Sebagai institusi terbesar dalam mengumpulkan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan lebih dari 100 layanan perpajakan kepada wajib pajak. Tentunya mendokumentasikan seluruh layanan agar bisa diketahui oleh wajib pajak bukanlah hal yang sederhana dan mudah, tetapi mesti dilakukan sebagai wujud peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.
Format yang tepat untuk itu adalah dengan membuat direktori. Sebagaimana fungsinya, direktori merupakan rujukan atau referensi yang memberikan informasi khusus mengenai subjek atau pokok bahasan tertentu. Dalam hal ini tentunya seluruh layanan perpajakan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.