Lupa EFIN? Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak


Masih banyak masyarakat yang bertanya soal Electronic Filing Identification Number (EFIN) di kanal resmi media sosial Direktorat Jenderal Pajak. Sepertinya perlu digencarkan lagi edukasi kepada wajib pajak bahwa untuk mendapatkan EFIN tidak perlu susah-susah datang ke kantor pajak.

Oh ya, sekadar mengingatkan saja, sebelum kita mencari EFIN kemana-mana, saya sarankan cek email Anda dulu. Cari EFIN di sana. Barangkali saja ada. Kalau enggak ada, baru kita lakukan cara-cara berikut ini.

Sebelumnya saya pernah menulis tentang lupa EFIN datang ke kantor pajak dalam artikel ini: Bagaimana Kalau Lupa EFIN?. Di artikel itu ditulis tentang cara dan syarat mendapatkan EFIN dengan mendatangi kantor pajak. Ada lembar formulirnya juga.

Nah, sekarang ada layanan mudahnya buat wajib pajak sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. EFIN yang ditanyakan juga tidak sekadar EFIN untuk Wajib Pajak orang Pribadi, melainkan Wajib Pajak Badan juga.

Berikut tiga kanal mudah melalui layanan telepon dan nontelepon:

  1. Layanan telepon Kring Pajak 1500200;
  2. Layanan Live Chat di laman http://pengaduan.pajak.go.id;
  3. Mention pada akun Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak). Ketika wajib pajak mention, akun itu akan mem-follow dan kemudian melakukan percakapan di direct message (DM).

Jika Anda Wajib Pajak Orang Pribadi maka akan diminta konfirmasi data terkait 5 hal berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Nama;
  3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN;
  4. Alamat email;
  5. Nomor telepon.

Untuk Wajib Pajak Badan, 5 data yang diperlukan dari wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. EFIN pengurus yang terdaftar pada SPT Tahunan terakhir;
  2. NPWP Wajib Pajak Badan;
  3. Alamat email Wajib Pajak Badan;
  4. Nomor telepon Wajib Pajak Badan; dan
  5. Tahun Pajak, status, dan nilai SPT Tahunan terakhir.

Wajib  Pajak  harus  memberikan  seluruh  data  tersebut  kepada  petugas. Seluruh data yang diminta harus dipenuhi oleh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi salah satu data yang diminta, maka layanan tidak dapat diberikan. Ini bukan untuk mempersulit. Namun untuk kebaikan wajib pajak sendiri. Layanan perbankan dan kartu kredit juga demikian, kan? Datanya disamakan dulu.

Apabila  data  yang  disampaikan  cocok  dengan  data  yang  ada  pada  sistem  DJP  maka wajib pajak  akan  menerima  email  dari informasi@pajak.go.id yang  berisi  informasi  EFIN  dalam file dengan  format  PDF  yang  terproteksi  dengan  kata  sandi  yang  tercantum  dalam  email  yang sama.  Sandi akan diberikan langsung pada saat interaksi dengan wajib pajak.

Perlu diketahui, semua layanan ini bisa diakses oleh wajib pajak di hari kerja dalam jam layanan mulai 08.00—16.00.

Semoga bermanfaat.

 

***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di Ranting Cemara
6 Maret 2019

Advertisement

3 thoughts on “Lupa EFIN? Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.