PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI


PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

Dua hari ini, saya ditanya tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi orang Indonesia yang bekerja di luar negeri dan semata-mata dapat penghasilannya dari luar negeri. Apakah tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu harus dikembalikan kepada pertanyaan bagaimana perlakuan PPh bagi mereka itu.

Di tahun 2009 tepatnya tanggal 12 Januari 2009 telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Semua terjawab sudah dengan membaca aturan tersebut.

Dalam aturan itu, yang dimaksud Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pekerja ini merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Ditegaskan dalam Pasal 3 aturan di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

Nah, jadi sudah jelas bagi para pekerja di luar negeri tidak dikenai PPh di Indonesia asal memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. WNI bekerja di luar negeri;
  2. Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. Memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaannya di luar negeri;
  4. Telah dikenai pajak di luar negeri;
  5. Tidak dapat penghasilan dari Indonesia.

Kalau sudah memenuhi syarat itu, selain tidak dikenai PPh di Indonesia kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.

Nah, berbeda jika syarat nomor lima tidak terpenuhi. Selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri ia juga mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah pasti kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaksanakannya.

Akan elok kalau saya ilustrasikan sebagai berikut:


Seorang dokter gigi asal Jakarta bekerja di rumah sakit terkenal di Malaysia. Ia hanya mendapatkan penghasilan dari rumah sakit itu. Tidak ada penghasilan lain yang diterima dari Indonesia. Ia pun jarang pulang kampung. Namun di tahun 2011, tepatnya di bulan Juni, ia pulang ke Jakarta dan bekerja di salah satu rumah sakit swasta di sana. Bagaimana dengan penghasilan yang diterima dari luar negeri dan dalam negeri tersebut?

Ada dua syarat yang tidak terpenuhi yakni jangka waktu yang kurang dari 183 hari dan penghasilan yang diterima dari Indonesia. Dengan demikian sudah tentu ia punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2011 dengan menggunakan formulir 1770—untuk tahun pajak 2010 ia tidak berkewajiban. Penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri digabung dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipotong di luar negeri bisa menjadi pengurang (kredit pajak). Mudah bukan?

Demikian, semoga teman-teman yang bertanya hal ini bisa memahaminya dengan baik. Masih kurang jelas? Ruang diskusi terbuka lebar-lebar.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

kita punya hidup masing-masing

10.41 pm 25 Maret 2011

 

Tags: pajak penghasilan, pph, surat pemberitahuan, spt, spt tahunan pph orang pribadi, 1770,1770s, 1770ss, pekerja indonesia luar negeri, PER-2/PJ/2009, djp, direktorat jenderal pajak, Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dokter gigi, persatuan dokter gigi seluruh indonesia, pdgi, tki, tenaga kerja indonesia, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis perpajakan, konsultasi pajak gratis,

 

SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1770, 1770S, 1770 SS TAHUN PAJAK 2010


SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1770, 1770S, 1770 SS TAHUN PAJAK 2010

 

Diandra Shari

Assalamu’alaikum pak Riza…. maaf sebelumnya saya terpaksa mengirim pertanyaan ttg pajak via FB setelah membaca blog bpk tapi tdk mengerti cara mengirimnya. semoga bpk Riza berkenan. Saya ibu rumah tangga tdk bekerja samasekali dpt surat teguran spt pph 25/29 org pribadi 2009. selama ini saya tdk ngeh kalau punya npwp yg diperoleh krn saya mengangsur apart atas nama saya yg pbb nya sejak 2009 dibayarkan atas nama saya. Apa yg hrs saya lakukan? form apa yg harus saya isi? atas bantuannya saya ucapkan banyak terimakasih. Wass Ketty H

***

Wa’alaikum salam Bu Diandra.

Semoga dalam keadaan sehat selalu. Ibu, sudah kena program ekstensifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kalau orang mau beli mobil atau rumah mewah atau mau pinjam duit ke bank maka dia kudu punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) dulu. Wajarlah karena mereka dianggap mempunyai penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Berkenaan dengan surat teguran atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2009 maka memang Ibu diminta oleh kantor pajak untuk melaporkan SPT tersebut. Maka laporkanlah segera SPT tersebut sebagai sarana menuntaskan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Tetapi kalau ibu lapor maka jangan terkejut nantinya kalau ibu akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp100.000,00 sebagai denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2009 yang jatuh tempo pelaporannya adalah pada tanggal 31 Maret 2010 lalu.

