Pergi Umrah Singgah ke Hagia Sophia, Kena PPN?


Kalau kita pergi umrah kemudian seusai umrah kita pergi kongko-kongko ke Hagia Sophia, Istambul ataupun ziarah ke Masjidilaqsa dalam satu paket perjalanan, mana yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai?

Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan itu.

**

Pada 22 Juli 2020 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Beleid ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Tanggal diundangkan dari PMK ini adalah 23 Juli 2020, berarti mulai berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2020.

Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Jasa Keagamaan memang sudah termasuk ke dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tepatnya di Pasal 4A ayat (3).

Di sana, Jasa Keagamaan meliputi:

  1. jasa pelayanan rumah ibadah;
  2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
  3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
  4. jasa lainnya di bidang keagamaan.

Penjelasannya hanya sebatas itu. Namun, dengan adanya PMK ini maka dijelaskan jasa lainnya di bidang keagamaan.

 

Alasan Penerbitan PMK

Mengutip Tajuk di laman pajak.go.id maka latar belakang dari penerbitan PMK ini ada empat.

Pertama, selama ini memang penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata dipungut PPN 1%. Terdapat perbedaan pemahaman di lapangan mengenai pengenaan PPN atas jasa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang diserahkan oleh biro perjalanan wisata.

Apakah jasa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah itu termasuk jasa yang dikenakan PPN sebesar 1% atau jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) atau termasuk jasa yang dikenai PPN.

Yang juga perlu digarisbawahi dari alinea di atas adalah biro perjalanan wisata. Kalau pemerintah yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah memang tidak dipungut PPN. Selama ini orang bayar ongkos naik haji yang diselenggarakan pemerintah tidak ada pemungutan PPN.

Nah, kalau jasa itu diselenggarakan oleh biro perjalanan wisata bagaimana? PMK ini menegaskan.

Kedua, belum adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimanahkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (PP 1/2012). Dengan adanya PMK menjadi terang benderang kriterianya seperti apa.

Ketiga, telah terbit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa penyelenggaraan perjalanan haji dan ibadah umrah merupakan kegiatan ibadah keagamaan. Jadi semakin jelas dengan adanya PMK ini bahwa jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah termasuk dalam jasa lainnya di bidang keagamaan.

Keempat, merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia menyebabkan penghentian untuk sementara penyelenggaraan ibadah umrah oleh pemerintah Saudi Arabia. Hal ini berdampak negatif terhadap keberlanjutan bisnis usaha biro perjalanan wisata pada umumnya dan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah khususnya.

 

Penegasan

Jadi secara lebih mendetail, maka PMK ini memuat beberapa penegasan seperti berikut ini:

  • Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  • Jasa lainnya di bidang keagamaan termasuk ke dalam Jasa Tertentu di atas.
  • Perincian Jenis Lainnya di Bidang Keagamaan
  1. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah yang di dalamnya adalah ibadah haji regular dan ibadah umrah.
  2. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

Sudah tegas nih, bilangnya begini. Jadi penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah atau perjalanan ziarah ke tempat lain berdasarkan agamanya masing-masing tidak dikenakan PPN.

 

Daerah tujuan ibadah

PMK ini merinci juga daerah tujuan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata yang terdiri dari:

  1. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/ atau Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;
  2. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen;
  3. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik;
  4. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu;
  5. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/ atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan
  6. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Jadi perjalanan ibadah atau ziarah ke tempat-tempat itu tidak dikenakan PPN.

 

Syarat Tidak Dikenakan PPN

Penyelenggaraan perjalanan ibadah dan ziarah di atas itu tidak akan dikenakan PPN jika memenuhi syaratnya:

  1. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang diserahkan berupa paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, pemesanan sarana akomodasi, jasa bimbingan perjalanan ibadah yang penyerahannya diserahkan secara langsung kepada jemaah.
  2. Jasa penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
  3. Biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan ibadah haji khusus atau umrah itu memiliki izin dari Kementerian Agama.

 

Pengenaan PPN

Nah, yang jadi soal adalah jika penyelenggaraan ibadah itu digabung dengan perjalanan melancong ke tempat lain seperti Istambul, Palestina, atau Vatikan maka jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain ini akan kena PPN. Tarifnya sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagihkan atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain jika tagihannya memerinci tagihan paket ibadah dan paket perjalanan ke tempat lain.

Jika tagihan tidak dirinci maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nilai lain sebesar 5% dari jumlah yang ditagihkan atas total jasa penyelenggaraan perjalanan.

 

Tarif Efektif

Sederhananya ada dua tarif efektif:

 

PPN atas tagihan dirinci= 10% x 10% x dari jumlah tagihan perjalanan ke tempat lain

 

PPN atas tagihan tidak dirinci= 10% x 5% x dari jumlah tagihan perjalanan

 

Dari contoh di atas sudah jelas sekali kalau perjalanan ibadah tidak dikenakan PPN, kecuali memang tagihannya tidak dirinci antara mana yang perjalanan ibadah dan mana perjalanan ke tempat lain.

 

Contoh:

 

  • Biro Perjalanan Wisata Agustus hanya menyelenggarakan paket umrah senilai Rp30 juta. Selesai melaksanakan umrah langsung kembali ke tanah air. Maka atas paket perjalanan ibadah umrah ini tidak dikenakan PPN.

 

  • Biro Perjalanan Wisata Agustus menyelenggarakan paket pergi umrah dan Istambul senilai Rp60 juta. Tagihan kepada jemaah terbagi ke dalam dua paket yaitu paket umrah sebesar Rp35 juta dan ke Istambul sebesar Rp25 juta. Maka atas paket ke Istambul akan dikenakan PPN sebesar 1% x Rp25 juta = Rp250.000,00

 

  • Biro Perjalanan Wisata Agustus menyelenggarakan paket pergi umrah dan Istambul senilai Rp60 juta. Tagihan tidak dirinci sehingga jemaah akan membayar PPN sebesar 0,5% x Rp60 juta = Rp300.000,00.

 

  • Antok sebagai seorang Katolik mengikuti perjalanan yang diselenggarakan oleh Biro Perjalanan Wisata September. Biro wisata itu memberikan paket pergi ke Kota Yerusalem dan Vatikan. Di dalam tagihannya (sebagai contoh) terperinci untuk paket ke Yerusalem tertera angka 50 juta rupiah dan paket ke Vatikan sebesar Rp50 juta rupiah. Dari soal ini maka atas perjalanan Antok ke Vatikan tidak dipungut PPN. Sedangkan untuk paket perjalanannya ke Kota Yerusalem dipungut PPN oleh Biro Perjalanan Wisata sebesar 1% dengan nilai rupiah PPN = 10% x 10% x Rp50 juta = Rp500.000,00.

Jadi perjalanan ke Yerusalem oleh penganut Katolik atau Muslim tetap dianggap sebagai perjalanan yang dipungut PPN sebesar 1% seperti yang selama ini sudah berlaku dan dipungut kepada jemaah oleh biro perjalanan wisata.

Sampai di sini pahamkah?

Pajak Masukan

Biro perjalanan wisata sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak bisa mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang dicampur dengan perjalanan melancong ke tempat lain ini.

Semoga artikel ini bermanfaat.

***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
29 Juli 2020

 

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.