Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengerahkan 90% pegawainya di seluruh Indonesia untuk memberikan layanan penerimaan amnesti pajak dan surat pemberitahuan (SPT) pada tanggal 31 maret 2017 mengingat program pengampunan pajak ini tidak akan diperpanjang lagi.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan instansinya akan membuka pelayanan di hari terakhir amnesti pajak sampai 24 jam dan bank penerima uang tebusan akan membuka layanannya sampai pukul 09.00. “Kita layani administrasinya sampai jam 2 pagi juga bisa,” katanya di Kantor Pusat DJP, Jakarta (31/3).
Baca Lebih Lanjut.