Formulir apa yang digunakan tentunya tergantung dari pekerjaan ibu sekarang ini apa. Bila ibu mempunyai penghasilan :

  1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau penghasilan lain, maka ibu menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770.    

    Ibu bisa juga menggunakan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S) jika mempunyai penghasilan:

  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.    

    Namun apabila ibu mempunyai     penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi maka Ibu cukup menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).

    Sekarang sudah masuk tahun 2011, Ibu juga harus siap-siap dengan mengisi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2010 dan laporkan segera paling lambat tanggal 31 Maret 2011 agar ibu tidak dikenakan denda keterlambatan lapor.

    Demikian Bu, semoga dapat dimengerti dan dipahami.

***

Catatan:

  1. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 lihat ketentuan PER-34/PJ/2010;
  2. Untuk SPT Tahunan PPh orang Pribadi Tahun Pajak 2009 lihat ketentuan PER-34/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-66/PJ/2009.

Cari di Google.

Artikel terkait:

 

Riza Almanfaluthi

malam bukanlah siang

dedaunan di ranting cemara

21.14 WIB

 

Tags: 2008, 2009, 2010, konsultasi gratis, Konsultasi Perpajakan, pajak, pajak penghasilan, PPh, spt, SPT Tahunan, surat pemberitahuan, tax, Taxes, wajib pajak orang pribadi, WPOP, 1770, 1770S, 1770SS, spt op,

MAAFKAN SAYA KALAU PERTANYAANNYA BELUM DIJAWAB


Pertama, karena banyak pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan;
Kedua, lagi sosialisasi UU PPN kepada Wajib Pajak di luar kantor;
Ketiga, workshop gratis ternyata butuh pemikiran ekstra
Keempat, jaringan internet di rumah mati karena badai mungkin.
Insya Allah akan saya jawab segera.

SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2009


Hai Pembaca, supaya jangan bingung, berikut saya sampaikan hal-hal di bawah ini:

1. BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2009 = 31 Maret 2010

2. BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2009 = 31 Maret 2010

3. BATAS WAKTU PENYETORAN PPh PASAL 29 BADAN TAHUN PAJAK 2009 = 30 April 2010

4. BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN PAJAK 2009 = 30 April 2010.

Semoga bermanfaat informasi ini.

TUNGGU WORKSHOP SELANJUTNYA


Bagi yang belum kebagian ikutan workshop gratis

Tata Cara  Pengisian SPT Orang Pribadi

dan mampu mengumpulkan 10 orang lebih dalam satu tempat.

Saya bersedia datang ke tempat Anda.

GRATIS

sila email saya.

AYO, LAPORKAN SPT TAHUNAN ANDA…


AYO, LAPORKAN SPT TAHUNAN ANDA …

 

Alhamdulillah, hari ini saya telah menunaikan kewajiban terhadap Negara untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Saya menyampaikan SPT tersebut melalui drop box yang ada di kantor kami. Saya mendapatkan tanda terima seperti gambar di bawah ini:

 

Pekan ini memang pekan keteladanan bagi orang yang mengaku sebagai pegawai pajak. Paling lambat hari Selasa tanggal 23 Februari 2010, semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menyerahkan SPT-nya. Walaupun secara undang-undang penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2010.

Ya betul, bagaimana mau meminta masyarakat Indonesia untuk berbondong-bondong melaksanakan kewajiban terhadap Negara ini jika pegawai DJP-nya tidak memberikan contoh yang pertama terlebih dahulu. Keteladanan itu penting.

Maka setelah saya menunaikannya, saya tak segan-segan pula untuk menghimbau kepada Anda semua agar menyampaikan SPT tahunan tersebut segera. Apatah lagi pelayanan yang diberikan oleh DJP semakin memudahkan kita dalam penyampaiannya dengan adanya drop box-drop box di pusat-pusat keramaian masyarakat seperti mal, pasar, bandara, dan lain sebagainya.

Masih ada waktu kurang lebih sebulan lagi. Ayo hitung penghasilan dan pajak Anda dan laporkan segera. Lebih cepat lebih baik.

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08:47 22 Februari 2010