DJP Kirim Jutaan Email. Sudah Baca Emailnya?


Seminggu sebelum Januari 2021 berakhir, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat elektronik (email) kepada 3.156.565 wajib pajak pemberi kerja.

Isinya mengimbau kepada mereka untuk segera menerbitkan dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawannya.

Sesuai peraturan yang berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pemberi kerja sebagai pemotong pajak harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Bahkan di sana disebutkan pemotong pajak harus memberikan bukti pemotongan tersebut paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir, yang berarti paling lambat tanggal 31 Januari.

 

Tiga Alasan

Ada beberapa alasan mengapa pembuatan dan pemberian bukti pemotongan untuk karyawan tersebut dilakukan pada awal-awal tahun.

Pertama, sistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Tentunya ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 di awal tahun tersebut, karyawan memiliki waktu yang cukup untuk menghitung ulang penghasilannya dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadinya tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2021.

Kedua, pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 lebih awal membantu karyawan tidak melaporkan pajaknya mepet di tanggal jatuh tempo 31 Maret 2021.

Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi bila karyawan menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 adalah tidak dapat diterimanya SPT apabila SPT disampaikan secara tidak lengkap, pelambatan laman situs web untuk penyampaian SPT secara elektronik atau e-Filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, dan pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian.

Ketiga, mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak secara nasional. Per 31 Desember 2020 lalu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh adalah sebesar 14,76 juta SPT atau setara dengan 77,63 persen wajib pajak yang wajib melaporkan SPT, naik dari angka 73 persen pada tahun 2019.

Harapannya, pelaporan SPT PPh wajib pajak orang pribadi karyawan lebih awal akan mendorong tingkat kepatuhan penyampaian SPT secara keseluruhan di tahun ini atau melebihi persentase yang dicapai di tahun sebelumnya.

Dari tabel di atas, kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi daripada kelompok wajib pajak lainnya.

Kepatuhan pelaporan secara mandiri oleh wajib pajak karyawan ini juga diiringi asa adanya penambahan setoran pajak yang masuk ke kas negara dari penghasilan lain-lain yang diterima oleh karyawan.

Setoran itu menjadi bagian dari target penerimaan pajak yang ingin dicapai pada APBN 2021 sebesar Rp1.229,60 triliun.

Pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak pada 2021 ini diprioritaskan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif dan pengadaan vaksin.

Vaksin secara spesifik akan memberikan proteksi kepada individu yang divaksinasi, membentuk kekebalan kelompok (community protection), dan proteksi lintas kelompok (cross protection). Ujungnya mobilitas masyarakat dapat terwujud dan memutar roda ekonomi lebih laju.

Di sini ada pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai. Asumsi dasar pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam APBN 2021 dipatok sebesar lima persen walaupun beberapa lembaga internasional mematoknya di atas angka empat persen.

 

Belum Terlambat

Untuk pemberi kerja yang belum menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 sampai sekarang, tidak ada kata terlambat. Segera buat bukti pemotongan tersebut untuk membantu karyawannya dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di waktu yang tersisa.

Menyusul surat elektronik secara serentak yang mengimbau pemberi kerja untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21, pada Februari 2021 Kementerian Keuangan juga mengirimkan imbauan kepada lebih dari 12 juta wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kementerian Keuangan selalu mendorong seluruh wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara daring (elektronik) melalui e-Filing di laman situs web pajak.go.id, apalagi di masa pandemi yang membatasi pertemuan dengan tatap muka.

Sampai 31 Desember 2020, sebanyak 86,02 persen dari SPT yang disampaikan selama tahun 2020 dilaporkan melalui kanal e-Filing. Tahun ini angkanya diharapkan semakin meningkat lebih tinggi lagi.

Dengan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara daring, mengaksesnya kapan saja, siang dan malam, tanpa khawatir jam tutup layanan, disertai keterhubungan dengan saluran pembayaran yang mudah.

Untuk membantu masyarakat terkait pertanyaan dan konsultasi seputar SPT Tahunan, Kementerian Keuangan telah menyediakan banyak kanal. Wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi yang tersedia di masing-masing unit vertikal kantor pajak, daftarnya tersedia di http://pajak.go.id/unit-kerja, menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200, menyebut (mention) @kring_pajak di Twitter, live chat di situs web pajak.go.id, atau jika mendesak sekali bisa datang ke kantor pajak—dengan mengambil tiket antrean terlebih dahulu melalui laman kunjung. pajak.go.id tentunya.

***
Artikel di atas ditulis untuk dan telah terbit di APBN Kita Edisi Februari 2021. Edisi penuhnya bisa diunduh di sini.

Gambar dari wallpapercave.com

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.