Pertanyaan ini masuk ke dalam aplikasi percakapan dan membutuhkan jawaban cepat. Untuk publikasi di blog ini pihak-pihak yang bersangkutan saya samarkan. Begini pertanyaannya.
Ada Pak Bos tidak bisa mengurus perubahan alamatnya untuk perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal sekarang KTP dan Kartu Keluarganya sudah pindah dari Solo ke Bekasi.
Pak Bos ini sudah mengurus perubahan data NPWP ini ke KPP Pratama Pondokgede Bekasi, tetapi tidak diterima dengan baik. Malah katanya Pak Bos harus mengurus perpindahan ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP itu dulu dibuat yang tempatnya di Solo. Itu, kan jauh, yah.
Jadi sebenarnya ini bagaimana yah? Apakah sama sekali tidak bisa diurus di KPP sesuai domisili yang baru karena Pak Bos ini KTP dan Kartu Keluarganya sekarang sudah pindah ke Bekasi? Mohon jawabannya . Terima kasih banyak sebelumnya 🙂🙏🏻.
Jawab:
Ringkas cerita:
Pak Bos semula memiliki KTP dan Kartu Keluarga di Solo. Sekarang sudah pindah ke Bekasi. Pak Bos mengurus perubahan data alamat ke KPP Pratama Pondok Gede Bekasi. Petugas pajak menyarankan untuk mengurus perubahan data alamat ke KPP Pratama Surakarta. Apakah demikian? Bagaimana solusinya?
Pak Bos berubah alamat tempat tinggalnya di luar wilayah KPP Asal maka proses bisnis yang terjadi bukan Perubahan Data NPWP, melainkan Pemindahan Wajib Pajak dan prosedur yang digunakan adalah prosedur pindah alamat.
Baca: Begini Caranya Ubah Data Nomor Pokok Wajib Pajak
Prosedur pindah alamat dan ganti NPWP:
- Wajib Pajak isi permohonan secara tertulis Formulir Pemidahan Wajib Pajak (Pasal 34 ayat (2) PER-20/PJ/2013).
2. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama.
3. Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan
a. secara langsung ke KPP Lama atau melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
b. melalui pos; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
4. Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan pindah melalui KPP Baru dan KPP Baru menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) setelah permohonan dinyatakan lengkap, serta meneruskan berkas permohonan ke KPP Lama (KPP Asal) paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan BPS.
- Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain (Pasal 34 ayat (4) PER-20/PJ/2013).
- KPP Lama mengurusnya dalam jangka waktu 5 hari.
- KPP Baru akan menerbitkan NPWP dalam jangka waktu 1 hari sejak diterima surat pindah dari KPP Lama.
Dari prosedur di atas pada dasarnya Pak Bos dapat mengajukan permohonan pindah melalui KPP Baru. Nanti KPP Baru yang akan mengurusnya.
Nah, permasalahannya adalah memastikan bahwa KPP Baru itu adalah benar-benar KPP yang melingkupi wilayah tempat Pak Bos tinggal. Jadi bukan kantor pajak mana saja. Jangan-jangan KPP Pratama Pondok Gede yang dikunjungi Pak Bos adalah KPP terdekat saja dan bukan KPP Baru yang menaungi tempat tinggal Pak Bos.
Saran kami adalah Pak Bos bertanya kepada KPP terdekat (misal KPP Pratama Bekasi Selatan, KPP Pratama Pondok Gede, atau KPP mana saja) alamat Pak Bos ini masuk wilayah KPP mana?
Contoh saja, ternyata Pak Bos diketahui masuk wilayah KPP Pratama Bekasi Utara, maka Pak Bos datang ke KPP Pratama Bekasi Utara untuk mengajukan permohonan pindah alamat baru. Nanti KPP Pratama Bekasi Utara yang mengurus semuanya. Jadi tidak perlu datang ke KPP Pratama Surakarta yang jauh beeng itu.
Mengurus ganti NPWP karena pindah alamat susah? Mudah, kok.
Demikian, semoga manfaat.
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
25 Agustus 2019