Reformasi Perpajakan: Core Tax dan Konsultan Pajak


Suasana sudut kota di Irlandia.

Bangsa Indonesia telah menyelesaikan kenduri demokrasi pemilihan presiden dan anggota legislatif melalui pemilu tanggal 14 Februari 2024 silam. Komisi Pemilihan Umum pun telah mengumumkan hasilnya.

Pesta demokrasi lima tahunan tersebut menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, pemilu dapat membangun kesadaran demokrasi masyarakat menjadi lebih maju. Di tahun pemilu ini pula pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan sistem informasi administrasi perpajakan yang terintegrasi pada 1 Juli 2024 mendatang. Sistem itu dikenal luas dengan nama Core Tax (Core System of Tax Administration). Core Tax dibangun untuk mendukung tugas DJP dalam pengumpulan penerimaan pajak. Peluncuran sistem ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan jilid tiga yang mulai dijalankan sejak tahun 2016 lalu.

Kerahasiaan data dan informasi
Core Tax akan mengubah dan menyederhanakan proses bisnis perpajakan termasuk tugas konsultan pajak. Profesi keuangan ini membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan secara daring melalui e-Filing.

Selama ini, untuk mengisi dan membuat SPT e-Filing, konsultan pajak membutuhkan nama pengguna dan kata sandi wajib pajak. Kondisi itu memaksa wajib pajak menyerahkan informasi pribadi yang bersifat rahasia kepada konsultan pajak. Namun, Core Tax berhasil mengubah proses tersebut.

Dengan menggunakan Core Tax, wajib pajak tidak perlu lagi menyerahkan data pribadinya kepada konsultan. Proses sederhananya dapat digambarkan bahwa konsultan pajak mengakses Core Tax dengan menggunakan akun pribadinya. Kemudian ia mengirimkan permintaan persetujuan kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat mengakses dan menyetujui permintaan persetujuan tersebut pada dasbor informasi akunnya. Setelah wajib pajak menyetujui, konsultan pajak dapat menjalankan tugasnya membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT daring melalui akunnya sendiri.

Sebagai perbandingan, otoritas perpajakan dan bea cukai Irlandia pada sistem informasi administrasi perpajakannya telah menerapkan proses interaksi konsultan pajak dengan wajib pajak serupa dengan sistem Core Tax. Di sana, wajib pajak dilarang memberikan nama pengguna dan kata sandi kepada agen pajak atau pihak ketiga lainnya. Apabila dikehendaki, pihak terkait dapat mengakses akun wajib pajak dengan menggunakan sertifikat digital dan kata sandi mereka sendiri.

Selain itu, Core Tax juga mengakomodasi perpanjangan kontrak wajib pajak dengan konsultan pajak. Dalam hal tidak terdapat perpanjangan kontrak, wajib pajak dapat menghentikan persetujuan kerja dengan konsultan pajak melalui akunnya sendiri. Dengan demikian, konsultan pajak tidak dapat lagi mengakses data pelaporan SPT wajib pajak.

Lepas kontrak dengan wajib pajak, tidak membuat konsultan pajak tak memiliki kewajiban apa-apa. Mereka tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak yang dibantunya. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam UU tersebut, konsultan pajak digolongkan sebagai profesi penunjang sektor keuangan. Setiap profesi penunjang sektor keuangan harus menjadi anggota asosiasi profesi dan wajib menaati kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi profesi. Dalam kode etik konsultan pajak diatur bahwa mereka harus menjaga kerahasiaan data wajib pajak yang menjadi kliennya tanpa batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, konsultan pajak berkewajiban menjaga kerahasiaan data wajib pajak meskipun keduanya sudah tidak terikat kontrak.

Baca: Mengapa Dipergilirkan. Pasti Ada Maksud dan Tujuannya. Ulasan Buku Sindrom Kursi Belakang
Baca juga: Testimoni Seorang Bibliophagist

Mengurangi sengketa perpajakan
Menjaga kerahasiaan data wajib pajak menjadi salah satu bentuk profesionalisme konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya. Konsultan pajak yang profesional dapat mendukung upaya DJP dalam mengedukasi masyarakat soal perpajakan dan membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Peran konsultan pajak menjadi jembatan antara wajib pajak dan DJP. Wajib pajak harus menjalankan kewajiban perpajakannya secara jujur dan patuh. DJP sebagai operator tunggal pengumpul penerimaan pajak harus bekerja berdasarkan undang-undang dan tidak boleh sewenang-wenang. Konsultan pajak selaku mitra strategis DJP harus bekerja secara profesional dan berintegritas.

Selain saling mempercayai, DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak juga harus memiliki penafsiran dan pemahaman yang sama mengenai peraturan perpajakan. Kesamaan pemahaman dan penafsiran tersebut akan mengurangi perbedaan pendapat dan akhirnya mengurangi terjadinya sengketa perpajakan.

Dalam buku terbitan DJP yang berjudul Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, Cerita di Balik Reformasi Perpajakan, Darussalam, seorang praktisi perpajakan, membeberkan bahwa struktur penerimaan penghasilan konsultan pajak banyak diperoleh dari sengketa perpajakan. Padahal menurutnya, kantor konsultan pajak semestinya menerima lebih banyak penghasilan dari kegiatan memberikan konsultasi.

Baca: Daftar Isi Buku Sindrom Kursi Belakang

Darussalam juga menegaskan bahwa jika peraturan sudah memberikan kepastian hukum, semestinya tidak ada lagi misinterpretasi. Faktanya, sengketa pajak di Indonesia terbilang sangat tinggi. Darussalam berharap DJP menjalankan tugasnya, yakni meningkatkan penerimaan pajak, dengan sengketa yang minim. Pasalnya, setiap sengketa selalu menghabiskan energi, waktu, dan biaya.

Reformasi perpajakan jilid tiga diharapkan mampu melahirkan ekosistem perpajakan yang berkeadilan di Indonesia. Reformasi perpajakan tersebut mengusung lima pilar perubahan yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Peluncuran Core Tax pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang menjadi salah satu tonggak pencapaian pilar-pilar tersebut. [VFF]

***

Riza Almanfaluthi

Artikel tersebut ditulis untuk dan telah terbit dalam majalah Proksi Vol.4 No.2 Maret 2024. Majalah ini bisa diunduh di sini.

Memesan buku Sindrom Kursi Belakang di tautan berikut: https://linktr.ee/rizaalmanfaluthi.

Gambar dari myeducationrepublic.com

 

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.