih Lanjut

Secuil Kabar Menggembirakan dari Reformasi Perpajakan


Reformasi Perpajakan di bidang regulasi mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Titik tolaknya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Baca Lebih Lanjut

[Podcast]: Pajak Digital dan Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)


Menyusul Uganda, Indonesia Terapkan PPN Produk Digital Luar Negeri


Mulai 1 Juli 2020, atas setiap produk digital dari luar negeri yang dijual melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Jadi, ketika masyarakat Indonesia membeli buku elektronik dari Amazon misalnya, akan muncul PPN dalam tagihannya.

Beleid itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PJ.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Lebih Lanjut

Pergi Umrah Singgah ke Hagia Sophia, Kena PPN?


Kalau kita pergi umrah kemudian seusai umrah kita pergi kongko-kongko ke Hagia Sophia, Istambul ataupun ziarah ke Masjidilaqsa dalam satu paket perjalanan, mana yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai?

Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan itu.

**
Baca Lebih Lanjut

Belajar dari Penjualan Mukena, Antisipasi Pajak untuk Pedagang Online Shop


Direktorat Jenderal Pajak mengincar pajak dari pedagang online shop (olshop) di media sosial. Kemarin (30/5), dalam situs web pajak.go.id, redaktur situs web pajak.go.id mengeluarkan artikel yang berjudul “Jual Mukena Kena PPN?”

Lalu bagaimana pedagang olshop mengantisipasi hal ini?
Baca Lebih Lanjut

Mengapa Saya Dikenakan Pajak Restoran dan Service Charge?


Kemarin, ada surat elektronik dari Pak Moko yang menanyakan tentang pajak. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi,

Pak Riza saya mau bertanya. Apakah untuk pajak restoran yang ditagihkan ke kita, itu beanya dibayarkan ke negara apa masuk ke retribusi daerah? Dan saya mau bertanya untuk pajak service yang besarnya 5% itu kenapa juga ditagihkan ke pelanggan? Jadi kalau dijumlahkan, besarnya pajak yang harus dibayar ke pelanggan 15% (PPN 10% + Service 5%). Apakah itu ada aturannya di dalam undang-undang dan kalau kita sebagai pelanggan berhak menolak besaran pajaknya itu?

Trims

Moko

Baca Lebih Lanjut.