Michelle LaVaughn Robinson Juga Bayar Pajak


Michelle LaVaughn Robinson Juga Bayar Pajak

Tidak sekali ini saya mendapatkan email untuk konsultasi pajak yang saya duga adalah tugas kuliah Sang Penanya. Dan itu dibenarkan Sang Penanya. Katanya dia juga sudah punya jawabannya. Jawaban saya nanti untuk dicocokkan dengan jawabannya. Tidak apa-apa sih sebenarnya. Sekalian membantu saya untuk menyegarkan pemahaman saya. Ilmu itu tidak akan pernah berkurang selagi dibagi, kecuali kalau dipendam sendiri kemungkinan hilangnya besar. Sayang bukan?

Kali ini tentang dividen. Soalnya begini:

PT. Padang Makmur pada tanggal 1 Februari 2012 membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya sebesar Rp2.000.000.000,00 Dividen ini berasal dari laba ditahan. Pembagian dividen ini berdasarkan jumlah kepemilikan saham. Adapun rincian pemegang saham dari PT. Padang Makmur adalah sebagai berikut:

– PT. Esa Unggul Jaya dengan nilai saham Rp150.000.000

– PT. Maju Jaya dengan nilai saham Rp375.000.000

– Tn. Haliem dengan nilai saham Rp195.000.000

– Ny. Obama dengan nilai saham Rp120.000.000

– CV. Cargo Express dengan nilai saham Rp165.000.000

– Nikita Dini dengan nilai saham Rp60.000.000

– PT. Dino Permai dengan nilai saham Rp435.000.000

Diminta:

1. Hitunglah pembagian dividen oleh PT Padang Makmur kepada para pemegang sahamnya.

2. Hitunglah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan yang bukan objek PPh.

3. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus menyetorkan PPh Pasal 23.

4. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2).

5. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.

6. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

clip_image001

Jawaban Riza Almanfaluthi alias dedaunan alias petugas pajak alias Penelaah Keberatan alias Petugas Banding:

1. Pembagian Dividen

% Kepemilikan

2. Pajak-pajak

PPh Dividen

Yuk kita bahas satu per satu.

Sekarang kita pilah dulu mana dari pemegang saham tersebut yang Wajib Pajak Badan. Ada empat di sana. Yaitu PT Esa Unggul Jaya, PT Maju Jaya, CV. Cargo Express, dan PT Dino Permai. Kenapa dividen yang diterima PT Maju Jaya dan PT Dino Permai bukan objek pajak? Coba lihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang No.7/1983 stdtd No.36/2008. Bukan objek pajak jika dividen itu diterima Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, dan BUMD dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan kepemilikan sahamnya paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Sedangkan PT Esa Unggul karena kepemilikan modalnya sebesar 10% maka ia tidak memenuhi syarat sebagai dividen yang bukan objek pajak. Dividennya dikenakan PPh dalam hal ini adalah PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Bagaimana dengan CV Cargo Express? CV Cargo Express bukanlah PT sehingga dividennya tetap dikenakan PPh yaitu PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.

Kita beralih kepada Wajib Pajak orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) undang-undang yang sama disebutkan bahwa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% dan bersifat final. Maka atas penghasilan dividen yang diterima oleh Tn. Haliem dan Nikita Dini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan dengan tarif 10%.

How about Mrs. Obama? Saya berasumsi dia adalah istri presiden AS yang punya nama panjang Michelle LaVaughn Robinson. So, saya kudu nginggris juga nih nulisnya. Abaikan. Atas dividen yang diterima oleh Mrs. Obama bukan objek PPh Pasal 23 melainkan PPh Pasal 26. Untuk itu lihat dulu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Amerika Serikat. Lihat yah. Coba lihat. Adakah hak pemajakannya di Indonesia? Jika memang ada maka kita berhak untuk melakukan pemotongan.

Dengan tarif berapa? Dengan tarif yang disepakati di sana, dalam P3B itu. Jika Mrs. Obama dengan tidak menggunakan supremasinya sebagai istri presiden paling terkemuka di dunia ia mau membayarnya maka tarifnya adalah 10%. Asalkan ia juga mampu menunjukkan dan menyerahkan asli surat keterangan domisili (SKD) dari kantor pajak berwenang di sana kepada PT Padang Makmur. Jika tidak, maka dikenakan 20%. Karena Mrs. Obama kasihan sama rakyat Indonesia dan mau menyumbang maka ia tidak menunjukkan SKD dan rela dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. Mulia…mulia.

3. Penyetoran dan Pelaporan

Tanggal 1 Februari 2012 dicatat dalam pembukuan PT Padang Makmur, maka saat itulah terutang PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Pada saat itulah dibuat bukti pemotongan oleh pemotong pajak dalam hal ini adalah PT Padang Makmur. Bukti pemotongan itu wajib diberikan kepada para penerima dividen. Masa pajaknya berarti masa pajak Februari 2012.

Paling lambat PPh yang telah dipotong itu disetorkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Maret 2012, karena 10 Maret 2012 itu hari sabtu maka paling lambat tanggal 12 Maret 2012 penyetorannya.

SPT Masa PPh Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada tanggal 20 Maret 2012.

