Sudah hampir satu tahun Indonesia menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sejak 1 Juli 2020, pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai PPN sebesar 10 persen. Ini menjadi salah satu upaya ekstensifikasi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara untuk menangani pandemi Covid-19.