Dukungan Pajak untuk Medali Indonesia


Olimpiade Tokyo 2020 yang dilaksanakan di tahun 2021 karena pandemi Covid-19 ditutup secara resmi di Stadion Nasional Tokyo pada Ahad malam, 8 Agustus 2021.

Ajang olahraga empat tahunan yang diselenggarakan selama 16 hari itu menempatkan Amerika Serikat sebagai pemuncak dengan meraih 39 medali emas, sedangkan Republik Rakyat Tiongkok menempati urutan kedua dengan 38 medali emas, dan Jepang sebanyak 27 medali emas.

Indonesia sendiri berada di urutan ke-55 dengan meraih total lima medali. Rinciannya satu emas dari cabang bulu tangkis nomor ganda putri, satu perak dari cabang angkat besi kelas 61 kg putra, dan tiga perunggu dari cabang bulu tangkis tunggal putra, angkat besi kelas 49 kg putri, dan angkat besi kelas 73 kg putra.

Raihan lima medali tersebut menempatkan Indonesia berada di atas negara ASEAN lainnya. Ini tentunya membanggakan rakyat Indonesia. Ada harapan membuncah, kelak Indonesia menjadi macan Asia bahkan disegani oleh dunia di bidang olahraga.

Untuk mempertahankan serta meningkatkan prestasi olahraga Indonesia di masa yang mendatang perlu dukungan dari semua pihak. Terutama pemerintah dalam menyediakan pendanaan dan menciptakan ekosistem yang mendukung raihan prestasi olahraga.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Aturan tersebut juga mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dukungan APBN kepada olahraga salah satunya melalui penyaluran Dana Desa dan satu dari empat program wajib pemanfaatan Dana Desa adalah pembangunan sarana olahraga. Dari Dana Desa itu telah dibangun 25.022 sarana olahraga dalam kurun waktu 2015-2019. Dalam APBN 2021, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp72,0 triliun untuk Dana Desa.

Selain tentunya dukungan APBN dalam bentuk pagu anggaran belanja untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2021 sebesar Rp2,32 triliun.

 

Dukungan Pajak

Sebulan sebelum kontingen pertama Indonesia dari cabang bulu tangkis berangkat ke Jepang, tepatnya pada 7 Juni 2021, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mendorong terciptanya ekosistem pendukung prestasi olahraga.

PMK dengan nomor 62/PMK.03/2021 itu membahas tentang tata cara pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka pembebanan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak di bidang usaha pertambangan mineral.

PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Dengan aturan ini perusahaan pertambangan mineral yang memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dapat mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan brutonya. Hal ini dapat mengurangi pajak yang dibayarkan kepada negara.

Kalau ditarik lebih jauh, pemberlakuan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ini muncul sejak terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dari undang-undang itu terbit aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Di sana diatur yang dimaksud dengan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga itu adalah sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.

Yang dimaksud dengan olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlet secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

Pembolehan pengurangan sumbangan dari penghasilan bruto itu pun dengan syarat antara lain wajib pajak pemberi sumbangan memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya serta pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.

Pemberian sumbangan entah dalam bentuk uang ataupun barang juga wajib didukung oleh bukti yang sah. Bukti ini nantinya wajib dilaporkan oleh pemberi sumbangan pada SPT Tahunan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.

Besarnya sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi lima persen dari penghasilan neto tahun fiskal tahun pajak sebelumnya.

Jadi, penerbitan PMK Nomor 62/PMK.03/2021 itu intinya mempertajam kebijakan pemberian sumbangan yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 untuk wajib pajak secara umum.

Pemberian sumbangan diharapkan akan sejalan dengan sasaran pembangunan dan tidak ada duplikasi dengan program yang sudah dijalankan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga penyaluran sumbangan pun lebih terarah.

Keterlibatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan bagian dari transparansi penyaluran sumbangan dan menjadi alat kontrol karena akan menjadi bagian dari belanja pajak (tax expenditure) pemerintah.

Selain dilatarbelakangi bahwa sektor pertambangan ini memiliki karakteristik khusus sesuai Pasal 31D Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga pengaturan lebih lanjut bidang usaha pertambangan diatur melalui Peraturan Pemerintah tersendiri.

Semua peraturan ini adalah bentuk konkret dukungan pajak terhadap keolahragaan. Sebagaimana telah disebutkan di awal, tanggung jawab pendanaan keolahragaan adalah tanggung jawab semua pihak, antara lain masyarakat.

Pemerintah mendorong masyarakat ikut membantu pendanaan olahraga dan sembari itu pemerintah memberikan sokongan lain bahwa sumbangan olahraga bisa dikurangi dari penghasilan bruto dalam menghitung pajak yang terutang. Tentu setelah terpenuhinya syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan itu semua, rakyat Indonesia berharap akan semakin banyak lagu Indonesia Raya berkumandang di Olimpiade Paris 2024.

***
Riza Almanfaluthi
Artikel ini ditulis untuk dan telah terbit di APBN KiTa Edisi Agustus 2021 yang bisa diunduh di sini.
Foto oleh Prithpal Bhatia dari Pixabay

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.