
Beberapa beleid fasilitas perpajakan telah dikeluarkan pada 2018. Di antaranya mengenai penyederhanaan syarat buat wajib untuk menikmati Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
“Dunia Bisnis menyambut baik fasilitas perpajakan yang dikeluarkan baru-baru ini. Harapannya administrasi pajak di lapangan bisa sejalan dengan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Kedutan Besar Korea Selatan Jeon Joyoung dalam sambutannya di hadapan 125 pengusaha Korea Selatan yang hadir dalam Seminar on Tax Policies and International taxation for Korean Companies di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis,13/9).
Menurut Joyoung, dunia bisnis di Indonesia berkembang sangat cepat. Indonesia membutuhkan peningkatan investasi dan ekspor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga butuh penanganan tepat terkait dampak eksternal seperti pertumbuhan yang tidak pasti di pasar keuangan global.
“Kebijakan pajak dan implementasinya memegang peranan penting dalam hal ini,” imbuh Joyoung.
Joyoung mengatakan, pajak itu penting untuk bisnis sebagaimana pentingnya pajak untuk negara. Pengusaha mempertimbangkan pajak setiap kali mereka membuat keputusan tentang investasi, pembiayaan, manajemen, dan lainnya.
“Keputusan dan aktivitas mereka berdampak pada penjualan, keuntungan, dan juga pajak,” papar Joyoung.
Dalam hal ini Joyoung meminta perusahaan Korea Selatan untuk memahami dan mengikuti kebijakan dan peraturan perpajakan Indonesia. Joyoung meminta agar para direktur perusahaan dan direktur keuangan memahami hukum dan peraturan perpajakan yang baru. “JIka kita abaikan urusan pajak sekarang, maka kita nanti bisa berakhir dengan malu,” tutur Joyoung.
Jika wajib pajak menghindar pajak secara sengaja maka otoritas pajak tentunya harus tegas mengimplementasikan hukum dan peraturan pajak. Namun, menurut Joyoung, untuk isu-isu pajak tertentu yang masih kontroversial alangkah baiknya jika alasan untuk memajaki lebih logis dan pas. “Hal itu untuk menjamin adanya ruang kesempatan bagi pengajuan keberatan,” jelas Joyoung.
Joyoung berharap perusahaan Korea Selatan untuk fokus dalam kegiatan bisnis dan tidak kuatir terhadap urusan pajak di Indonesia dengan pemahaman yang baik akan perpajakan Indonesia dan dengan dukungan besar dari Direktorat Jenderal Pajak. (Rz)
Tulisan ini untuk pajakgoid dan telah ditayangkan perdana di: http://www.pajak.go.id/news/menteri-kedubes-korsel-dunia-bisnis-sambut-gembira-fasilitas-perpajakan