Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak pada 2021 ini masih lebih rendah daripada tahun lalu.
Dari data yang ada per tanggal 22 Maret 2021 pukul 11.09 selisihnya masih kurang 294.620 SPT dibandingkan tanggal yang sama pada 2020. Tepatnya, jumlah SPT yang masuk sampai tanggal itu hanya sejumlah 7.809.580 SPT. Jumlah ini masih jauh dari target yang ditetapkan.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan persentase target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2021 sebesar 80 persen dari 19 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Ini berarti ada sekitar 15,2 juta SPT Tahunan diharapkan masuk sampai akhir 2021 ini.
SPT Tahunan yang masuk di musim penyampaian SPT Tahunan mulai Januari sampai April biasanya menjadi pendorong keberhasilan pencapaian target kepatuhan. Ini dikarenakan di masa itu DJP menggalakkan kampanye lapor SPT secara besar-besaran.
Wajib pajak juga berbondong-bondong menyampaikan SPT Tahunan di masa itu agar tidak dikenakan sanksi administrasi telat lapor SPT. Wajib pajak akan bertambah malas melaporkan SPT Tahunan di luar musim lapor SPT karena dibayang-bayangi pengenaan sanksi. Tentunya hal ini akan menambah berat pihak DJP saat mengajak lapor SPT di luar musimnya.
Penyampaian SPT Tahunan di musim lapor SPT sekaligus menjadi peringatan dini apabila jumlah yang masuk lebih kecil daripada angka di tahun sebelumnya.
Perlu ditunggu sampai 31 Maret 2021 untuk mendapatkan angka pasti jumlah SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang masuk.
Imbas Pandemi
Ada beberapa argumentasi yang melatarbelakangi sedikitnya SPT Tahunan yang masuk sampai saat ini. Pertama, efek pandemi Covid-19 benar-benar berimbas dan baru terasa pada 2021.
Bulan Maret dan April tahun lalu Covid-19 baru menyebar di Indonesia. Untuk mengantisipasinya, pemerintah pusat maupun daerah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sekaligus mengeluarkan berbagai kebijakan agar roda ekonomi terus berputar.
Di awal pandemi itu belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) para tenaga kerja. Pun, untuk tahun 2020 wajib pajak orang pribadi sekadar melaporkan penghasilan tahun 2019 yang masih mereka terima.
Berbeda dengan tahun setelahnya. Berdasarkan data Kadin Indonesia awal Oktober 2020 lebih dari 6,4 juta pekerja di-PHK. Sedangkan Kementerian Keuangan mencatat, sampai November 2020 jumlah pengangguran sebanyak 9,77 juta orang.
Jumlah itu tentunya berefek kepada angka penyampaian SPT Tahunan. Ketiadaan tempat bekerja dan penghasilan membuat wajib pajak orang pribadi akan beranggapan mereka tidak memiliki kewajiban lapor SPT.
Kedua, wajib pajak masih berharap DJP memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan atau dispensasi atau relaksasi seperti tahun sebelumnya.
Pada 2020, untuk Wajib Pajak Orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.
Artinya Wajib Pajak Orang Pribadi diperkenankan untuk lapor SPT sampai 30 April 2020. Ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 dan dampak penetapan tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur).
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Harapan yang sepertinya tidak ada tanda-tanda bakal mewujud disebabkan kondisi saat ini yang berbeda daripada tahun sebelumnya. Pemerintah dan masyarakat sudah terbiasa dan mampu beradaptasi dalam kondisi pandemi.
Apalagi ketika DJP—dengan segala kelebihan dan kekurangan dalam daya dukung—sedang mengampanyekan pelaporan SPT Tahunan secara daring dan masif.
Menyambung data terkini di awal artikel ini, dari 7.809.580 SPT Tahunan yang masuk, sudah 96,38 persen wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik baik melalui e-Filing DJP, e-Form, e-SPT, atau e-Filing Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Hanya 282.642 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual.
Rencana Aksi
Rencana Strategis DJP 2020-2024 menekankan strategi yang ingin dicapai oleh DJP, yaitu pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, penerimaan negara yang optimal, serta birokrasi dan layanan publik yang gesit, efektif, dan efisien.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak masuk dalam strategi yang kedua yaitu terwujudnya penerimaan negara yang optimal.
Strategi adalah tujuannya sedangkan untuk mencapai tujuan memerlukan sarana. Sarana itulah yang disebut rencana aksi.
Dalam Laporan Kinerja DJP 2020 yang bisa diakses oleh masyarakat umum melalui situs web pajak.go.id ada tiga rencana aksi yang akan dijalankan DJP terkait meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2021.
Pertama, pemonitoran kinerja kepatuhan penyampaian SPT per kantor pelayanan pajak dan per Account Representative serta penyampaian target harian per Account Representative. Kedua, Penyampaian kinerja penyampaian SPT kepada Liaison Officer secara berkala untuk disampaikan dalam monitor dan evaluasi bulanan. Ketiga, Optimalisasi strategi sosialisasi atas saldo sisa target SPT 2020.
Rencana Aksi kedua dalam bentuk penyampaian data penerimaan SPT Tahunan per Kantor Wilayah DJP yang disebarkan dalam grup Whatsapp eselon dua DJP seluruh Indonesia layak dipertimbangkan. Bahkan bagusnya dibagikan sejak awal tahun seiring dengan pembentukan Tim Satuan Tugas Penerimaan SPT Tahunan.
Ini akan memicu semangat berkompetisi dalam kebaikan, setidaknya menjadi Kantor Wilayah DJP yang memiliki tingkat kepatuhan bernilai positif daripada tahun sebelumnya.
Seperti kita ketahui bersama tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2020 mencapai 77,63% (14.754.855 SPT) dari target sebesar 80% (15.205.435 SPT). Masih ada kekurangan sebanyak 450.580 SPT untuk mencapai target.
Kita berharap rencana aksi peningkatan kepatuhan SPT Tahunan ini tidak mengulang hasil di tahun sebelumnya dan mampu membuat DJP melampaui target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di atas 80 persen.
Untuk itu, kita masih harus dan terus bekerja keras bersama-sama.
***
Riza Almanfaluthi
Artikel ini ditulis untuk dan telah tayang di Majalah Internal Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Volume VII April 2021 dengan judul asli “Kenapa Masih Sedikit?”