Kalau Penuhi Kriteria Ini, Anda Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan


Saat ini telah memasuki musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan buat wajib pajak orang pribadi.

Untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2022 ada batas waktu penyampaiannya, yaitu pada 31 Maret 2023.

Baca Lebih Banyak

Advertisement

Menuju 15,2 Juta SPT



Hajatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi selesai pada 31 Maret 2021 lalu. Pada April 2021 pemerintah masih menunggu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang akan jatuh tempo pada 30 April 2021.

Apakah dengan demikian wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan ketika tanggal jatuh tempo itu telah lewat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunannya lagi?

Baca Lebih Banyak

Lupa EFIN? Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak


Masih banyak masyarakat yang bertanya soal Electronic Filing Identification Number (EFIN) di kanal resmi media sosial Direktorat Jenderal Pajak. Sepertinya perlu digencarkan lagi edukasi kepada wajib pajak bahwa untuk mendapatkan EFIN tidak perlu susah-susah datang ke kantor pajak.

Oh ya, sekadar mengingatkan saja, sebelum kita mencari EFIN kemana-mana, saya sarankan cek email Anda dulu. Cari EFIN di sana. Barangkali saja ada. Kalau enggak ada, baru kita lakukan cara-cara berikut ini.

Baca Lebih Lanjut.

Ditjen Pajak Klarifikasi Jutaan Email Kirimannya Bukan Hoax


Jutaan surat elektronik (email) yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukanlah hoax. DJP secara resmi mengirimkan surel selama lima hari sejak Jumat (1 Maret 2019) dan berakhir pada hari Selasa (5 Maret 2019) dari alamat ditjenpajak.xxxx@pajak.go.id. Kode sebelum domain pajak dengan karakter “xxxx” adalah kode unik.

Ini untuk menjawab berbagai pertanyaan atau keraguan masyarakat tentang surel dengan subjek “Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2018”.

Baca Lebih Lanjut.

Dapat Warisan, Beli Rumah. Bagaimana Kalau Petugas Pajak Tanya?


Selamat malam, saya Cinta, umur 28 tahun. Saat ini saya tidak bekerja dan saya ingin mendapatkan warisan peninggalan orang tua dan saya ingin membeli rumah bekas. Yang ingin saya tanyakan, apa bisa saya membeli rumah dengan hasil uang tersebut dan apa nanti ada pihak dari pajak yang akan menanyakan asal usul pembelian rumah yang akan saya tempati di kemudian hari. Terima kasih.

Continue reading Dapat Warisan, Beli Rumah. Bagaimana Kalau Petugas Pajak Tanya?

Ini Dua Alasan DJP Undur Batas Waktu Lapor SPT Pajak Menjadi 21 April 2017


wp-image-1366271686jpg.jpeg

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan dua alasan pengunduran batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016 buat wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017 yang semula 31 Maret 2017.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo mengungkapkan dua alasan. Pertama, karena adanya batas waktu penyampaian SPT yang bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak pada 31 Maret 2017 dan kedua, sumber daya yang terbatas dalam menangani semuanya.

Baca Lebih Lanjut.

Penghasilan Saya Rp 2 Juta Sebulan, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?



Dahlia—sebut saja namanya demikian—bertanya kepada saya melalui surat elektronik tentang masalah perpajakannya.

Assalamu’alaikum

Saya mau nanya. Penghasilan saya per bulan kurang dari 2 juta rupiah. Saya belum menikah tapi saya punya tanggungan 6 orang terdiri dari adik dan orang tua saya. Kemarin saya membuat NPWP secara online. Saya sudah mendapat Kartu NPWP serta SKT dan saya terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

Continue reading Penghasilan Saya Rp 2 Juta Sebulan, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

Ini 4 Kriteria SPT Tahunan Anda Dianggap Tidak Pernah Disampaikan



Setiap awal tahun ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Lebih Lanjut.

DAPAT BORONGAN 25 JUTA


DAPAT BORONGAN 25 JUTA

Siang tadi ada email masuk dari David Kristie.

Mohon Informasinya.

  1. Seorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tidak tetap tapi punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi apa harus lapor pajak bulanan maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

    Apa sangsinya kalau tidak lapor ?

    Penghasilan atau pekerjaan tidak tetap maksudnya adalah terkadang dapat borongan kerja, terkadang tidak dapat, sekali dapat borongan kira-kira 25 juta rupiah;

  2. Berapa kira-kira pendapatan seseorang yang harus disetor menjadi Pajak Penghasilan (PPh)? Maksudnya, kira-kira pendapatan gaji berapa seseorang wajib menyetorkan Pajak Penghasilan?

    Mohon bantuannya Mas Riza. Terima kasih dan Salam.

    Jawab:

1. Seseorang itu bisa dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya. Dengan demikian ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Masa PPh Pasal 25.

Yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT itu adalah Wajib Pajak PPh Tertentu yaitu pertama adalah mereka yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang kedua adalah mereka yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas atau dengan kata lain mereka Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.

Yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk mereka yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 asalkan juga ia tak mempunyai kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan.

Jadi Anda ini, bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas karena Anda mendapatkan penghasilan dari borongan walaupun tidak tetap. Dengan demikian Anda tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak PPh Tertentu yang mendapatkan pengecualian tidak melaporkan PPh Pasal 25. Anda masih berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Terkecuali penghasilan neto Anda dalam setahun di bawah PTKP maka Anda tak mempunyai kewajiban dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sanksinya kalau tidak melapor adalah Rp100.000,00 per bulan untuk setiap masa pajak yang Anda lalaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25-nya. Sedangkan sanksi untuk kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan PPh maka dikenakan denda Rp100.000,00.

 2. Dikenakan atau tidak dikenakan PPh terhadap suatu penghasilan acuannya adalah PTKP. Jika penghasilan netonya di atas PTKP maka ia akan dikenakan PPh. Penghasilan Neto dikurangi dengan PTKP maka hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif PPh.

Sekarang berapa sih PTKP nya?

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  • Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jadi misal status Anda menikah dengan anak 1. Maka PTKP Anda adalah sebesar Rp15.840.000,00 untuk Anda sendiri ditambah Rp1.320.000,00 karena Anda menikah, dan Rp1.320.000,00 karena Anda memiliki anak satu. Dengan demikian minimal penghasilan yang Anda terima dalam setahun adalah sebesar Rp18.480.000,00. Tentu nilai ini lebih kecil daripada nilai penghasilan yang Anda peroleh dalam satu kali borongan saja. Maka Anda layak untuk dikenakan PPh. Demikian semoga bermanfaat informasi dan jawaban ini.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

01.53 03 April 2012

Gambar dari sini.

Tags: konsultasi pajak gratis, pajak penghasilan, pph, spt, surat pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi, spt tahunan, ptkp, penghasilan tidak kena pajak, nomor pokok wajib pajak, npwp, kewajiban pelaporan spt masa