Ada dua kebijakan yang disusun pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam waktu yang berdekatan.
Dua kebijakan perpajakan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 yang diteken pada 25 Februari 2021.
Satunya lagi adalah PMK Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. PMK ini ditandatangani pada 1 Maret 2021.
Kesamaan dua beleid ini adalah maksudnya yang ingin mendongkrak konsumsi rumah tangga kelas menengah di tahun pandemi. Daya beli kelas menengah Indonesia ini relatif tidak terdampak oleh Covid-19, tetapi daya belinya menurun. Tingkat konsumsi mereka anjlok karena adanya pembatasan mobilitas. Ini ditengarai oleh kenaikan tingkat tabungan di perbankan sampai 11 persen pada Desember 2020.
Dua peraturan ini menjadi alat untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi dan telah masuk ke dalam paket program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 senilai Rp699,43 triliun.
PPnBM Ditanggung Pemerintah
Terkhusus untuk kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) ini tidak semua mobil diberikan fasilitas pajak. Hanya kendaraan bermotor dengan kriteria tertentu saja yang mendapatkan insentif PPnBM DTP. PMK itu menegaskan sebagai berikut.
Pertama, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder di bawah atau sama dengan 1.500 cc.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder di bawah atau sama dengan 1.500 cc.
Ketiga, memenuhi ketentuan jumlah pembelian lokal (local purchase) minimal 70 persen.
Dari kriteria-kriteria tersebut ada 21 tipe kendaraan bermotor dengan semua variannya yang dapat memperoleh PPnBM DTP di tahun anggaran 2021.
Alat Ungkit
Adanya insentif pajak yang mulai diberikan pada 1 Maret 2021 ini diharapkan akan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang di masa pandemi mengalami penurunan cukup tajam.
Di masa sebelum pandemi industri otomotif dan pendukungnya sangat signifikan menggerakkan roda perekonomian. Sebabnya adalah industri otomotif adalah industri yang padat karya, memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung. Terdapat kurang lebih 7.451 pabrik yang menghasilkan produk input untuk industri otomotif. Industri pendukung otomotif juga menyumbang Rp700 triliun pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2019.
Karena kontribusi industri otomotif dan pendukungnya yang sangat signifikan dalam PDB, banyak negara telah berusaha menyelamatkan sektor tersebut dari keterpurukan di masa pandemi dengan memberikan insentif seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Indonesia tidak ketinggalan.
Tentu dengan adanya insentif PPnBM DTP ini akan menurunkan harga jual kendaraan bermotor di Indonesia. Mengapa demikian? Sebabnya begini.
Mobil termasuk ke dalam kategori barang mewah. Tarif pengenaannya bermacam-macam mulai dari tarif terendah 10 persen. Produsen mobil akan memungut PPnBM dari dealer utama sebagai pembeli. Pemungutannya hanya sekali itu saja. Produsen mobil kemudian mengeluarkan faktur pajak.
Dealer utama akan menjadikan PPnBM sebagai komponen yang menambah harga jual kepada rantai distribusi berikutnya. Ujungnya berimbas kepada konsumen mobil yang mendapatkan harga jual jauh lebih tinggi. Adanya insentif PPnBM DTP ini akan menghilangkan PPnBM dari penghitungan komponen harga jual mobil kepada konsumen mobil. Konsumen akan mendapatkan harga mobil yang jauh lebih rendah daripada harga sebelum adanya insentif pajak.
Tarif Insentif PPnBM DTP
Terkait insentif PPnBM DTP ini produsen mobil tidak akan selamanya mendapatkan fasilitas itu. Pemerintah hanya akan memberikan insentif PPnBM DTP ini di tahun anggaran 2021 saja, artinya hanya sampai 31 Desember 2021. Itu pun dengan perbedaan tarif yang cukup signifikan. Buat mereka yang menunda konsumsi membeli mobilnya akan mendapatkan fasilitas insentif pajak yang semakin berkurang daripada pembelian mobil di awal waktu pemberian insentif.
Besarnya PPnBM DTP adalah sebagai berikut.
- 100 persen dari PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan untuk Masa Pajak Maret d. Mei 2021;
- 50 persen dari PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan untuk Masa Pajak Juni d. Agustus 2021;
- 25 persen dari PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan untuk Masa Pajak September d. Desember 2021.
Pembatasan pemberian dan perbedaan tarif insentif pajak ini tentunya dilatarbelakangi rasa optimisme pada 2022 mendatang dengan geliat ekonomi sudah berjalan dengan normal, ditambah program vaksinasi yang sudah dijalankan pada 2021 ini akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Sekaligus mengembalikan pengenaan PPnBM kepada salah satu tujuannya yakni mengamankan penerimaan negara. Sebagaimana diketahui, penerimaan PPnBM pada 2020 sampai turun 45,69 persen dari tahun sebelumnya karena pandemi.
*termasuk di dalamnya PPnBM Impor
PPnBM Ditagih Kembali
Dengan adanya insentif PPnBM DTP ini, produsen mobil punya kewajiban yang melekat. Produsen mobil sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang PPnBM terutangnya ditanggung oleh pemerintah wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu produsen wajib membuat laporan realisasi PPnBM DTP. Bentuk laporan ini berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Jika produsen mobil tidak membuat dua hal tersebut maka Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menagih PPnBM kepada produsen mobil.
Penagihan kembali PPNBM tidak soal itu saja. Ada hal-hal lainnya seperti Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan. Misalnya produsen mobil yang tidak memungut PPnBM atas penyerahan mobil dengan kapasitas isi silinder di atas 1500 cc.
Kemudian, PPnBM akan ditagih kembali jika produsen mobil tidak memenuhi ketentuan pemberian tarif PPnBM DTP. Misalnya, produsen mobil masih memberikan tarif insentif PPnBM DTP sebesar 100% pada Oktober 2021.
***
Riza Almanfaluthi
Artikel di atas ditulis untuk dan telah dimuat di Majalah Elektronik APBN Kita Edisi Maret 2021 yang bisa diunduh di sini.