Indonesia pernah mengandalkan ekspor migas sebagai sumber penerimaan negara.
Pada awal Pelita I (1969/1970), penerimaan migas hanya 27% dari total penerimaan negara. Berlanjut di Pelita II yang mencapai 45,4%, dan puncaknya pada Pelita III (1981/1982) ketika proporsi penerimaan migas mencapai 70,6%.
Namun, ketergantungan ini membahayakan keuangan negara karena harga migas yang fluktuatif di tengah produksi migas yang terus menurun dari tahun ke tahun. Lalu penggantinya dari mana dalam postur APBN Indonesia tersebut? Jawabannya adalah pajak.