Itu saja yah. Semoga bermanfaat. Kalau jawabannya ada yang salah, mari kita cocokkan dan diskusikan. Saya juga manusia biasa yang bisa salah dan lupa.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

10:44 04 Maret 2012

KARENA IA ADALAH PENGGANTI YANG LEBIH BAIK


KARENA IA ADALAH PENGGANTI YANG LEBIH BAIK

 

Hari sudah semakin sore, jum’at (29/4) itu rekonsiliasi dengan Pemohon Banding di gedung Pengadilan Pajak belumlah usai seluruhnya. Kami hanya dapat menyelesaikan untuk satu sengketa pajak saja mengenai objek-objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Kami sepakat untuk melanjutkannya di pekan yang akan datang. Tentunya bagi tim kami, yang penting ada panggilan dari Pengadilan Pajak, kalau tidak ada itu kami tidak akan datang. Jangan dilupakan, kami tidak akan datang juga walau sudah ada panggilan kalau tidak ada surat tugas dari direktur kami. Ini semata-mata agar kami tidak dianggap sebagai petugas banding liar dan tetap dalam kerangka melaksanakan tugas negara—bukan tugas pribadi.

Saya bergegas menuju Jalan Senen Raya untuk menghadang Bus Jurusan Senen Cimone yang melewati Stasiun Gambir—karena dari sana saya akan pulang naik kereta rel listrik (KRL). Untuk menghentikan bus itu saya harus menunggu lama di seberang Hotel Oasis Amir. Bisa saja saya naik bajaj atau ojek motor atau juga naik taksi. Tapi pilihan itu akan saya ambil jika waktunya mepet dengan jadwal KRL yang saya naiki. Dan untuk hari itu waktu yang saya miliki masih banyak.

Kemudian tak sengaja mata saya melihat gedung tinggi di ujung sana. Tempat Pengadilan Pajak berada. Saya sempatkan untuk mengambil gambarnya dengan menggunakan kamera hp.

Gedung bercat putih itu adalah Gedung Dhanaphala. Di sana selain Pengadilan Pajak adalah tempat berkantornya para pegawai Direktorat Jenderal Anggaran.

Bus itu tiba dan tak sampai 10 menit sampai di depan Stasiun Gambir. Sesampainya di stasiun itu segera saya beli tiket dan naik ke lantai 1. Saya mencari tempat duduk di sana. Tak biasanya saya demikian. Di hari-hari sebelumnya kalau sudah beli tiket saya langsung naik ke lantai dua dan menunggu KRL datang di peron 3-4.

Saya pikir waktunya masih lama dan pasti akan ada pemberitahuan kalau KRL Pakuan Ekspress itu tiba di Stasiun Gambir dari Stasiun Kota. Makanya saya santai saja duduk-duduk di bangku lantai 1. Ada sekitar 20 menit saya di sana. Untuk sekadar menelepon, sms-an, dan tentunya melihat Monas dari kejauhan. Sepertinya emas yang ada dipuncaknya itu tak berkurang satu gram pun.

Ketika ada pengumuman bahwa KRL Pakuan datang, saya segera naik ke lantai 2 dengan santainya. Eh, pas betul, setibanya di atas, KRL Pakuan itu sudah nongkrong di jalur 3 dengan pintu yang sudah tertutup dan kemudian berangkat lagi. Saya gigit jari. Saya ketinggalan kereta. Tega nian KRL itu untuk tidak membuka pintunya barang sejenak agar saya bisa ikut dengannya.

Aneh, seharusnya pengumuman kedatangan KRL diberitahukan sebelum KRLnya datang di Stasiun Gambir bukan? Atau pada saat KRL sudah berangkat dari stasiun terdekat. Nah, ini benar-benar tidak ada. Tiba-tiba diumumkan kalau KRLnya sudah tiba di jalur 3. Atau sebenarnya ini salah saya? Seharusnya pula kalau sudah tahu jadwalnya jam segitu ya segera naik ke atas. Tak perlu tunggu pengumuman. Nanti akan alasan begini: “Memangnya jadwal KRL selama ini tepat waktu?” Ya sudahlah akan banyak argumentasi yang muncul.

KRL ini memang tidak berhenti di Stasiun Citayam tetapi ia berhenti di Stasiun Bojonggede. Dari sana saya harus menunggu KRL arah baliknya yang menuju ke Jakarta untuk nantinya turun di Stasiun Citayam.

Keterlambatan ini harus ditebus dengan 20 menit menunggu kereta berikutnya. Apalagi sore itu Stasiun Gambir sudah mulai penuh karena banyaknya pemakai jasa kereta api yang ingin pulang kampung. Maklum akhir pekan. Jadi suasananya tambah semrawut.

Eh, kekecewaan ini terobati juga. Dari pengumuman yang ada, KRL berikutnya itu bisa berhenti di Stasiun Citayam. Jadi tak perlu harus ke Stasiun Bojonggede dan balik lagi. Dan betul ketika sampai di Stasiun Citayam waktu tibanya tidak berbeda jauh bila naik KRL yang meninggalkan saya itu. Hmm…

Saya kembali memikirkan sesuatu. Hingga pada sebuah ujung bahwa seringkali kita menyesali dan merutuki nasib karena sesuatu yang diharapkan lepas dari tangan kita. Padahal Allah sudah menggariskan kalau memang yang diharapkan itu bukan untuk kita, bisa jadi karena tidak baik untuk kehidupan kita di dunia atau setelahnya. Pun, karena Allah sudah mempersiapkan yang lain lagi sebagai penggantinya, bahkan lebih baik.

Sore itu saya mendapatkan yang terakhir.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

bahagia ditemani sepanjang perjalanan

10.40 01 Mei 2011

 

Tags: pengadilan pajak, senen raya, hotel oasis amir, Cimone, kereta rel listrik, gambir, citayam, bojonggede, pajak penghasilan pasal 23, pakuan, jakarta, gedung dhanapala, direktorat jenderal anggaran, departemen keuangan,