Di era ekonomi digital saat ini, untuk dapat memperoleh penghasilan dari suatu negara, para pelaku usaha tidak perlu berada di negara tersebut untuk melakukan kegiatan usahanya. Ini berarti bahwa konsep physical economic presencesudah sulit untuk diterapkan saat ini.
“Pendefinisian ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment menjadi hal utama untuk dikaji secara mendalam dan cermat. Salah satu konsep yang berkembang saat ini adalah mendefinisikan keberadaan BUT berdasarkan significant economic presence,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam amanatnya pada upacara peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Senin, 15/7).