Saat ini Indonesia memasuki era disrupsi. Kurun di mana perilaku manusia banyak berubah karena teknologi. Menyongsongnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sedang mengembangkan situs web pajak baru agar lebih menarik, kekinian, dan sesuai branding. Terutama didukung dengan infrastruktur yang lebih menunjang performa situs web.
“Saya berharap pengembangan tahap awal situs web pajak selesai pada akhir 2018 dengan tampilan baru dan performa yang lebih baik,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak Ani Natalia dalam acara Workshop dan Rapat Koordinasi Kehumasan di Semarang (Selasa, 18/9).
Ani mengatakan, Ditjen Pajak juga sedang mengembangkan situs web pajak dwibahasa untuk memperluas segmen penyaluran informasi perpajakan dan menjawab kebutuhan orang asing yang ingin mengetahui perpajakan Indonesia, peneliti, atau orang asing di Indonesia dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Saat ini sebagian konten di situs pajak sudah dwibahasa. Masih ada tantangan yang harus dihadapi yaitu ketersediaan konten berbahasa inggris dan kompetensi penerjemah dan editor berbahasa inggris,” tutur Ani.
“Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus siap menerima perubahan di era disrupsi. Kalau tidak mau menerima perubahan, kita bisa drop,” tambah Ani.
Ani mencontohkan perubahan sikap itu dengan menerima teknologi yang mendukung tersalurkannya komunikasi dan informasi secara cepat dan tepat. “Jangan sampai kita masih mikir surat edaran itu harus di-print, undangan harus sampai ke kantor dulu. Sudahkah teknologi dioptimalkan?” tutur Ani.
Dalam pemanfaatan teknologi tersebut, Ditjen Pajak dalam hal ini Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat telah memantau lebih dari 4500 berita selama semester pertama 2018.
Dari pantauan tersebut terdapat lima besar isu yaitu insentif pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan, realisasi penerimaan, Pajak UMKM, dan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Menurut Ani, dalam era disrupsi tersebut, humas pajak juga tidak boleh diam saja. Humas pajak harus selaras, kekinian, dan berkualitas. “Selaras berarti kehumasan harus mampu bekerja sama untuk menyelaraskan langkah dalam rangka menyukseskan strategi komunikasi yang sudah ditetapkan,” kata Ani.
Ani mengatakan, kekinian juga berarti Ditjen Pajak harus mampu menyesuaikan diri pada kondisi dan isu terkini dengan menggunakan saluran komunikasi yang sudah ada dan murah seperti media sosial.
“Sudahkah setiap habis sosialisasi meminta kepada para peserta sosialisasi untuk mem-follow akun media sosial Ditjen Pajak?” tanyanya.
Ani juga mengingatkan untuk selalu meningkatkan standar kualitas produk kehumasan, menjalin hubungan yang lebih erat dengan media, dan merancang strategi komunikasi yang lebih komprehensif.
“Ini yang kita akan lakukan selama empat hari di Semarang. Rinciannya, untuk mengevaluasi program-program humas yang telah dijalankan, memberi masukan atas pengembangan situs web pajak baru, membuat strategi pengelolaan konten dan isu,” ungkapnya kepada para peserta rapat.
Ditjen Pajak menyelenggarakan lokakarya dan rapat koordinasi kehumasan yang mengumpulkan 33 pejabat kehumasan yaitu Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak seluruh Indonesia.
Para peserta akan dibekali banyak materi antara lain inklusi pajak, pembuatan dan penyuntingan konten jurnalistik, pengelolaan berita, pembuatan strategi komunikasi dalam penanganan krisis, perancangan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman, peliputan dan pendokumentasian kegiatan kehumasan, penanganan media, serta penulisan siaran pers. (rz).
Tulisan ini dibuat untuk dan telah dimuat di: http://www.pajak.go.id/news/jawab-kebutuhan-publik-ditjen-pajak-kembangkan-situs-web-baru?
One thought on “Jawab Kebutuhan Publik, Ditjen Pajak Kembangkan Situs Web Baru”