DJP Kirim Jutaan Email. Sudah Baca Emailnya?


Seminggu sebelum Januari 2021 berakhir, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat elektronik (email) kepada 3.156.565 wajib pajak pemberi kerja.

Isinya mengimbau kepada mereka untuk segera menerbitkan dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawannya.

Baca Lebih Lanjut

Advertisement

Di Balik Jutaan Email untuk Wajib Pajak


Sebagai wujud kecintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah turut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya, di awal Maret ini jutaan wajib pajak orang pribadi mendapatkan surat elektronik (e-mail) dari DJP, mengingatkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal dan tidak mendekati tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2019.

Menariknya adalah, sebagaimana halnya dengan surat cinta lainnya, banyak pikiran dan perasaan yang dicurahkan dalam penulisan surel-surel tersebut. Narasi surel yang dikirim kepada wajib pajak tersebut sebenarnya telah ditulis dengan memperhatikan perilaku wajib pajak. Sederhananya, konsep narasi surel tahun ini telah diuji berdasarkan hasil penelitian dan survei.

Baca Lebih Lanjut.

Ditjen Pajak Klarifikasi Jutaan Email Kirimannya Bukan Hoax


Jutaan surat elektronik (email) yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukanlah hoax. DJP secara resmi mengirimkan surel selama lima hari sejak Jumat (1 Maret 2019) dan berakhir pada hari Selasa (5 Maret 2019) dari alamat ditjenpajak.xxxx@pajak.go.id. Kode sebelum domain pajak dengan karakter “xxxx” adalah kode unik.

Ini untuk menjawab berbagai pertanyaan atau keraguan masyarakat tentang surel dengan subjek “Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2018”.

Baca Lebih Lanjut.