Singapura Peringkat Pertama Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Program Amnesti Pajak


wp-1490830710023.jpeg

Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 nanti. Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai 28 Maret 2017 Singapura masih menduduki peringkat teratas negara asal deklarasi harta dan repatriasi. Ini berarti memang banyak Warga Negara Indonesia yang menyimpan hartanya di negara kecil tersebut.

Dalam program pengampunan pajak, deklarasi adalah pernyataan wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak dengan mendeklarasikan aset-asetnya di luar negeri tanpa mengalihkannya ke dalam negeri. Sedangkan repatriasi, wajib pajak tersebut sekaligus mengalihkan aset-asetnya dari luar negeri ke Indonesia.

Baca Lebih Lanjut