(Setelah membaca artikel ini harap untuk membaca artikel terbaru tentang tema yang sama dengan ini di sini)
Karena adanya peraturan yang berubah-ubah tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS, di bawah ini akan saya tulis kronologis peraturan yang mengatur masalah ini.
Perlu saya beritahukan terlebih dulu, bahwa artikel ini berkaitan dengan artikel saya terdahulu di blog ini. Tepatnya di yang pertama dan yang kedua.
Oke, saya langsung saja. Berikut kronologisnya dari awal sampai akhir:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS Â adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
- penghasilan tersebut tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun;
- tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
- hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2007.
Catatan kecil:
Ketentuan batas penghasilannya telah berubah dengan peraturan terbaru setelah ini.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008Â tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir 1770 SS menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.
Catatan kecil:
Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang hanya untuk pengisian SPT 1770 SS tahun pajak 2007. Jadi kalau Anda memenuhi kriteria di atas pada nomor satu dan dua dan belum melaporkan penghasilan Anda sampai saat ini maka gunakan ketentuan perpajakan ini.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tanggal 05 Juni 2008 yang isinya antara lain bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS Â adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
- penghasilan tersebut tidak melebihi Rp48.000.000,00 setahun;
- tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
- hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2008 dan seterusnya.
Catatan kecil:
Ketentuan batas penghasilannya telah berubah dengan peraturan terbaru setelah ini. Dan terbukti pula bahwa setelahnya nanti ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan yang didapat di tahun 2008 saja, tidak untuk seterusnya.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ/2009 tanggal 02 Februari 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Isinya antara lain menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir 1770 SS menjadi tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
Catatan kecil:
Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang hanya untuk pengisian SPT 1770 SS tahun pajak 2008. Jadi kalau Anda memenuhi kriteria di atas pada nomor tiga dan empat dan belum melaporkan penghasilan Anda sampai saat ini maka gunakan ketentuan perpajakan ini.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-34/PJ/2009 tanggal 04 Juni 2009 bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS Â adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
- tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
- hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2009 dan seterusnya.
Catatan kecil:
Coba lihat ketentuan ini tidak mengatur batasan penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak yang diperkenankan mengisi SPT 1770 SS. Akankah seperti ini? Ternyata tidak, Â sudah ada keluar peraturan terbaru mengenai batasan penghasilannya. Supaya Wajib Pajak tidak bingung katanya.
Pun, akankah peraturan ini berlaku untuk tahun pajak 2009 dan seterusnya? Kita lihat saja nanti. Kalau berubah alasan yang akan muncul biasanya adalah dinamisasi peraturan.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Dengan peraturan ini maka yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS Â adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
- penghasilan tersebut tidak melebihi Rp60.000.000,00 setahun;
- tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
- hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2009 dan seterusnya.
Catatan kecil:
Tentang batas penghasilan yang boleh mengisi SPT 1770 SS ini balik lagi ke PER-7/PJ/2009 yaitu sebesar Rp60.000.000,00 setahun. Dan kalau kita cermati maka di tahun 2009 terdapat tiga peraturan yang mengatur masalah SPT 1770 SS.
Akankah peraturan ini berubah lagi? Kita tunggu saja.
Jadi sekarang Anda tak perlu bingung-bingung lagi, kalau Anda mau melaporkan  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2009 dengan menggunakan formulir 1770 SS maka syaratnya—sekali lagi saya ulangi—adalah:
a. mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja;
b. mempunyai penghasilan dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun;
c. yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Semoga bermanfaat.
Tags: pajak, taxes, tax, pajak penghasilan, pph, wajib pajak orang pribadi, spt, surat pemberitahuan, spt tahunan, WPOP, 2008, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis.
dedaunan di ranting cemara
riza almanfaluthi
03:11 09 Januari 2010
Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:
Like this:
Like Loading...