Setiap awal tahun ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
Wajib Pajak Orang Pribadi harus menyampaikan SPT Tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret kecuali untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Sedangkan batas waktu penyampaian SPT buat Wajib Pajak Badan adalah paling lama tanggal 30 April kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Yang perlu juga diketahui oleh Wajib Pajak adalah tentang kriteria SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan walau telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu:
- SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
- SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
- SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Walaupun Wajib Pajak telah menerima Bukti Penerimaan SPT Tahunan namun berdasarkan penelitian lanjutan SPT Tahunan tersebut memenuhi kriteria di atas, Wajib Pajak dianggap belum pernah menyampaikan SPT Tahunan.
KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Semoga bermanfaat.
Rujukan Peraturan:
Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Tapaktuan, 19 Desember 2016