Ada dua kebijakan yang disusun pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam waktu yang berdekatan.
Dua kebijakan perpajakan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 yang diteken pada 25 Februari 2021.