Hajatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi selesai pada 31 Maret 2021 lalu. Pada April 2021 pemerintah masih menunggu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang akan jatuh tempo pada 30 April 2021.
Apakah dengan demikian wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan ketika tanggal jatuh tempo itu telah lewat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunannya lagi?
Tentu tidak demikian. Seluruh wajib pajak yang wajib lapor SPT masih tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunannya sesuai dengan kewajiban konstitusi yang telah ditetapkan. Kontribusinya untuk negara teramat penting dalam penanganan pandemi pada saat ini.
Mencermati musim penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah lewat, SPT yang masuk berdasarkan data yang ada per Kamis, 01 April 2021 pukul 00:00:44 WIB sebanyak 11.277.713 SPT.
Jumlah ini lebih tinggi 25,78 persen atau 2.311.739 SPT dibandingkan tanggal yang sama di tahun lalu yang berjumlah 8.965.974 SPT.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan persentase target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2021 sebesar 80 persen dari 19 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Ini berarti sampai akhir tahun 2021 harus ada SPT yang masuk sejumlah 15,2 juta SPT.
Jumlah sebesar 11.277.713 SPT ini setara 73,68 persen dari target yang ditetapkan. Meskipun di dalam data ini masih terdapat data SPT Tahunan pembetulan yang masuk sehingga perlu dibersihkan terlebih dahulu untuk mendapatkan data yang lebih pasti.
Secara keseluruhan jumlah penyampaian SPT di musim penyampaian SPT Tahunan mulai Januari sampai dengan Maret 2021 menjadi modal besar untuk menyumbang pencapaian tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak.
Oleh karena itu, di masa itu, Kementerian Keuangan mengerahkan segala upaya secara besar-besaran untuk mengampanyekan SPT Tahunan melalui berbagai saluran komunikasi yang ada. Tujuannya membangkitkan kesadaran wajib pajak agar mereka segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu tanggal jatuh tempo.
SPT Elektronik
Jumlah SPT Tahunan yang masuk sampai 01 April 2021 pukul 00:00:44 WIB ini terdiri dari SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.958.636 SPT dan Wajib Pajak Badan sebanyak 319.077 SPT.
Jenis Wajib Pajak | SPT | % |
Wajib Pajak Orang Pribadi | 10.958.636 | 97,17 |
Wajib Pajak Badan | 319.077 | 2,83 |
Jumlah | 11.277.713 | 100 |
Diketahui pula jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik sebanyak 10.831.364 atau setara 96,04 persen dari total SPT yang masuk. Masih ada wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara manual sebanyak 446.349 SPT.
Penyampaian | 2020 | 2021 | ||
SPT Tahunan | SPT | % | SPT | % |
Secara Elektronik | 8.641.356 | 96,38 | 10.831.364 | 96,04 |
Manual | 324.618 | 3,62 | 446.349 | 3,96 |
Jumlah | 8.965.974 | 100 | 11.277.713 | 100 |
Dari data itu dapat dikatakan bahwa Kementerian Keuangan berhasil mengampanyekan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik dan daring melalui situs web pajak.go.id meskipun masih terdapat berbagai kendala yang ada untuk itu.
Penyampaian SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan pihak ketiga. Ada yang melalui, e-Filing DJP, e-Form, e-SPT, dan e-Filing Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Jumlah SPT yang masuk yang disampaikan secara elektronik sebanyak 10.831.364 SPT dapat diperinci sebagai berikut.
Saluran Elektronik | SPT 2021 | % |
e-Filing DJP | 9.926.565 | 91,65 |
e-Form | 726.869 | 6,71 |
e-SPT | 166.259 | 1,53 |
e-Filing PJAP | 11.671 | 0,11 |
Jumlah | 10.831.364 | 100 |
Wajib pajak yang menggunakan e-Filing DJP mengakses aplikasi e-Filing melalui situs web pajak.go.id sehingga wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor pajak untuk melaporkan SPT.
Sedangkan e-Filing PJAP diakses melalui situs web yang disediakan oleh PJAP. PJAP adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak. Sampai dengan saat ini terdapat empat belas PJAP yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib pajak dapat juga menggunakan e-Form di situs web pajak.go.id untuk melaporkan SPT. Bedanya dengan e-Filing, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT untuk kemudian diisi secara luring (offline), ini tentunya memudahkan wajib pajak yang tak perlu selalu terhubung dengan internet, lalu setelah wajib pajak mengisinya wajib pajak melaporkannya di laman web tersebut.
Sedangkan untuk e-SPT, wajib pajak mengisi SPT Tahunan dalam dokumen berbentuk csv yang kemudian setelah diisi dokumen itu disimpan dalam cakram padat atau diska lepas dan disampaikan ke kantor pajak via pos, kurir, atau ekspedisi. Wajib pajak juga bisa mengirimkannya melalui surat elektronik.
SPT Wajib Pajak Orang Pribadi
Dari data SPT Wajib Pajak Orang Pribadi yang masuk sejumlah 10.958.636 SPT dapat diperinci jumlahnya masing-masing untuk SPT yang disampaikan dengan formulir 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan, formulir 1770S untuk wajib pajak karyawan, dan formulir 1770SS untuk wajib pajak yang penghasilannya di bawah Rp60 juta.
Penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2021 ini didominasi oleh SPT Tahunan dalam bentuk formulir 1770S yaitu sejumlah 5.898.905 SPT.
Formulir SPT Tahunan | SPT | % |
SPT 1770 | 1.044.409 | 9,53 |
SPT 1770S | 5.898.905 | 53,83 |
SPT 1770SS | 4.015.322 | 36,64 |
Jumlah | 10.958.636 | 100 |
Pada 2020 lalu, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hanya mencapai 77,63% (14.754.855 SPT) dari target sebesar 80% (15.205.435 SPT). Waktu itu masih ada kekurangan sebanyak 450.580 SPT untuk mencapai target.
Di tahun ini, Kementerian Keuangan masih memiliki waktu yang cukup agar target kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan bisa diraih. Unit vertikal DJP di seluruh Indonesia bekerja keras untuk mencapai target kepatuhannya masing-masing, selain terpenting adalah target penerimaan pajak.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Artikel ini ditulis untuk dan telah tayang di APBN Kita Edisi April 2021. Bisa diunduh di sini.