Sebelum Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mewabah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan panduan berjejaring sosial terbaru pada akhir 2019. Ini bukan soal panduan bijak bermedia sosial karena itu sudah lama dikeluarkan oleh institusi ini sebagai bentuk kehati-hatian menjaga jari 45 ribu lebih pegawainya.
Panduan ini berupa panduan mengelola jejaring sosial yang dikeluarkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-701/PJ.09/2019 tentang Pengelolaan Jejaring Sosial Direktorat Jenderal Pajak dalam Rangka Edukasi dan Kehumasan.