Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan kembali terkait permintaan data kartu kredit yang diminta instansinya pasca amnesti pajak yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 ini.
“Tidak perlu resah. Data itu tidak digunakan untuk intensifikasi. Karena bukan mencerminkan potensi sebenarnya terhadap penghasilan,” kata Ken pada konferensi pers di Executive Lounge Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3).