Menghilangkan Trauma Belasting Hingga Kecerewetan di Media Sosial


Indonesia pernah mengandalkan ekspor migas sebagai sumber penerimaan negara.

Pada awal Pelita I (1969/1970), penerimaan migas hanya 27% dari total penerimaan negara. Berlanjut di Pelita II yang mencapai 45,4%, dan puncaknya pada Pelita III (1981/1982) ketika proporsi penerimaan migas mencapai 70,6%.

Namun, ketergantungan ini membahayakan keuangan negara karena harga migas yang fluktuatif di tengah produksi migas yang terus menurun dari tahun ke tahun. Lalu penggantinya dari mana dalam postur APBN Indonesia tersebut? Jawabannya adalah pajak.

Baca Lebih Lanjut

Mimpi DJP Buat Pembayaran Pajak Semudah Membeli Pulsa


 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sistem teknologi informasi yang dinamakan Sistem Informasi DJP (SIDJP).  DJP membangun sistem ini bersamaan dengan modernisasinya pada 2002. Pembaruannya mutlak diperlukan pada saat ini. Anggaran sebesar Rp2,044 triliun dalam tahun jamak tersedia untuk mewujudkannya.

Kemutlakan pembaruan ini dikarenakan beberapa sebab. SIDJP belum mencakup keseluruhan administrasi bisnis inti pajak. SIDJP juga belum mampu mengonsolidasi data pembayaran, pelaporan, penagihan, dan bisnis inti pajak lainnya melalui suatu sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer accounting). Konkretnya, DJP ingin pembayaran pajak semudah membeli pulsa.

Baca Lebih Lanjut

Sri Mulyani Soal Penerimaan Pajak: Belum Cerminkan Potensi e-Commerce


Di era ekonomi digital saat ini, untuk dapat memperoleh penghasilan dari suatu negara, para pelaku usaha tidak perlu berada di negara tersebut untuk melakukan kegiatan usahanya. Ini berarti bahwa konsep physical economic presencesudah sulit untuk diterapkan saat ini.

“Pendefinisian ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment menjadi hal utama untuk dikaji secara mendalam dan cermat. Salah satu konsep yang berkembang saat ini adalah mendefinisikan keberadaan BUT berdasarkan significant economic presence,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam amanatnya pada upacara peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Senin, 15/7).

Baca Lebih Lanjut

Jawab Kebutuhan Publik, Ditjen Pajak Kembangkan Situs Web Baru



Saat ini Indonesia memasuki era disrupsi. Kurun di mana perilaku manusia banyak berubah karena teknologi. Menyongsongnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sedang mengembangkan situs web pajak baru agar lebih menarik, kekinian, dan sesuai branding. Terutama didukung dengan infrastruktur yang lebih menunjang performa situs web.

“Saya berharap pengembangan tahap awal situs web pajak selesai pada akhir 2018 dengan tampilan baru dan performa yang lebih baik,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak Ani Natalia dalam acara Workshop dan Rapat Koordinasi Kehumasan di Semarang (Selasa, 18/9).

Baca Lebih Lanjut.

Menteri Kedubes Korsel: Dunia Bisnis Sambut Gembira Fasilitas Perpajakan


Menteri Kedutaan Besar Korea Selatan Jeon Joyoung memberikan sambutannya di hadapan pengusaha Korea Selatan yang mengikuti seminar pajak.

Beberapa beleid fasilitas perpajakan telah dikeluarkan pada 2018. Di antaranya mengenai penyederhanaan syarat buat wajib untuk menikmati Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

“Dunia Bisnis menyambut baik fasilitas perpajakan yang dikeluarkan baru-baru ini. Harapannya administrasi pajak di lapangan bisa sejalan dengan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Kedutan Besar Korea Selatan Jeon Joyoung dalam sambutannya di hadapan 125 pengusaha Korea Selatan yang hadir dalam Seminar on Tax Policies and International taxation for Korean Companies di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis,13/9).

Baca Lebih Lanjut.

Di Depan Pengusaha Korsel, Robert Pakpahan Jelaskan Tax Holiday


Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.10/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan ini menyederhanakan persyaratan bagi wajib pajak untuk menikmati manfaat fasilitas ini.

“Pemerintah juga memperluas area yang dicakup oleh skema fasilitas ini, dari sebelumnya 8 sektor menjadi 17 sektor. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai masa tax holiday sesuai dengan total realisasi investasi,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di hadapan 125 pengusaha Korea Selatan yang hadir dalam Seminar on Tax Policies and International taxation for Korean Companies di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis,13/9).

Baca Lebih Lanjut.

Sri Mulyani Indrawati: Fungsi DJP itu Hampir Muskil Dilaksanakan


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki fungsi yang sama sekali tidak mudah bahkan hampir muskil dilaksanakan oleh sebuah institusi dan manusia-manusianya.

“Karena DJP memiliki tiga fungsi yang diharapkan oleh negara, pemerintah, Menteri Keuangan, yang tiga-tiganya itu bertolak belakang,” kata Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Perpajakan dalam rangka memperingati Hari Pajak di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mari’e Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, hari ini (Rabu, 11/7).

Baca Lebih Lanjut.

Perkuat Sinergi Kehumasan 2018, Ditjen Pajak Gelar Rakorsus P2Humas


Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengadakan Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) bertemakan “Sinergi Satukan Langkah Meraih Cita” di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Banten (Selasa, 13/2).

Acara yang berlangsung selama tiga hari hingga 15 Februari 2018 ini mengumpulkan seluruh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak seluruh Indonesia.

Baca Lebih Lanjut.

Tujuh Hal Monumental di 2017, Dagang-El Salah Satunya


 

Banyak program, kegiatan, dan isu pajak yang mengemuka di 2017. Tujuh di antaranya monumental sebagai landasan kokoh bagi pengamanan penerimaan pajak ke depan.

Pertama, Amnesti Pajak. Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kesalahan atau kealpaan terkait kewajiban perpajakan di masa lampau, tanpa dikenakan sanksi maupun tuntutan hukum dengan membayar sejumlah uang dengan nilai atau persentase berdasarkan perhitungan tertentu.

Baca Lebih Lengkap.

Samin dan Sri Mulyani


Selama hidup Samin tidak pernah membayar apa yang dinamakan pajak. Sekarang lebih-lebih lagi. Sekali ada pejabat datang ke rumahnya.

“Kau tahu bukan apa artinya pajak?”

“Belum.”

“Pajak itu berarti pengakuan atas keberadaan negara. Mengerti? Kau mengakui tidak keberadaan negara itu?”

“Samin sudah setengah abad lebih adanya, tetapi belum pernah ada yang membayar apa yang dinamakan pajak itu.”

“O, kalau begitu kau tidak mengerti apa itu negara.”

“Negara itu jantan atau betina? Sungguh, seumur hidup aku belum pernah melihat. Heran juga, tahu saja belum, sudah disuruh membayar pajak. Apa Samin dianggap gudang uang atau buyutnya, yang sembarang waktu bisa dimintai.”

Baca Lebih Lanjut.