Agar Netflix Segera Bayar Pajak


Di tengah persaingan ketat tontonan streaming dengan adanya Disney+ yang berusaha menggeser dominasi Netflix, pemberitaan di media tanah air yang mengemuka hari-hari ini adalah kabar Netflix yang tidak membayar pajak sejak 2016.

Ini dikarenakan setiap pembayaran untuk menikmati layanan digital Netflix ditransfer oleh pengguna layanan tanpa mekanisme pemungutan pajak. Siapa yang akan memungut pajaknya? Netflix yang tidak berada di Indonesia? Netflix bukan wajib pajak dan bukan wajib pungut.

Padahal dari data yang dikeluarkan Statista pada awal 2019 lalu, estimasi pendapatan Netflix pada 2019 adalah US$38,97 juta atau setara Rp532 miliar. Sedangkan pada 2020 estimasi itu meningkat menjadi US$76,6 juta. Ini setara dengan Rp1,045 triliun.

Ini semakin mengukuhkan kita agar pemerintah segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan kepada DPR dan para wakil rapat yang berada di Senayan segera mengesahkan RUU Omnibus Law Perpajakan itu. Ada beberapa argumentasi yang sangat kuat mendasari RUU bernama UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian itu segera diterbitkan.

Pertama, Badan Usaha Tetap (BUT) akan didefinisikan ulang sehingga penentuan pemajakannya tidak berdasarkan kehadiran fisik usaha (physical presence), melainkan berdasarkan kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence).

Seperti diketahui, UU Pajak Penghasilan saat ini masih menerapkan pemajakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) berdasarkan entitas sebagai BUT yang ada di Indonesia dan belum mengatur SPLN yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia terkait transaksi elektronik yang dilakukannya, namun tidak memiliki kantor atau perwakilan atau BUT di Indonesia.

Dengan berkembangnya model bisnis era digital mengakibatkan model bisnis yang mengharuskan keberadaan fisik di suatu wilayah menjadi kuno. Sekarang bisnis bisa dikelola dari jarak jauh melewati lintas batas dan negara dengan kecanggihan teknologi internet dan fasilitas pembayaran yang sudah semakin maju dan memudahkan.

Kedua, semakin ada kejelasan siapa yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai. Pada saat ini jika ada impor barang tidak berwujud dan jasa maka pemungutan PPN dilakukan oleh pihak di dalam negeri yang melakukan impor. RUU Omnibus Law Perpajakan akan menunjuk SPLN sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN. Alternatif lainnya SPLN dapat menunjuk perwakilan di Indoensia untuk melakukan semua itu. Jika SPLN tidak melakukan kewajibannya, SPLN akan dikenakan sanksi sesuai UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan dan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Ketiga, Singapura sudah mengamandemen undang-undang pajak barang dan jasanya pada November 2019 lalu sehingga otoritas pajak Singapura bisa memungut pajak atas layanan digital termasuk streaming video, aplikasi, biaya pendaftaran di marketplace, perangkat lunak, dan biaya berlangganan daring.

Ketika aturan itu dilaksanakan, otoritas keuangan di Singapura memperkirakan dapat mengumpulkan pajak sebesar S$90 juta setiap tahunnya atau setara Rp911 miliar. Dari Badan Statistik Singapura, Singapura mengimpor layanan digital senilai S$225 miliar pada 2016 atau setara lebih dari Rp2.279 triliun.

Sedangkan untuk Indonesia, menurut data Frost & Sullivan Indonesia Market Tracker yang dikeluarkan pada Mei 2018, Indonesia memiliki perkiraan pasar layanan digital pada 2020 sebesar US$5.749 atau setara Rp78,5 triliun. Bahkan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan waktu itu menyebutkan nilai konsumsi sektor digital pada 2025 bisa mencapai Rp277 triliun dengan potensi pajak sebesar Rp27 triliun. Dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Keempat, UU Omnibus Law Perpajakan akan berperan penting dalam menerapkan ketentuan yang sama kepada setiap SPLN. Selama ini otoritas pajak dari berbagai negara menerapkan pajak secara khusus kepada penyedia layanan digital seperti Pajak Google.

Pajak Google ini berarti bahwa pemajakan terhadap penyedia layanan digital terbesar di dunia itu hanya didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak antara otoritas pajak dan Google. Bukan dengan undang-undang pajak yang telah dibahas bersama di parlemen. Setidaknya ini mencederai keadilan. Senyatanya sebuah aturan hukum memiliki kemampuan untuk bisa diterapkan kepada semua pihak tanpa pandang bulu. Kita tentu tidak ingin ada juga pemajakan khusus terhadap Netflix sehingga muncul Pajak Netflix, belum lagi dengan Facebook, Instagram, Youtube, dan Joox misalnya.

UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian akan menjaring semua layanan digital luar negeri yang dinikmati di Indonesia.

Maka sudah semestinya lagi RUU Omnibus Law Perpajakan itu segera dikirimkan ke Senayan tanpa menunggu RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja selesai karena banyaknya substansi pasal yang mesti dibahas oleh pemerintah atas masukan yang diterima. Bandingkan sekitar 1200 pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan 28 pasal yang ada di RUU Omnibus Law Perpajakan.

Kita tak bisa menunggu lama lagi mengejar pajak layanan digital. Ada target pajak sebesar Rp1.680 triliun pada 2020 yang mesti diraup. Di pekan ketiga Januari 2020 ini saja Perancis sudah akan merampungkan UU yang akan memajaki dan meminta 25% penghasilan penyedia layanan video streaming untuk diinvestasikan kembali di Perancis. Australia, Italia, Singapura sudah.

Indonesia kapan?

***
Opini di atas ditulis pada Januari 2020 dan dimuat di Majalah Elektronik Jawara (Media Informasi Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat) Volume III/Maret 2020.

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.