Ditjen Pajak Kerahkan 90% Pegawainya di Hari Terakhir Amnesti Pajak


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengerahkan 90% pegawainya di seluruh Indonesia untuk memberikan layanan penerimaan amnesti pajak dan surat pemberitahuan (SPT) pada tanggal 31 maret 2017 mengingat program pengampunan pajak ini tidak akan diperpanjang lagi.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan instansinya akan membuka pelayanan di hari terakhir amnesti pajak sampai 24 jam dan bank penerima uang tebusan akan membuka layanannya sampai pukul 09.00. “Kita layani administrasinya sampai jam 2 pagi juga bisa,” katanya di Kantor Pusat DJP, Jakarta (31/3).
Baca Lebih Lanjut.

Advertisement

Dirjen Pajak: Data Kartu Kredit Bukan untuk Intensifikasi Pajak


Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan kembali terkait permintaan data kartu kredit yang diminta instansinya pasca amnesti pajak yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 ini.

“Tidak perlu resah. Data itu tidak digunakan untuk intensifikasi. Karena bukan mencerminkan potensi sebenarnya terhadap penghasilan,” kata Ken pada konferensi pers di Executive Lounge Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3).

Baca Lebih Lanjut.

Singapura Peringkat Pertama Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Program Amnesti Pajak


wp-1490830710023.jpeg

Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 nanti. Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai 28 Maret 2017 Singapura masih menduduki peringkat teratas negara asal deklarasi harta dan repatriasi. Ini berarti memang banyak Warga Negara Indonesia yang menyimpan hartanya di negara kecil tersebut.

Dalam program pengampunan pajak, deklarasi adalah pernyataan wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak dengan mendeklarasikan aset-asetnya di luar negeri tanpa mengalihkannya ke dalam negeri. Sedangkan repatriasi, wajib pajak tersebut sekaligus mengalihkan aset-asetnya dari luar negeri ke Indonesia.

Baca Lebih Lanjut

Kibul Besar di Suatu Malam



Sebenarnya begini, lagi asyik menulis malam-malam begini, fokus saya sedikit terusik dengan catatan pengamat ini. Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari apa yang diungkap oleh Salamuddin Daeng.

1. Saya belum menemukan beritanya kalau Jokowi mengumumkan penerimaan Tax Amnesty (TA) ada Rp 1000 triliun yang masuk. Barangkali teman-teman ada yang kasih tahu saya?

2. Soalnya target dana yang masuk ke APBN sampai berakhirnya periode TA di tahun depan adalah Rp 165 triliun bukan Rp 1000 triliun. Cuma itu. Walaupun banyak juga yang meragukan target ini.

Baca Lebih Lanjut

RIHLAH RIZA #71: Dia yang Telah Pergi Tak Akan Pernah Kembali


IMG-20160830-WA0014

…hanya waktu.

Awalnya bimbang untuk melanjutkan lagi tulisan Rihlah Riza yang sudah mencapai nomor 70. Rubrik yang khusus menulis pengalaman saya selama di Tapaktuan. Pertanyaan besarnya adalah manfaat apa buat pembaca? Memangnya ada yang membaca?

Segala pertanyaan itu akhirnya saya abaikan. Kalau mau saya tulis ya tulis saja. Ini akhir pekan, saat untuk menulis. Saat untuk menghasilkan satu karya. Bukankah ini yang saya selalu tekankan kepada teman-teman saya yang bertanya kepada saya bagaimana caranya supaya bisa menulis. Jawaban saya klise: tulis satu karya setiap pekannya.

Baca Lebih Lanjut.

Menyoal Pajak dan Kesadaran Kita: (Tanggapan dan Apresiasi untuk Prof Apridar)



Oleh Riza Almanfaluthi

MENINGKATKAN penerimaan pajak perlu kesadaran kita sebagai warga negara. Apalagi dengan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikampanyekan pemerintah pada saat ini. Kesadaran itu sayangnya dicemari oleh ulah oknum pegawai pajak dan panyakit akut korupsi di kementerian dan lembaga negara, sehingga perlu adanya pengawasan internal dan eksternal untuk mengamankan keuangan negara.

Demikian disampaikan oleh Guru Besar Ekonomi dan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Prof Dr Apridar SE MSi, dalam opininya berjudul “Pajak dan Kesadaran Kita” yang dimuat di Serambi Indonesia (Rabu, 3 Agustus 2016).

Secara garis besar penulis setuju dengan opini Prof Apridar, namun ada beberapa hal yang perlu ditanggapi. Pertama, tentang kekeliruannya mengenai tarif uang tebusan dalam rangka pengampunan pajak ini. Kedua, pengawasan internal di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan, ketiga, potensi korupsi di kementerian dan lembaga negara.

Baca Lebih Lanjut.

Amnesti Pajak: Menjadi Ayah yang Tidak Lupa



Saya menemukan kisah pendek ini dalam dua buku yang berbeda. Kisah pendek yang ditulis oleh William Livingstone Larned berjudul Father Forgets. Kisah ini muncul pertama kali sebagai editorial dalam sebuah majalah wanita People’s Home Journal di tahun 1920-an. Kemudian kisah ini dicetak ulang oleh Reader Digest.

Kisah ini juga ada dalam buku Dale Carnegie yang berjudul How to Win Friends and Influence People. Karena banyak menangkap imajinasi dan hati orang di seluruh dunia, kisah ini diterjemahkan dan dicetak ulang berkali-kali dan masih beredar sampai saat ini.

Baca Lebih Lanjut.

Misteri Roseto



Ketika Malcolm Gladwell akan memulai menulis buku dia bertemu dengan salah satu temannya yang berprofesi sebagai dokter dan bertugas di Kota Roseto dekat Pennsylvania United Stated, yang penduduknya adalah hampir 100% imigran asal Italia.

Temannya ini bercerita pada Malcolm bahwa dia hampir tidak pernah menemukan penduduk Roseto yang meninggal dunia pada usia muda dan berpenyakit koroner. Kasus ini menjadi hal yang menarik untuk diteliti, mereka ditambah beberapa mahasiswa kedokteran dan sosiologi, kemudian melakukan penelitian dengan mengumpulkan sampel-sampel darah, catatan kematian, dan mempelajari pola makan dan minum mereka.

Baca Lebih Lanjut.

Pengampunan Pajak Untuk Infrastruktur Aceh



SATU dekade kurang satu bulan setelah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disahkan, pada 1 Juli 2016 Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program pemerintah dalam rangka membiayai pembangunan yang memerlukan pendanaan besar dan bersumber utama dari penerimaan pajak.

Wajib pajak yang mengikuti program pemerintah ini akan diberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Caranya, masyarakat mengungkap harta yang dimiliki dan belum dilaporkan serta membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang ringan.

Baca Lebih Lanjut.