Dirjen Pajak: Data Kartu Kredit Bukan untuk Intensifikasi Pajak


Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan kembali terkait permintaan data kartu kredit yang diminta instansinya pasca amnesti pajak yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 ini.

“Tidak perlu resah. Data itu tidak digunakan untuk intensifikasi. Karena bukan mencerminkan potensi sebenarnya terhadap penghasilan,” kata Ken pada konferensi pers di Executive Lounge Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3).

Baca Lebih Lanjut.

Advertisement

Singapura Peringkat Pertama Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Program Amnesti Pajak


wp-1490830710023.jpeg

Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 nanti. Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai 28 Maret 2017 Singapura masih menduduki peringkat teratas negara asal deklarasi harta dan repatriasi. Ini berarti memang banyak Warga Negara Indonesia yang menyimpan hartanya di negara kecil tersebut.

Dalam program pengampunan pajak, deklarasi adalah pernyataan wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak dengan mendeklarasikan aset-asetnya di luar negeri tanpa mengalihkannya ke dalam negeri. Sedangkan repatriasi, wajib pajak tersebut sekaligus mengalihkan aset-asetnya dari luar negeri ke Indonesia.

Baca Lebih Lanjut

Kibul Besar di Suatu Malam



Sebenarnya begini, lagi asyik menulis malam-malam begini, fokus saya sedikit terusik dengan catatan pengamat ini. Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari apa yang diungkap oleh Salamuddin Daeng.

1. Saya belum menemukan beritanya kalau Jokowi mengumumkan penerimaan Tax Amnesty (TA) ada Rp 1000 triliun yang masuk. Barangkali teman-teman ada yang kasih tahu saya?

2. Soalnya target dana yang masuk ke APBN sampai berakhirnya periode TA di tahun depan adalah Rp 165 triliun bukan Rp 1000 triliun. Cuma itu. Walaupun banyak juga yang meragukan target ini.

Baca Lebih Lanjut

Pengampunan Pajak Untuk Infrastruktur Aceh



SATU dekade kurang satu bulan setelah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disahkan, pada 1 Juli 2016 Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program pemerintah dalam rangka membiayai pembangunan yang memerlukan pendanaan besar dan bersumber utama dari penerimaan pajak.

Wajib pajak yang mengikuti program pemerintah ini akan diberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Caranya, masyarakat mengungkap harta yang dimiliki dan belum dilaporkan serta membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang ringan.

Baca Lebih Lanjut.