JAWABANKU UNTUKMU APA?
Seorang mahasiswi sedang ada quiz, bertanya kepada saya tentang kasus ini. Jawaban saya mau dicocokkan dengan jawabannya. Baru satu kasus yang bisa saya jawab. Berikut persoalannya.
Hallo, kak Riza tolong dibantu yah contoh kasus ini untuk mencocokkan jawaban saya
Thanks.
Kasus 1
Berikut ini adalah data perpajakan untuk CV Herman & Lia Tahun Pajak 2010
Peredaran Usaha Rp 15.000.000.000
Biaya Operasional seluruhnya Rp 9.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 6.000.000.000
Jumlah Kredit Pajak
– PPh Pasal 22 Rp 40.000.000
– PPh Pasal 23 Rp 35.000.000
– PPh Pasal 25 Rp 5.000.000
Hitung Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun 2011 untuk CV Herman & Lia !
(Sumber Gambar: di sini)
Jawabannya adalah:
A. Pertama tentukan terlebih dahulu berapa jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Terutang. Untuk itu lihat ketentuan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Peredaran Usaha Rp15.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp6.000.000.000
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(4.800.000.000:15.000.000.000)x6.000.000.000 = Rp1.920.000.000
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp6.000.000.000-Rp1.920.000.000 = Rp4.080.000.000
Setelah itu hitung PPh terutang:
1. Rp1.920.000.000 x 28% x 50% = Rp268.800.000
2. Rp4.080.000.000 x 28% = Rp1.142.400.000
Jumlah total PPh Terutang = Rp1.411.200.000
Tapi tunggu dulu, karena tahun pajaknya adalah tahun pajak 2010 maka tidak lagi memakai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sebesar 28%, namun tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (2a) UU PPh sebesar 25%. Dengan demikian perhitungan PPh yang terutang adalah sebesar:
1. Rp1.920.000.000 x 25% x 50% = Rp240.000.000
2. Rp4.080.000.000 x 25% = Rp1.020.000.000
Jumlah total PPh Terutang = Rp1.260.000.000
-
Lalu setelah diketahui jumlah PPh terutang dalam setahun dikurangi dengan kredit pajak selain PPh Pasal 25 (Lihat Pasal 25 ayat (1) UU PPh) kemudian dibagi 12.
Jumlah angsuran = (Rp1.260.000.000-Rp40.000.000-Rp35.000.000):12
= Rp1.185.000.000:12
= Rp98.750.000
Jadi angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan tahun 2011 yang harus disetor setiap bulannya oleh CV Herman & Lia adalah sebesar Rp98.750.000,00
Jika jawaban dari mahasiswi itu salah, sebagai petunjuk dari saya maka pakailah referensi yang cuma satu itu. Cukup UU PPh saja. Tidak lain tidak bukan. Tak perlu referensi njlimet dengan buka-buka aturan dibawahnya yang bejibun itu. Jika jawaban saya salah tentu saya mohon kepada para pembaca untuk dapat mengoreksinya.
Demikian. Semoga bermanfaat.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
15.00 12 Mei 2012
TAGS: