Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan selalu memperhatikan arah substansi perubahan pelayanan. Pelayanan Ditjen Pajak kepada wajib pajak harus lebih terstandar, seragam, dan bermutu.
“Pelayanan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (di kantor pajak) berisiko untuk menghasilkan pelayanan yang tidak standar,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam acara Rapat Koordinasi Khusus Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Pertama tahun 2019 di Aula Gedung A kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis, 21/2).