Dukungan Pajak untuk Medali Indonesia


Olimpiade Tokyo 2020 yang dilaksanakan di tahun 2021 karena pandemi Covid-19 ditutup secara resmi di Stadion Nasional Tokyo pada Ahad malam, 8 Agustus 2021.

Ajang olahraga empat tahunan yang diselenggarakan selama 16 hari itu menempatkan Amerika Serikat sebagai pemuncak dengan meraih 39 medali emas, sedangkan Republik Rakyat Tiongkok menempati urutan kedua dengan 38 medali emas, dan Jepang sebanyak 27 medali emas.

Baca Lebih Lanjut

“Kado” untuk Hari Pajak


Mimpi Indonesia di 2045 adalah menjadi negara yang keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Syaratnya Indonesia harus memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata 9 persen per tahun.

Apa lacur, jalan menuju ke sana sangatlah terjal. Pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi atau minus 2,07 persen pada 2020 lalu.

Baca Lebih Lanjut

Menghilangkan Pengecualian dan Fasilitas PPN


Pandemi Covid-19 membuat teknokrat di banyak negara berpikir keras agar ekonomi negaranya tidak tumbang.

Berbagai kebijakan fiskal dikeluarkan supaya keuangan negara bisa membiayai penanganan Covid-19, memulihkan ekonomi, dan tetap mendapatkan penerimaan yang menutupi belanja negara.

Baca Lebih Banyak

Konsolidasi Fiskal


Ruang diskusi publik di dunia maya saat ini dipenuhi soal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai dari tarif, penghapusan pengecualian dan fasilitas PPN, serta kinerja PPN di Indonesia. Ini karena Covid-19 yang memengaruhi ekonomi global sejak 2020.

Indonesia termasuk dalam gerbong negara  yang mengalami resesi.  Pandemi memandekkan pertumbuhan ekonomi akibat penurunan aktivitas usaha dan serapan tenaga kerja. Hasil survei Tim Pemulihan Ekonomi Nasional-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan itu.

Baca Lebih Lanjut

Kuartal Pertama 2021, Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri Setor Rp1,16 Triliun


Sudah hampir satu tahun Indonesia menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sejak 1 Juli 2020, pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai PPN sebesar 10 persen. Ini menjadi salah satu upaya ekstensifikasi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Lebih Lanjut

Menuju 15,2 Juta SPT



Hajatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi selesai pada 31 Maret 2021 lalu. Pada April 2021 pemerintah masih menunggu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang akan jatuh tempo pada 30 April 2021.

Apakah dengan demikian wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan ketika tanggal jatuh tempo itu telah lewat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunannya lagi?

Baca Lebih Banyak

Alat Ungkit Itu Hanya Sampai 31 Desember 2021


Ada dua kebijakan yang disusun pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam waktu yang berdekatan.

Dua kebijakan perpajakan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 yang diteken pada 25 Februari 2021.

Baca Lebih Lanjut

Lupa EFIN? Begini Cara Mendapatkannya


Sebuah pesan masuk ke dalam aplikasi percakapan Slamet pagi itu.

“Saya mau lapor pajak, Bro, tetapi saya lupa EFIN. Bagaimana caranya dapat EFIN?”

“Santuy…Saya kirim segera,” kata Slamet yang berprofesi sebagai amtenar di Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti biasa, setiap tahunnya, sahabat Slamet ini lupa soal EFIN buat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya dan selalu bertanya kepada Slamet.

Karena akan terus berulang, Slamet sudah menyimpan EFIN dalam nomor kontak telepon genggamnya. Jadi kalau sang temannya bertanya lagi, Slamet tinggal kirim nomor EFIN temannya itu melalui Whatsapp.

Baca Lebih Lanjut

DJP Kirim Jutaan Email. Sudah Baca Emailnya?


Seminggu sebelum Januari 2021 berakhir, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat elektronik (email) kepada 3.156.565 wajib pajak pemberi kerja.

Isinya mengimbau kepada mereka untuk segera menerbitkan dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawannya.

Baca Lebih Lanjut